Pemerintah didesak untuk segera menyelesaikan regulasi mengenai mobil listrik meski produsen kendaraan di IndoneÂsia belum satu suara. Regulasi diperlukan agar pengembangan mobil listrik punya payung huÂkum yang jelas.
Pengamat Kebijakan Publik Agus Pambagio mengatakan, saat ini regulasi mengenai moÂbil listrik masih belum seleÂsai. Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan KementeÂrian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) harus duduk bersama agar regulasinya cepat rampung.
"Harus cepat selesai regulasinya," kata Agus kepada
Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.
Menurut Agus, pemerintah harus berani mengambil kepuÂtusan soal mobil listrik. IndoÂnesia punya kemampuan untuk mengembangkan dan membuat mobil listrik sendiri.
"Makanya harus cepet reguÂlasinya supaya para peneliti bisa kerja dengan baik menghasilkan produk kita sendiri. Dan itu butuh payung hukum seperti Perpres (Peraturan Presiden)," ucapnya.
Regulasi mobil listrik harus lengkap mulai dari penelitian, hak paten hingga aturan ekspor. Jadi tidak hanya membuat saja, sebab prosesnya panjang.
"Minimal, nanti dalam regulasi mewajibkan mobil listrik dipakai di dalam negeri. Setelah itu baru bisa ekspor," saran Agus.
Menurutnya, pemerintah juga bisa mengakomodir keinginan produsen mobil yang mengharapÂkan kendaraan hybrid masuk kedalam regulasi. "Sebagian dari produsen mobil Jepang kan mau yang hybrid masuk regulasi, ya masukan saja," tegasnya.
Agus berharap, dalam dua bulan ke depan, regulasi mobil listrik bisa selesai. "Mudah-muÂdahan dalam sebulan dua bulan ke depan selesai. Kalau ini tidak selesai, yang rugi bangsa kita karena kita tidak bisa memulai kendaraan listrik," ingat Agus.
Menurutnya, otomotif buÂkan industri instan yang bisa berkembang cepat tanpa payung hukum. Otomotif bukan seperti bikin gado-gado bisa cepat. Prosesnya panjang agar industri ini bisa jalan.
Direktur Industri Maritim, Alat Transportasi, dan Alat PerÂtahanan Kemenperin Putu Juli Ardika mengatakan, rancangan regulasi itu kini sedang menÂjalani proses pengecekan hukum secara internal. "Memang kami dorong secepatnya, sudah masuk ke biro hukum. Jadi legal draft itu perlu sedikit diperbaiki," ujar Putu, belum lama ini.
Menurut Putu, rancangan peraturan itu nantinya diserahÂkan ke Kementerian Kordinator Bidang Kemaritiman (KemenÂkomaritim). "Karena mereka koordinatornya," katanya.
Sebelumnya, Menteri ESDM Ignasius Jonan mengatakan, sudah menyerahkan rancangan Perpres mengenai mobil listrik. Pengembangan mobil listrik ini sangat penting demi ketahanan energi nasional. Dengan makin masifnya penggunaan mobil listrik, impor minyak dan BBM dapat ditekan. Indonesia tak terus-menerus bergantung pada sumber energi impor.
"Kalau tentang ketahanan energi nasional, itu mobil listrik,
that's the only way. Tidak bisa tidak. Energi primer untuk listrik bisa dari domestik semua," tegas Jonan. ***