Berita

Foto/Net

Bisnis

Industri Panas Dingin

Impor Barang Konsumsi Mau Dibatasi
KAMIS, 23 AGUSTUS 2018 | 11:09 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Dunia usaha merespons negatif rencana pemerintah membatasi impor barang konsumsi. Dikhawatirkan, kebijakan ini menjadi blunder yang membuat investor dan mitra dagang kabur. Industri jadi panas dingin.

 Wakil Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia bidang Hubungan Internasional Shinta Widjaja Kamdani mengimbau pemer­intah mengurungkan niatnya membatasi impor. Tim ekonomi Kabinet Kerja menghitung un­tung ruginya.

"Saya ingin mengingatkan pemerintah untuk berhati-hati dalam menerapkan kebijakan ini. Karena saat ini industri manufaktur kita mulai tumbuh," ujarnya kepada Rakyat Merdeka di Jakarta, kemarin.


Dia selalu mengingatkan agar pemerintah tidak mengeluar­kan kebijakan kontraproduk­tif dengan targetnya sendiri. Pembatasan impor bukan satu-satunya cara menekan defisit transaksi berjalan. Kebijakan ini justru dinilai menghambat ekspor bernilai tambah tinggi.

Bukan cuma itu, rencana ke­bijakan ini tidak sesuai wak­tunya. Sebab dalam beberapa bulan terakhir, Indonesia tengah gencar membuka pasar melalui perundingan Free Trade Agree­ment (FTA) dan menarik investor untuk menanamkan modalnya di dalam negeri.

"Takutnya bila kita mener­apkan kebijakan ini akan mem­berikan sinyal negatif kepada investor maupun mitra perund­ingan kita. Satu sisi kita menarik investasi, tapi di sisi lain pemer­intah mau mengontrol impor," tuturnya.

Diingatkan Shinta, bukan hanya Indonesia yang bisa mem­batasi impor. Negara tujuan pasar atau mitra dagang Indone­sia juga mampu menerapkan hal yang sama. Sehingga pemerintah harus mewaspadai kebijakan re­taliasi yang mungkin dihadapkan ke Tanah Air.

"Kalau pemerintah tetap me­maksa melaksanakan kebijakan ini, kami meminta mereka harus benar-benar hati-hati dalam me­nentukan komoditas yang akan dihentikan. Karena implikasinya akan sangat luas," tukasnya.

Ketua Umum Gabungan Pen­gusaha Makanan dan Minuman Indonesia (Gapmmi) Adhi Luk­man menolak rencana pem­batasan impor barang konsumsi. Pembatasan impor bahan baku dan barang modal kebijakan yang keliru. Dia pun kecewa belum diajak bicara terkait ren­cana tersebut.

"Perlu diingat. Industri ma­kanan dan minuman (mamin) juga memerlukan bahan baku impor. Kalau pemerintah mau batasi, kami juga akan mem­batasi produksi," ujarnya.

Selagi belum diputuskan, pe­merintah perlu mengkaji secara matang rencana tersebut. Pem­batasan impor bisa berdampak pada iklim investasi.

Daripada mengeluarkan ke­bijakan yang bikin gaduh dunia usaha, pemerintah perlu memas­tikan regulasi yang ada berjalan lancar. Bahkan kalau perlu, pe­merintah melakukan deregulasi alias pemangkasan kebijakan untuk memuluskan investasi di dalam negeri.

Menurutnya, pembatasan im­por kerap terkendala sejumlah faktor. Salah satunya nomor Harmonized System Code (HS) produk tersebut. Sering kali ditemukan satu jenis barang memiliki nomor HS yang sama. Padahal salah satu produk meru­pakan bahan baku, dan lainnya produk jadi.

Untuk diketahui, pemerintah melalkui Kementerian Keuangan (Kemenkeu) berencana membata­si impor barang konsumsi yang masuk ke Indonesia. Upaya ini dilakukan untuk menekan defisit transaksi berjalan yang melebar karena tingginya impor, semen­tara ekspor masih terbatas.

Kepala Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kemenkeu Suahasil Naz­ara menegaskan, pemerintah bakal menggunakan berbagai cara untuk menahan laju impor barang konsumsi. Apalagi be­berapa impor barang konsumsi merupakan barang yang bisa diproduksi di dalam negeri.

"Barang konsumsi tadi dii­dentifikasi lebih dari 500 jenis komoditas yang bisa diproduksi dalam negeri. Ini kami lakukan sebagai langkah-langkah kenda­likan impor," kata Suahasil.

Pertama, dengan mengenakan Pajak Penghasilan (PPh) Impor. Pengenaan ini harus berdasarkan jenis barang yang dan kebijakan impor barang tersebut seperti apa.

Kedua, Kemenkeu akan me­minta Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengidentifikasi setiap barang yang masuk ke Indonesia. Nantinya pemerin­tah bisa mengenakan tarif bea masuk untuk mengerem barang impor yang sebenarnya tidak dibutuhkan.

Rencananya pembatasan impor barang konsumsi ini akan diatur dalam Peraturan Menteri Keuan­gan (PMK) sebagai payung hukumnya. Sejauh ini, Suahasil menjelaskan, ketentuan yang akan diatur dalam PMK masih dikaji dan akan segera diumum­kan dalam waktu dekat. ***

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya