Berita

Asrorun Ni'am Sholeh/Net

Wawancara

WAWANCARA

Asrorun Ni'am Sholeh: Vaksin MR Haram Karena Memanfaatkan Unsur Babi, Karena Kondisi Darurat Jadi Boleh

JUMAT, 24 AGUSTUS 2018 | 11:11 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan, Vaksin Measles Rubella (MR) diperbolehkan untuk imunisasi. Fatwa tersebut diterbitkan setelah rapat pleno sejak Jumat 17-20 Agustus 2018. Vaksin MR yang merupakan produksi Serum Institute of India (SII) tersebut diperbolehkan se­suai dengan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018.

Sebelumnya Sejumlah seko­lah madrasah di Kabupaten Jembrana, Bali minta imunisasi vaksin MR ditunda sampai ada fatwa dari MUI bahwa vaksin tersebut halal. Tak hanya Bali, sejumlah daerah juga telah me­minta pemerintah menunda imunisasi MR atas alasan yang sama.

Sekadar catatan, Vaksin MR adalah jenis imunisasi yang berfungsi untuk melindungi tu­buh dari dua penyakit sekaligus campak dan campak Jerman (Rubella).


Sejatinya, vaksin MR meru­pakan bagian dari vaksin MMR (Measles, Mumps, Rubella).

Data Kementerian Kesehatan selama 2010-2017, kasus cam­pak yang dilaporkan sebanyak 27.834. Tentu masih belum lekang dari ingatan bahwa beber­apa waktu lalu terjadi kejadian luar biasa (KLB) di Suku Asmat Papua yang mengakibatkan ratusan anak meninggal akibat terserang Campak.

Lantas seperti apa penjelasan MUI hingga akhirnya membole­hkan vaksin tersebut? Berikut penuturan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh.

Senin lalu MUI sudah menetapkan bahwa Vaksin MR boleh digunakan untuk imu­nisasi. Betul begitu?
Betul. Jadi begini, pemba­caan fatwa tentang penggunaan vaksin MR untuk kepentin­gan imunisasi itu merupakan permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) ter­tanggal 6 Agustus 2018. Nah, kemarin saya hadir di Kemenkes untuk kepentingan undangan, sekaligus menyampaikan fatwa MUI yang telah diputuskan pada 20 Agustus 2018. Hasilnya berdasarkan proses pemeriksaan dan juga kajian oleh Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat (LPPOM) MUI, yang disam­paikan ke komisi fatwa dalam sidangnya menyimpulkan, bahwa pada proses produksinya meman­faatkan unsur keharaman.

Apa unsur haram yang di­maksud?
Jadi vaksin tersebut meman­faatkan unsur yang berasal dari babi. Oleh karena itu sesuai dengan fatwa-fatwa MUI sebe­lumnya, maka vaksin MR yang diproduksi oleh Serum Institute of India (SII) ini hukumnya haram. Karena proses produk­sinya menggunakan bahan yang berasal dari babi, sekalipun hasil akhirnya tak terlihat. Nah, hal ini berbeda dengan kandungan.

Artinya vaksin ini hukum­nya haram?
Penggunaan vaksin MR produk dari Serum Institute of India hukumnya haram, karena dalam proses produksinya menggu­nakan bahan yang berasal dari babi.

Tapi kenapa diperbolehkan?
Dalam kondisi faktual saat ini, berdasarkan informasi dari ahli yang kompeten dan kredi­bel, bahwasanya ada urgensi kemendesakan untuk program vaksin imunisasi. Jika tidak dilaksanakan bisa menyebabkan bahaya, terkait dengan hilangnya nyawa dan atau kecacatan per­manen yang merusak kesehatan masyarakat. Maka dari itu, untuk kondisi saat ini pelaksanaan imunisasi MR dengan menggu­nakan vaksin MR produksi SII itu dibolehkan.

Hanya karena itu jadi diper­bolehkan?
Sebetulnya alasannya ada tiga poin. Pertama, keterpaksaan yang sudah memenuhi ketentuan doruroh syariah secara hukum Islam. Kedua, berdasarkan in­formasi dari ahli belum ada alternatif vaksin yang halal dan suci. Terakhir, adanya keteran­gan dari ahli kompeten tentang bahaya yang ditimbulkan jika tidak melakukan imunisasi, dan belum ada alternatif lain. Islam adalah agama yang fleksibel, dan akan memberikan jalan keluar, dan tidak menemukan kebuntuan jika dihadapkan pada masalah yang bersangkutan den­gan hidup manusia. Ada 'azimah (pokok), dan ada pula rukhsoh (keringanan). Jadi kalau dalam kondisi normal haram untuk dikonsumsi tapi kalau darurat dibolehkan. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

TNI Kuasai Wilayah OPM di Intan Jaya dan Sita Sejumlah Senjata

Minggu, 16 Agustus 2026 | 01:24

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

Praperadilan Dokter Tifa Ditolak, Ini Pertimbangan Hakim

Jumat, 21 Agustus 2026 | 10:25

UPDATE

Kejagung Periksa 6 Saksi Kasus Korupsi BGN

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:12

Karhutla Tak Cukup Dipadamkan, Harus Dicegah dan Diusut

Selasa, 25 Agustus 2026 | 04:00

Bung Karno Sang Orator

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:38

Tangis Megawati Pecah saat Wajah Bung Karno Muncul di Langit Gelora Bung Tomo

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:20

Jangan Takut, tapi Tetap Waspada soal Isu Rusuh Agustus Jilid II

Selasa, 25 Agustus 2026 | 03:07

15 Saksi Dugaan Penyalahgunaan Pelimpahan Nomor Porsi Haji 2026 Diperiksa

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:33

Tim Hukum Hukum Ungkap 30 Pelanggaran Penanganan Kasus Febrie Adriansyah

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:20

DSI Resmi Beroperasi, Ini Jajaran Direksi dan Komisarisnya

Selasa, 25 Agustus 2026 | 02:02

Soekarno Cup 2026 Libatkan 400 Talenta Muda

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:31

Mustahil Sjafrie Larang Mahasiswi Unhan Berjilbab

Selasa, 25 Agustus 2026 | 01:21

Selengkapnya