Berita

Joko Widodo/Net

Politik

Apakah Kebebasan Berpendapat Hanya Untuk Pemuji Jokowi?

SENIN, 27 AGUSTUS 2018 | 08:29 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Upaya menggagalkan deklarasi #2019GantiPresiden di beberapa daerah dengan mempersekusi para aktivitisnya sudah sampai level yang mengkhawatirkan.

Demikian ditegaskan Ketua Komite III DPD RI, Fahira Idris dalam keterangan tertulis yang dikirim kepada redaksi, Senin (27/8).

Menurut Fahira, persekusi dan pemulangan yang dialami inisiator gerakan #2019GantiPresiden, Neno Warisman di Pekanbaru, Riau, dan pembubaran massa #2019GantiPresiden di Surabaya menjadi preseden buruk bagi demokrasi dan kekebebasan berpendapat yang sudah berdarah-darah diperjuangkan pada Reformasi 1998.


Dia mengungkapkan, negara yang berani mengambil demokrasi sebagai napas untuk mengelola kehidupannya punya konsekuensi harus mempunyai konstitusi yang memberi ruang seluas-luasnya kepada rakyat untuk melakukan kritik terhadap siapa saja pemerintah yang sedang berkuasa.

"Jaminan memberi kritik kepada penguasa inilah yang sebenarnya menjadi inti demokrasi," terang Fahira.

Dalam negara demokrasi, lanjut Fahira, wibawa pemerintah hadir, saat pemerintah tersebut mampu memberikan penyadaran kepada semua rakyat dan aparatnya bahwa kritik sekeras apapun kepada pemerintah yang bekuasa termasuk aspirasi sebagian rakyat yang ingin mengganti pemerintahan lewat pemilu, harus dihormati dan dilindungi.

"Saya mau bertanya kepada rezim ini, apakah kebebasan berpendapat hanya bagi para pemuji pemerintah saja? Karena ada gerakan yang sama yaitu menginginkan Presiden yang sekarang (Joko Widodo) menjabat dua periode tetapi begitu dilindungi di setiap aktivitasnya," tuturnya.

"Bagi saya, ekspresi rakyat yang ingin mengganti pemerintahan lewat pemilu dan yang ingin pemerintahan ini lanjut lewat pemilu sama-sama harus dilindungi. Namun itu tidak terjadi saat ini," lanjut Fahira, senator DKI Jakarta itu menambahkan.

Satu-satu cara, lanjut Fahira, wibawa negara kembali hadir dalam persoalan ini adalah, Presiden sebagai pemegang mandat rakyat untuk menjalankan demokrasi di negeri ini, menegaskan bahwa aspirasi atau gerakan apapun selama ini tidak melanggar konstitusi dan peraturan perundang-undangan wajib dihormati terutama oleh siapa saja dan harus dilindungi keamanan dalam setiap aktivitasnya. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

UPDATE

Perbankan Nasional Didorong Lebih Sehat dan Tangguh di 2026

Senin, 22 Desember 2025 | 08:06

Paus Leo XIV Panggil Kardinal di Seluruh Dunia ke Vatikan

Senin, 22 Desember 2025 | 08:00

Implementasi KHL dalam Perspektif Konstitusi: Sinergi Pekerja, Pengusaha, dan Negara

Senin, 22 Desember 2025 | 07:45

FLPP Pecah Rekor, Ribuan MBR Miliki Rumah

Senin, 22 Desember 2025 | 07:24

Jaksa Yadyn Soal Tarik Jaksa dari KPK: Fitnah!

Senin, 22 Desember 2025 | 07:15

Sanad Tarekat PUI

Senin, 22 Desember 2025 | 07:10

Kemenkop–DJP Bangun Ekosistem Data untuk Percepatan Digitalisasi Koperasi

Senin, 22 Desember 2025 | 07:00

FDII 2025 Angkat Kisah Rempah Kenang Kejayaan Nusantara

Senin, 22 Desember 2025 | 06:56

Polemik Homebase Dosen di Indonesia

Senin, 22 Desember 2025 | 06:30

KKP Bidik 35 Titik Pesisir Indonesia Buat KNMP Tahap Dua

Senin, 22 Desember 2025 | 05:59

Selengkapnya