Berita

Hukum

Dewan Berharap Hakim Pengadilan Tinggi Adil Ke Meiliana

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 16:35 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Vonis 18 bulan penjara terhadap Meiliana yang dijatuhi oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menuai keprihatinan banyak pihak. Tak terkecuali anggota Komisi III DPR RI Risa Mariska.

"Kita sangat prihatin dengan vonis yang menimpa Ibu Meiliana. Padahal kasus beliau ini bisa diselesaikan di luar persidangan," kata Risa dalam keterangannya, Sabtu (25/8).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu melihat, perbuatan yang dilakukan Meiliana sebenarnya tidak termasuk dalam katagori penistaan agama, sehingga pasal yang diterapkan tidak tepat yakni pasal 156 KUHP.


"Kami melihat pasal ini menjadi multitafsir sehingga sangat dipaksakan untuk disangkakan kepada Ibu Meiliana," ujar Risa.

Dia khawatir putusan yang diambil hakim terhadap perkara Meiliana ini atas dasar tekanan massa, sehingga tidak mengedepankan azas keadilan.

"Kami khawatir vonis yang dijatuhkan karena hakim takut karena adanya tekanan massa sehingga tidak dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta yang ada," jelas Risa.

Oleh karena itu, Risa berharap hakim tingkat Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dapat mempertimbangkan dengan adil dan sesuai fakta untuk perkara yang menyeret Meiliana ini. Memang, langkah banding yang diajukan Meiliana sangat tepat.

"Langkah Ibu Meiliana mengajukan banding terhadap kasus ini sudah tepat dan diharapkan Hakim Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang adil dan bebas dari intervensi dari pihak manapun," tandasnya.

PN Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana pada Selasa (21/8). Meiliana divonis bersalah atas kasus penodaan agama karena berkeberatan terhadap pengeras suara adzan di Masjid Al Maksum, Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 lalu. Penasihat hukum Meiliana Rantau Sibarani telah mengajukan banding atas vonis itu. [wah]

Populer

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Kejagung Ancam Tak Perpanjang Tugas Jaksa di KPK

Sabtu, 20 Desember 2025 | 16:35

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

UPDATE

Menhut Kebagian 688 Ribu Hektare Kawasan Hutan untuk Dipulihkan

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:14

Jet Militer Libya Jatuh di Turki, Kepala Staf Angkatan Bersenjata Tewas

Rabu, 24 Desember 2025 | 20:05

Profil Mayjen Primadi Saiful Sulun, Panglima Divif 2 Kostrad

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:46

Nutrisi Cegah Anemia Remaja, Gizigrow Komitmen Perkuat Edukasi

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:41

Banser dan Regu Pramuka Ikut Amankan Malam Natal di Katedral

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:33

Prabowo: Uang Sitaan Rp6,6 Triliun Bisa Dipakai Bangun 100 Ribu Huntap Korban Bencana

Rabu, 24 Desember 2025 | 19:11

Satgas PKH Tagih Denda Rp2,34 Triliun dari 20 Perusahaan Sawit dan 1 Tambang

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:43

Daftar 13 Stafsus KSAD Usai Mutasi TNI Terbaru

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:36

Prabowo Apresiasi Kinerja Satgas PKH dan Kejaksaan Amankan Aset Negara

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:35

Jelang Malam Natal, Ruas Jalan Depan Katedral Padat

Rabu, 24 Desember 2025 | 18:34

Selengkapnya