Berita

Jokowi-Maruf Amin/RMOL

Politik

Pencapresan Jokowi Terusik Kasus Hukum Karhutla

MINGGU, 26 AGUSTUS 2018 | 23:18 WIB | LAPORAN: SUKARDJITO

Presiden Joko Widodo divonis telah melakukan perbuatan melawan hukum atas kasus kebakaran hutan dan lahan.

Putusan itu tersalin dalam hasil sidang Pengadilan Negeri Palangkaraya diperkuat dengan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah.

Kini, proses tersebut di tingkat Kasasi, sebab pihak pemerintah (Jokowi) tak terima. Sebagian pihak menilai, Jokowi bisa didiskualifikasi dalam pencapresan 2019.


Desakan ini disampaikan mantan relawannya sendiri. Guntur Siregar, mantan Sekretaris Jenderal Pro Jokowi (Projo) menilai atas sanksi pengadilan itu, Jokowi harus dicoret sebagai peserta Pilpres 2019, karena tak memenuhi syarat peserta pemilu presiden dan wakil presiden.

"Sesuai dengan UU 23/2003 Pasal 6 huruf j yang menyatakan syarat bakal capres dan cawapres tidak pernah melakukan perbuatan tercela," jelas mantan relawan Jokowi dalam keterangan tertulis yang diterima redaksi, Pekan lalu.

Guntur menegaskan, merujuk hasil keputusan dua lembaga peradilan itu, secara tidak langsung merupakan pelanggaran hukum yang dilabelkan kepada Presiden Jokowi.  

Meski ada desakan publik ihwal kasus itu sebagai dasar pengguguran Jokowi di Pilpres 2019, justru ditanggapi pihak Istana.

Koordinator Nasional Tim Pembela Jokowi (TPJ), Nazaruddin Ibrahim mengingatkan, sebuah proses hukum perdata, atau dinyatakan kalah oleh putusan hakim perdata, tidak mempunyai pengaruh apa pun terhadap pencalonan presiden petahana Jokowi.

Selain itu, putusan itu bukan ditujukan kepada Jokowi secara personal, melainkan atas jabatannya sebagai seorang kepala pemerintahaan.

"Siapa pun presiden yang menjabat harus menghormati putusan itu nantinya, ketika putusan itu sudah final dan memiliki kekuatan hukum yang tetap," ujar Nazar dalam keterangan tertulisnya.

Jauh sebelum putusan Pengadilan Tinggi Kalimantan Tengah menguatkan putusan Pengadilan Negeri Palangkaraya atas gugatan warga negara atau citizen law suit masyarakat Kalteng terkait dengan karhutla di tahun 2015 silam.

Perwakilan masyarakat Kalteng yang mengajukan gugatan itu, antara lain Arie Rompas, Kartika, Fathurrohman, Afandi, Mariaty dan almarhum Nordin.

Gugatan itu terdaftar di PN Palangkaraya dengan nomor 118/Pdt.G/LH/2016/PN.Plk. Pada 22 Maret 2017, gugatan mereka dikabulkan. PN Palangkaraya.

Adapun keputusannya; Pertama, menyatakan para tergugat telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum; Kedua, menghukum Tergugat I (Presiden) untuk menerbitkan Peraturan pelaksana dari UU 32/2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang penting bagi pencegahan dan penanggulangan kebakaran hutan dan lahan, dengan melibatkan peran serta masyarakat. [jto]


Populer

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Harta Zita Anjani PAN Melonjak Seribu Persen dalam Dua Tahun

Selasa, 16 Juni 2026 | 17:30

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

OTT Lanjutan KPK Tangkap 5 Pegawai BPK

Rabu, 10 Juni 2026 | 17:09

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Ganti Rugi Lahan Belum Tuntas, Warga Medan Polisikan Developer

Minggu, 07 Juni 2026 | 01:40

UPDATE

Dialog BEM di Makassar: Gerakan Mahasiswa Harus Independen dan Berbasis Data

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:17

DPR Apresiasi Perbaikan Haji di Era Prabowo, Antrean Jemaah Turun Jadi 26 Tahun

Rabu, 17 Juni 2026 | 20:14

KPK Soroti Nama Besar yang Muncul dalam Persidangan Kasus Bea Cukai

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:59

Polri Serius Garap Universitas Kepolisian yang Bisa Diakses Masyarakat Umum

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:42

Tiyo Ardianto dan Tradisi Panjang Anak Rakyat dalam Sejarah Pergerakan Indonesia

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:33

RUU Perkoperasian Buka Jalan Koperasi Jadi Soko Guru Perekonomian

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:25

Masyarakat Kemuning Ngadu ke BAM DPR soal Klaim Kawasan Hutan

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:21

FPHI Ultimatum OJK, Minta Kejelasan Laporan Keuangan Danantara

Rabu, 17 Juni 2026 | 19:10

KPK Tagih Perbaikan Sistem MBG di Era Kepala BGN Baru

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:56

Kinerja Bertumbuh, Pelindo Setor Rp7,81 Triliun kepada Negara

Rabu, 17 Juni 2026 | 18:50

Selengkapnya