Berita

Twitter Menag/Net

Bisnis

Menag Lukman Hakim Ingatkan Aturan Penggunaan Pengeras Suara

KAMIS, 23 AGUSTUS 2018 | 22:27 WIB | LAPORAN:

Meiliana (44), warga Tanjung Balai, Sumatera Utara divonis 18 bulan atau 1,5 tahun penjara oleh majelis hakim di Pengadilan Negeri Medan, Selasa (21/8) lalu.

Majelis hakim menilai, Meiliana terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 156 KUHP tentang Penghinaan Terhadap Suatu Golongan di Indonesia terkait ras, negeri asal, agama, tempat asal, keturunan, kebangsaan atau kedudukan menurut hukum tata negara.

Seakan menanggapi kasus Meiliana, Menteri Agama, Lukman Hakim Saifudin memposting aturan Penggunaan Pengeras Suara di Masjid, Langgar, dan Musala yang masih berlaku hingga saat ini.


Melalui akun twitter pribadinya @lukmansaifuddin postingan Lukman Hakim lengkap berbentuk gambar.

Dalam postingan tersebut Lukman Hakim menjelaskan Aturan Penggunaan Pengeras Suara;

Pengeras suara luar digunakan untuk azan sebagai penanda waktu salat. Pengeras suara dalam digunakan untuk doa dengan syarat tidak meninggikan suara. Lalu, mengutamakan suara yang merdu dan fasih serta tidak meninggikan suara.

Waktu Salat Subuh; Sebelum subuh boleh menggunakan pengeras suara paling awal 15 menit sebelum waktunya. Pembacaan Alquran hanya menggunakan pengeras suara keluar. Azan waktu subuh menggunakan pengeras suara keluar. Salat Subuh, kuliah subuh dan sebagainya menggunakan pengeras suara ke dalam saja.

Waktu Salat Ashar, Maghrib, dan Isya; 5 menit sebelum azan dianjurkan membaca Alquran. Azan dengan pengeras suara keluar dan ke dalam. Sesudah azan, hanya menggunakan pengeras suara ke dalam.

Waktu Salat Dzuhur dan Jumat; 5 menit menjelang dzuhur dan 15 menit menjelang waktu Jumat, diisi dengan bacaan Alquran yang ditujukan ke luar, demikian juga azan. Salat, doa, pengumuman, khutbah, menggunakan pengeras suara ke dalam.

Waktu Takbir Tarhim dan Ramadhan; Takbir Idul Fitri/Idul Adha dengan pengeras suara keluar. Tarhim doa dengan pengeras suara ke dalam dan tarhim dzikir tidak menggunakan pengeras suara. Saat ramadhan siang dan malam hari, bacaan Alquran menggunakan pengeras suara ke dalam.

Waktu upacara hari besar Islam dan Pengajian; Pengajian dan Tabligh hanya menggunakan pengeras suara ke dalam, kecuali pengunjung/jamaahnya meluber keluar. [lov]
 
 

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Penggunaan Gedung Kemenhut oleh PSI Berpotensi Melanggar Hukum

Minggu, 28 Juni 2026 | 00:26

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Tim Mawar dan Tambang

Minggu, 28 Juni 2026 | 04:59

UPDATE

Steve Hanke Ungkit Lagi Keputusan IMF 1998, Klaim Rupiah Bisa Setara Dolar AS

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:12

Gibran Ingin Generasi Muda Jadi Perekat Persatuan Bangsa

Selasa, 30 Juni 2026 | 08:06

Komut Pertamina Mochamad Iriawan Pastikan Kesiapan SAF dan Operasional B50 di Jawa Timur

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:57

Wall Street Berpesta! Dow Cetak Rekor

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:53

Nasib Nadiem Ditentukan di Sidang Vonis Hari Ini

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:42

Kekayaan AHY Naik Hampir Enam Kali Lipat, Kini Tembus Rp118,65 Miliar

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:29

STOXX 600 Menguat Tipis, Saham Teknologi dan Energi Topang Bursa Eropa

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:24

Jerman Tumbang, Paraguay Melaju ke Perempat Final Piala Dunia 2026

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:14

Pimpin BEI 2026-2030, Jeffrey Hendrik Targetkan Pasar Modal Indonesia Tembus 10 Besar Dunia

Selasa, 30 Juni 2026 | 07:02

Dana GCA Diklaim Bisa Stabilkan Nilai Tukar Rupiah

Selasa, 30 Juni 2026 | 06:48

Selengkapnya