Berita

Hukum

Dewan Berharap Hakim Pengadilan Tinggi Adil Ke Meiliana

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 16:35 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Vonis 18 bulan penjara terhadap Meiliana yang dijatuhi oleh hakim Pengadilan Negeri Medan, Sumatera Utara menuai keprihatinan banyak pihak. Tak terkecuali anggota Komisi III DPR RI Risa Mariska.

"Kita sangat prihatin dengan vonis yang menimpa Ibu Meiliana. Padahal kasus beliau ini bisa diselesaikan di luar persidangan," kata Risa dalam keterangannya, Sabtu (25/8).

Anggota Fraksi PDI Perjuangan itu melihat, perbuatan yang dilakukan Meiliana sebenarnya tidak termasuk dalam katagori penistaan agama, sehingga pasal yang diterapkan tidak tepat yakni pasal 156 KUHP.


"Kami melihat pasal ini menjadi multitafsir sehingga sangat dipaksakan untuk disangkakan kepada Ibu Meiliana," ujar Risa.

Dia khawatir putusan yang diambil hakim terhadap perkara Meiliana ini atas dasar tekanan massa, sehingga tidak mengedepankan azas keadilan.

"Kami khawatir vonis yang dijatuhkan karena hakim takut karena adanya tekanan massa sehingga tidak dapat memberikan putusan yang adil sesuai dengan fakta yang ada," jelas Risa.

Oleh karena itu, Risa berharap hakim tingkat Pengadilan Tinggi Sumatera Utara dapat mempertimbangkan dengan adil dan sesuai fakta untuk perkara yang menyeret Meiliana ini. Memang, langkah banding yang diajukan Meiliana sangat tepat.

"Langkah Ibu Meiliana mengajukan banding terhadap kasus ini sudah tepat dan diharapkan Hakim Pengadilan Tinggi dapat memberikan putusan yang adil dan bebas dari intervensi dari pihak manapun," tandasnya.

PN Medan menjatuhkan vonis 18 bulan penjara kepada Meiliana pada Selasa (21/8). Meiliana divonis bersalah atas kasus penodaan agama karena berkeberatan terhadap pengeras suara adzan di Masjid Al Maksum, Tanjungbalai pada 29 Juli 2016 lalu. Penasihat hukum Meiliana Rantau Sibarani telah mengajukan banding atas vonis itu. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya