Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) akhirnya memutuskan, Vaksin Measles Rubella (MR) diperbolehkan untuk imunisasi. Fatwa tersebut diterbitkan setelah rapat pleno sejak Jumat 17-20 Agustus 2018. Vaksin MR yang merupakan produksi Serum Institute of India (SII) tersebut diperbolehkan seÂsuai dengan Fatwa MUI Nomor 33 Tahun 2018.
Sebelumnya Sejumlah sekoÂlah madrasah di Kabupaten Jembrana, Bali minta imunisasi vaksin MR ditunda sampai ada fatwa dari MUI bahwa vaksin tersebut halal. Tak hanya Bali, sejumlah daerah juga telah meÂminta pemerintah menunda imunisasi MR atas alasan yang sama.
Sekadar catatan, Vaksin MR adalah jenis imunisasi yang berfungsi untuk melindungi tuÂbuh dari dua penyakit sekaligus campak dan campak Jerman (Rubella).
Sejatinya, vaksin MR meruÂpakan bagian dari vaksin MMR (Measles, Mumps, Rubella).
Data Kementerian Kesehatan selama 2010-2017, kasus camÂpak yang dilaporkan sebanyak 27.834. Tentu masih belum lekang dari ingatan bahwa beberÂapa waktu lalu terjadi kejadian luar biasa (KLB) di Suku Asmat Papua yang mengakibatkan ratusan anak meninggal akibat terserang Campak.
Lantas seperti apa penjelasan MUI hingga akhirnya memboleÂhkan vaksin tersebut? Berikut penuturan Sekretaris Komisi Fatwa MUI Asrorun Ni’am Sholeh.
Senin lalu MUI sudah menetapkan bahwa Vaksin MR boleh digunakan untuk imuÂnisasi. Betul begitu?Betul. Jadi begini, pembaÂcaan fatwa tentang penggunaan vaksin MR untuk kepentinÂgan imunisasi itu merupakan permintaan dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes) terÂtanggal 6 Agustus 2018. Nah, kemarin saya hadir di Kemenkes untuk kepentingan undangan, sekaligus menyampaikan fatwa MUI yang telah diputuskan pada 20 Agustus 2018. Hasilnya berdasarkan proses pemeriksaan dan juga kajian oleh Lembaga Pengkajian Pangan dan Obat (LPPOM) MUI, yang disamÂpaikan ke komisi fatwa dalam sidangnya menyimpulkan, bahwa pada proses produksinya memanÂfaatkan unsur keharaman.
Apa unsur haram yang diÂmaksud?Jadi vaksin tersebut memanÂfaatkan unsur yang berasal dari babi. Oleh karena itu sesuai dengan fatwa-fatwa MUI sebeÂlumnya, maka vaksin MR yang diproduksi oleh
Serum Institute of India (SII) ini hukumnya haram. Karena proses produkÂsinya menggunakan bahan yang berasal dari babi, sekalipun hasil akhirnya tak terlihat. Nah, hal ini berbeda dengan kandungan.
Artinya vaksin ini hukumÂnya haram?Penggunaan vaksin MR produk dari
Serum Institute of India hukumnya haram, karena dalam proses produksinya mengguÂnakan bahan yang berasal dari babi.
Tapi kenapa diperbolehkan?Dalam kondisi faktual saat ini, berdasarkan informasi dari ahli yang kompeten dan krediÂbel, bahwasanya ada urgensi kemendesakan untuk program vaksin imunisasi. Jika tidak dilaksanakan bisa menyebabkan bahaya, terkait dengan hilangnya nyawa dan atau kecacatan perÂmanen yang merusak kesehatan masyarakat. Maka dari itu, untuk kondisi saat ini pelaksanaan imunisasi MR dengan mengguÂnakan vaksin MR produksi SII itu dibolehkan.
Hanya karena itu jadi diperÂbolehkan?Sebetulnya alasannya ada tiga poin. Pertama, keterpaksaan yang sudah memenuhi ketentuan doruroh syariah secara hukum Islam. Kedua, berdasarkan inÂformasi dari ahli belum ada alternatif vaksin yang halal dan suci. Terakhir, adanya keteranÂgan dari ahli kompeten tentang bahaya yang ditimbulkan jika tidak melakukan imunisasi, dan belum ada alternatif lain. Islam adalah agama yang fleksibel, dan akan memberikan jalan keluar, dan tidak menemukan kebuntuan jika dihadapkan pada masalah yang bersangkutan denÂgan hidup manusia. Ada
'azimah (pokok), dan ada pula rukhsoh (keringanan). Jadi kalau dalam kondisi normal haram untuk dikonsumsi tapi kalau darurat dibolehkan. ***