Berita

Ahmad Basarah/Net

MPR: Kasus Meliana Sebenarnya Bisa Diselesaikan Dengan Musyawarah Mufakat

KAMIS, 23 AGUSTUS 2018 | 12:21 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Wakil Ketua MPR RI, Ahmad Basarah menghormati upaya hukum yang dilakukan oleh setiap pihak yang ingin mencari keadilan di republik ini tidak terkecuali upaya banding yang diajukan Meiliana ke Pengadilan Tinggi Sumatera Utara.

Keputusan Banding diambil setelah Meiliana tidak terima dengan vonis 18 bulan yang dijatuhkan Pengadilan Negeri Tanjung Balai, Sumut.

Namun menurut Basarah, ke depan tidak semua masalah di masyarakat apalagi yang menyangkut hubungan antar umat beragama harus diselesaikan melalui jalur formil legalistik ke pengadilan melainkan bisa dikedepankan dengan mekanisme musyawarah-mufakat atau yang dalam bahasa hukum disebut jalan keadilan restoratif alias memulihkan dan mengakomodir kepentingan semua pihak.


"Masalah tersebut sebenarnya bisa diselesaikan dengan musyawarah dan mufakat, tidak harus dengan menggunakan pendekatan pidana. Sebab hukum pidana adalah pilihan atau opsi terakhir dan sering disebut juga dengan istilah ultimum remedium," kata Basarah dalam keterangan tertulis Humas MPR, Kamis (23/8).

Sekretaris Dewan Penasihat Baitul Muslimin Indonesia itu juga berharap Majelis Hakim PT Sumut dalam memutus masalah ini tetap menjaga kemandirian dan berada di atas kepentingan semua golongan demi menjaga persatuan dan toleransi dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.

"Idealnya tiap putusan hakim memuat tiga hal. Kepastian hukum, manfaat atau daya guna dan yang paling penting adalah keadilan bagi sebanyak-banyaknya orang. Hukum harus ditegakkan dengan adil. Jangan sampai hakim dalam memutuskan perkara dipengaruhi oleh tekanan publik," terang Basarah.

Wakil Ketua Lembaga Amal, Zakat, Infaq dan Sadaqoh Nahdlatul Ulama (LazisNU) juga meminta majelis hakim PT Sumut yang akan mengadili banding Meiliana juga memperhatikan asas perlakuan yang sama dan adil di hadapan hukum (equality before the law) dikaitkan dengan vonis delapan orang pengrusak vihara dan klenteng di Tanjung Balai, Asahan, Sumatera Utara yang berkisar antara 1,5 bulan sampai 2 bulan 18 hari. Perlakuan yang adil ini akan mampu menjaga kepercayaan masyarakat kepada marwah lembaga peradilan.

Pada bagian lain Basarah juga mengutip perjuangan dan sikap KH. Abdurrahman Wahid yang akrab disapa Gus Dur dalam membela semua umat beragama dan kelompok manapun yang merupakan bagian dari bangsa Indonesia. Gus Dur, sambung Basarah dalam tindakan dan sikapnya selalu menunjukkan pesan Islam secara damai. Apa yang disampaikan oleh Gus Dur bukan hanya sebatas retorika, melainkan diterapkan dalam bentuk tindakan.

"Bagi Gus Dur yang perlu dibela adalah mereka yang terancam atau mengalami penindasan di seluruh aspek hidupnya, baik politik, ekonomi, budaya dan agamanya. Dalam melakukan pembelaan, Gus Dur juga tidak memandang latar belakang suku, agama, ras dan antar golongan. Teladan inilah yang harus kita contoh dan kita ikuti," demikian penjelasan Basarah.

Kasus Meiliana bisa terjadi terhadap siapapun dan dari golongan agama apa saja. Oleh karena itu, Pemerintah harus mengektifkan sistem pembinaan umat beragama di semua daerah dengan melibatkan tokoh-tokoh agama dan ormas-ormas keagamaan. Fungsi lembaga pembinaan kerukunan antar umat beragama tersebut seharusnya dapat menjadi mediator penyelesaian secara musyawarah mufakat jika terjadi perselisihan antar umat beragama di seluruh wilayah Indonesia. [rus]

Populer

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Tamparan bagi Negara: WNA China Ilegal Berani Serang Prajurit TNI di Ketapang

Sabtu, 20 Desember 2025 | 09:26

Tunjuk Ara di Depan Luhut

Senin, 15 Desember 2025 | 21:49

Makin Botak, Pertanda Hidup Jokowi Tidak Tenang

Selasa, 16 Desember 2025 | 03:15

UPDATE

Bawaslu Usul Hapus Kampanye di Media Elektronik

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:26

Huntap Warga Korban Bencana Sumatera Mulai Dibangun Hari Ini

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:25

OTT Jaksa Jadi Prestasi Sekaligus Ujian bagi KPK

Minggu, 21 Desember 2025 | 11:11

Trauma Healing Kunci Pemulihan Mental Korban Bencana di Sumatera

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:42

Lula dan Milei Saling Serang soal Venezuela di KTT Mercosur

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:35

Langkah Muhammadiyah Salurkan Bantuan Kemanusiaan Luar Negeri Layak Ditiru

Minggu, 21 Desember 2025 | 10:24

Jadi Tersangka KPK, Harta Bupati Bekasi Naik Rp68 Miliar selama 6 Tahun

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:56

Netanyahu-Trump Diisukan Bahas Rencana Serangan Baru ke Fasilitas Rudal Balistik Iran

Minggu, 21 Desember 2025 | 09:32

Status Bencana dan Kritik yang Kehilangan Arah

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:55

Cak Imin Serukan Istiqomah Ala Mbah Bisri di Tengah Kisruh PBNU

Minggu, 21 Desember 2025 | 08:28

Selengkapnya