Berita

Anung Sugihantono/Net

Wawancara

WAWANCARA

Anung Sugihantono: MUI Sudah Memfatwakan Vaksin MR, Sekarang Tergantung Kepala Daerah

SABTU, 25 AGUSTUS 2018 | 10:52 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Meski memanfaatkan unsur babi di dalamnya, Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan Vaksin Measles Rubella (MR) diperbo­lehkan. Meski membolehkan, MUI tetap memberikan beberapa rekomendasi bagi pemerintah. Salah satunya adalah pemerintah wajib menjamin ketersediaan vaksin halal untuk kepentingan imunisasi bagi masyarakat.

Lantas bagaimana respons pemerintah terkait hal ini? Apakah pemerintah bersedia melaksanakan rekomendasi tersebut? Lalu apa saja yang sudah dilakukan oleh pemerintah untuk mewujudkannya? Berikut penuturan Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Anung Sugihantono.

MUI mendorong pemer­intah agar membuat vaksin dengan ketentuan halal. Sudah sejauh mana upaya pemerin­tah untuk memenuhinya?
Jadi pemerintah tentunya terus mendorong untuk membuat vak­sin di Indonesia dengan keahlianyang dimiliki oleh sumber daya manusia Indonesia. Satu-satunya industri vaksin yang ada di Indonesia adalah Biofarma sebagai Badan Usaha Milik Negara. Prosesnya sudah ada yang pada hasil akhirnya adalah kehalalan. Sepengetahuan saya Biofarma pun sudah didampingi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI dalam memprosessertifikasi halal pada semua produk vaksin yang diproduksi Biofarma. Ataupun penggunaan dari produksi Biofarma yang nantinya akan dimintakan sertifikasi halal.

Jadi pemerintah tentunya terus mendorong untuk membuat vak­sin di Indonesia dengan keahlianyang dimiliki oleh sumber daya manusia Indonesia. Satu-satunya industri vaksin yang ada di Indonesia adalah Biofarma sebagai Badan Usaha Milik Negara. Prosesnya sudah ada yang pada hasil akhirnya adalah kehalalan. Sepengetahuan saya Biofarma pun sudah didampingi Lembaga Pengkajian Pangan, Obat-obatan, dan Kosmetika (LPPOM) MUI dalam memprosessertifikasi halal pada semua produk vaksin yang diproduksi Biofarma. Ataupun penggunaan dari produksi Biofarma yang nantinya akan dimintakan sertifikasi halal.

Artinya proses pembua­tan vaksin halal di Indonesia memang tinggal menunggu waktu saja?
Namun pada perkembangan­nya nanti seperti apa mengingatmenurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 Pasal 29 huruf P tentang Jaminan Produk Halal disebutkan, bahwa pro­dusenlah yang memiliki kewa­jiban untuk mengajukan sertifikasi halal. Artinya menurut persepektif kami, ya Biofarma tidak ada kewajiban melapor kepada Kemenkes meski kami mendengarnya. Akan tetapi bukan kewajiban untuk melapor­kan. Saya tahu sudah diproses tapi sejauh mana detailnya, ya seperti membuat baju apakah ini baru diukur ukurannya atau sudah pada tahapan memasang kancingnya.

Bagaimana cara Kemenkes mengembalikan kekhawati­ran sejumlah daerah terkait vaksinasi MR ini, mengingat sebelumnya kepala daerah yang mengeluhkan kejelasan vaksin tersebut?
Hari ini kami akan komu­nikasikan terlebih dahulu hasil pembahasan bersama MUI. Sebab sebelumnya yang di­tunggu oleh masyarakat itu fatwa. Sementara fatwa tersebut sudah disampaikan oleh MUI. Nah sekarang tergantung kepala daerah menyikapinya seperti apa.

Apakah Kemenkes sudahberkoordinasi dengan Kementerian Dalam Negeri terkait hasil terbaru kejelasan vaksin MR?
Kemendagri sudah ada bahkan sudah melakukan edaran. Edaran yang kedua lho setelah apa yang kami lakukan pada tanggal 3 dan 6 Agustus lalu. Kemudian Kemendagri mengirimkan surat pada tanggal 20 Agustus tentang pelaksanaan program pemer­intah yang fungsinya untuk melindungi masyarakat.

Setelah Kemenkes melaku­kan pertemuan dengan 34 Kepala Dinas Kesehatan apa saran dari mereka. Apakah sebelumnya mereka memang kurang mempercayai kehala­lan vaksin MR?
Pertama mengenai teman-teman Kadinkes secara umum bahwa kami hanya mengambil sikap sebagaimana hasil yang kami rundingkan bersama MUI. Sehingga teman-teman daerah hanya mengatakan, hari ini jangandihitung targetnya doang. Sebab kalau menghitung target hari ini seolah mereka belum bekerja. Umumnya kalau penerapan di lapangan itu ada saja persoalan teknis.

Apakah Kemenkes sudah mendapatkan kabar terkait meninggalnya Agustina Logo yang informasinya mening­gal setelah melakukan vaksin MR?
Secara umum kejadian ikut imunisasi atau kita menyebutnya IPI itu yang dilaporkan kepada kami sampai dengan tanggal 21 Agustus ada 12 kasus. Nah, saat ini Komnas IPI sedang melakukan investigasi di beberapa tempat dan sebagian juga sudah mendapatkan hasil dari 12 ka­sus itu.

Salah satunya dari Papua kasus Agustina itu belum seu­tuhnya kami bisa dapatkan hasil investigasinya.

Menurut Kemenkes sendiri apakah wabah epidemi itu terbilang darurat?
Berbicara epidemi umumnya itu mengenai sebuah populasi masyarakat secara umum di satu tempat. Sementara penyebabnya sudah jelas pada satu persoalan yang biasa kami sebut sebagai sebuah kejadian luar biasa atau KLB. Artinya gradasinya itu sebenarnya Kemenkes menye­butnya sebagai KLB sebagai langkah pertama. Akan tetapi memang bahasanya kerap tidak konkrit.

Pasalnya ada yang disebut KLB namun kalau di luar negeri ada lagi penyebutannya. Kalau kemudian masuk fase pandemi berarti seluruh dunia terkena dan itu makronya. Nah untuk kasus sekarang wabah pandemi itu tidak ada. ***

Populer

Enak Jadi Mulyono Bisa Nyambi Komisaris di 12 Perusahaan

Kamis, 12 Februari 2026 | 02:33

Kasihan Jokowi Tergopoh-gopoh Datangi Polresta Solo

Kamis, 12 Februari 2026 | 00:45

Rakyat Menjerit, Pajak Kendaraan di Jateng Naik hingga 60 Persen

Kamis, 12 Februari 2026 | 05:21

Jokowi Layak Digelari Lambe Turah

Senin, 16 Februari 2026 | 12:00

Dua Menteri Prabowo Saling Serang di Ruang Publik

Kamis, 12 Februari 2026 | 04:20

Cara Daftar Mudik Gratis BUMN 2026 Lengkap Beserta Syaratnya

Kamis, 12 Februari 2026 | 20:04

Jokowi Makin Terpojok secara Politik

Minggu, 15 Februari 2026 | 06:59

UPDATE

Tips Aman Belanja Online Ramadan 2026 Bebas Penipuan

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:40

Pasukan Elit Kuba Mulai Tinggalkan Venezuela di Tengah Desakan AS

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:29

Safari Ramadan Nasdem Perkuat Silaturahmi dan Bangun Optimisme Bangsa

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:23

Tips Mudik Mobil Jarak Jauh: Strategi Perjalanan Aman dan Nyaman

Minggu, 22 Februari 2026 | 09:16

Legislator Dorong Pembatasan Mudik Pakai Motor demi Tekan Kecelakaan

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:33

Pernyataan Jokowi soal Revisi UU KPK Dinilai Problematis

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:26

Tata Kelola Konpres Harus Profesional agar Tak Timbulkan Tafsir Liar

Minggu, 22 Februari 2026 | 08:11

Bukan Gibran, Parpol Berlomba Bidik Kursi Cawapres Prabowo di 2029

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:32

Koperasi Induk Tembakau Madura Didorong Perkuat Posisi Tawar Petani

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:21

Pemerintah Diminta Kaji Ulang Kesepakatan RI-AS soal Pelonggaran Sertifikasi Halal

Minggu, 22 Februari 2026 | 07:04

Selengkapnya