Berita

Foto: Net

Jaya Suprana

Memohon Sentuhan Kemanusiaan Bagi Meliana

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 13:01 WIB | OLEH: JAYA SUPRANA

TERBERITAKAN bahwa seorang warga Tanjung Balai, Medan, Sumatera Utara bernama Meliana telah dijatuhi vonis hukuman penjara 18 bulan oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan.

KUHP

Meiliana dinyatakan bersalah melanggar pasal 156a  Kitab Undang-undang Hukup Pidana tentang penistaan agama. Keputusan itu diambil Majelis Hakim berdasar sikap Meiliana yang memprotes suara adzan masjid dekat kediamannya. Keputusan hakim memicu pro-kontra. Yang kontra menilai vonis terhadap Meiliana tidak adil. Yang pro menyatakan bahwa protes datang dari pihak yang tidak tahu permasalahan yang sebenarnya terjadi.


Prihatin

Sebagai rakyat jelata yang awam hukum, saya tidak berani melibatkan diri ke dalam kemelut polemik pro-kontra vonis terhadap Meiliana. Namun sebagai sesama rakyat Indonesia dengan Meiliana, saya merasa prihatin atas hukuman penjara 18 bulan bagi Meiliana sehingga selama lebih dari 500 hari Meiliana harus berpisah dari suami dan anak-anaknya. Selama lebih dari 500 hari Meiliana juga kehilangan kesempatan untuk mencari nafkah bagi keluarganya. Saya prihatin atas derita lahir-batin yang harus dipikul Meiliana akibat vonis hukuman penjara 18 oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Medan yang menyatakan Meiliana bersalah melanggar pasal 156a KUHP tentang penistaan agama.

Kemanusiaan

Menyadai kenihilan kemampuan serta kompetensi saya dalam bidang hukum , saya tidak berdaya apa pun kecuali merasa ikut prihatin atas beban derita Meiliana. Mengingat Indonesia adalah negara hukum namun sekaligus juga negara berlandaskan falsafah Pancasila di mana didalamnya terkandung sila Kemanusiaan Yang Adil dan Beradab serta Keadilan Sosial Untuk Seluruh Rakyat Indonesia , maka saya berikhtiar menempuh jalur bukan hukum tetapi kemanusiaan. Maka dengan penuh kerendahan hati saya memberanikan diri memohon kepada segenap pihak yang berkuasa, berwenang dan berwajib menegakkan keadilan di Tanah Air Angkasa tercinta ini untuk berkenan memberikan sentuhan kemanusiaan bagi Meiliana agar ibu rumah tangga dari Tanjung Balai ini dapat tetap berkumpul dengan suami dan anak-anaknya dan melanjutkan perjuangan bersama suami mencari nafkah bagi keluarga mereka di persada Nusantara nan gemar ripah loh jinawi tata tenteram kerta rahardja dalam semerbak kehidupan masyarakat adil dan makmur. [***]

Penulis adalah pendiri Sanggar Pembelajaran Kemanusiaan

Populer

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Roy Suryo Cs di Atas Angin terkait Kasus Ijazah Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 12:12

Keputusan KIP Kuatkan Keyakinan Ijazah Jokowi Palsu

Minggu, 22 Februari 2026 | 06:18

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

Lima BPD Berebut Jadi Tuan Rumah Munas BPP HIPMI XVIII

Minggu, 15 Februari 2026 | 12:17

Harianto Badjoeri Dikenal Dermawan

Senin, 23 Februari 2026 | 01:19

Kasihan Banyak Tokoh Senior Ditipu Jokowi

Rabu, 18 Februari 2026 | 14:19

UPDATE

AKBP Didik Konsumsi Serbuk Haram sejak 2019

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:10

Anggaran Pendidikan Bisa Dioptimalkan Tanpa Direcoki MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 04:08

THR di Jakarta Harus Cair Paling Lambat Dua Pekan sebelum Lebaran

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:25

Ibnu Muljam, Pembunuh Ali yang Hafal Al-Qur'an

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:11

PDIP Sesalkan MBG Sedot Dana Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 03:01

Ubunubunomologi

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:34

MBG Sah Pakai Anggaran Pendidikan

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:11

Golkar Dukung Impor 105 Ribu Mobil India Ditunda

Kamis, 26 Februari 2026 | 02:00

Arief Poyuono: Megawati Dukung Program MBG

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:25

Aksi Anarkis Mahasiswa di Polda DIY Ancam Demokrasi

Kamis, 26 Februari 2026 | 01:23

Selengkapnya