Berita

Foto/Net

Bisnis

Hingga Agustus, Pemerintah Raup Pajak Rp 760 Triliun

Naik 15,49 Persen Dibanding Tahun Lalu
JUMAT, 24 AGUSTUS 2018 | 11:46 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Realisasi penerimaan pajak cukup moncer. Hingga 20 Agustus 2018 mencapai Rp 760,57 triliun atau setara 53,41 persen dari target tahun 2018 sebesar Rp 1.424 triliun.

 Capaian itu dipaparkan Direk­tur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Robert Pakpahan. Penerimaan pajak tersebut naik 10,68 persen dari posisi penerimaan 31 Juli 2018. Capain itu juga naik 15,49 persen dibanding penerimaan periode yang sama tahun 2017.

"Apabila tidak memperhitung­kan penerimaan dari program Amnesti Pajak, maka pertum­buhan tahun 2018 mencapai 17,63 persen," ungkap Robert di Jakarta, kemarin.


Dia memaparkan, kenaikan penerimaan pajak tersebut disumbang paling besar oleh pertumbuhan Pajak Pertamba­han Nilai (PPN) impor yang mencapai 26,85 persen. Dii­kuti kenaikan penerimaan pajak penghasilan (PPh) Badan sebe­sar 22,24 persen, PPh Pasal 21 sebesar 15,57 persen dan PPN Dalam Negeri yang tumbuh 9,44 persen.

Dilihat berdasarkan jenis in­dustri, lanjut Robert, peneri­maan dari berbagai sektor utama menunjukkan pertumbuhan. Industri pengolahan dan per­dagangan merupakan dua sek­tor penyumbang penerimaan terbesar. Masing-masing tumbuh 13,08 persen dan 29,75 persen.

Melihat tren pertumbuhan tersebut, Robert optimistis, tar­get penerimaan pajak 2018 sebe­sar Rp 1.351 triliun, tercapai. "Dengan kata lain, realisasi pen­erimaan hingga akhir tahun 2018 diproyeksikan dapat tumbuh 17.38 persen," kata Robert.

Dengan demikian, Robert ya­kin, proyeksi penerimaan pajak tahun 2019 dipatok sebesar Rp 1.572,3 triliun, cukup realistis. Karena, tingkat pertumbuhan hanya sekitar 16,4 persen dari outlook realisasi tahun ini.

"Untuk menjaga tren positif ini, Ditjen Pajak akan terus mengoptimalkan layanan dan implementasi berbagai program penting. Termasuk pelaksan­aan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23/2018, pemberian restitusi dipercepat, dan pelak­sanaan reformasi perpajakan," terang Robert.

Ringankan Beban Lombok

Robert mengungkapkan, pe­merintah akan memberikan ker­inganan kepada wajib pajak di Lombok, Nusa Tenggara Barat (NTB) yang terdampak bencana gempa. Kebijakan itu bertujuan untuk meringankan beban sosial ekonomi wajib pajak (WP) di Lombok.

"Nanti ada pengecualian penge­naan sanksi perpajakan dan pem­berian perpanjangan batas waktu keberatan bagi WP," katanya.

Robert menerangkan, ker­inganan tersebut diberikan un­tuk kewajiban perpajakan WP di Lombok yang jatuh tempo pada 29 Juli 2018 sampai dengan keadaan tanggap darurat berakhir. Hal itu termasuk pengecualian sanksi administrasi dan pelapo­ran SPT masa atau tahunan serta pembayaran pajak.

"Pelaporan SPT dan pem­bayaran pajak dapat dilakukan paling lama tiga bulan setelah berakhirnya masa tanggap daru­rat. Untuk pengajuan keberatan dapat dilakukan paling lama satu bulan setelah berakhirnya masa tanggap darurat," tegas Robert.

Direktur Eksekutif Center for Indonesia Taxation Analy­sis (CITA) Yustinus Prastowo menilai, capaian positif kinerja pajak buah dari pelaksanaan re­formasi perpajakan.

Dia juga yakin , ealisasi pen­erimaan pajak 2019 bisa lebih baik. "Dalam RAPBN2019, narasi kebijakan juga lebih jelas, rinci, dan terukur. Pemerintah juga konsisten berupaya menjaga keseimbangan peran pajak antara budgetair (mengisi kas negara) dan regulerend (instrumen kebi­jakan)," kata Yustinus.

Meski begitu, Yustinus me­minta pemerintah tetap fokus membenahi perpajakan agar harapan masyarakat akan sistem perpajakan yang lebih adil, transparan, dan akuntabel, dapat segera tercapai. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya