Berita

Rusia-AS/Reuters

Dunia

AS Jatuhkan Sanksi Baru Pada Rusia

RABU, 22 AGUSTUS 2018 | 06:10 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Amerika Serikat memberlakukan sanksi baru terhadap Rusia. Kali ini, negeri Paman Sam menatuhkan sanksi pada dua warga negara Rusia, satu perusahaan Rusia dan satu perusahaan Slovakia yang dinilai Washington telah membantu perusahaan Rusia lainnya menghindari sanksi atas kegiatan jahat dunia maya yang terkait dengan negara itu.

Departemen Keuangan Amerika Serikat mengatakan dalam sebuah pernyataan bahwa perusahaan yang terkena sanksi, Vela-Marine Ltd yang berbasis di Saint Petersburg dan Lacno S.R.O. yang berbasis di Slovakia, dan kedua individu itu membantu Divetechnoservices menghindari sanksi yang sebelumnya dijatuhkan.

Pada bulan Juni lalu, Amerika Serikat memberikan sanksi kepada Divetechnoservices, yang juga berbasis di Saint Petersburg, untuk pengadaan peralatan bawah laut dan sistem penyelaman bagi lembaga pemerintah Rusia, termasuk badan intelijen FSB Rusia.


Pemerintahan Obama memberikan sanksi kepada FSB pada bulan Desember 2016, dengan alasan pelecehan agresif pemerintah Rusia terhadap pejabat AS dan operasi dunia maya yang ditujukan pada pemilihan presiden AS tahun 2016.

Dalam sebuah pernyataan di situs web Kementerian Luar Negeri Rusia, Wakil Menteri Luar Negeri Rusia Sergei Ryabkov menyebut sanksi terbaru tidak berdasar dan menjanjikan tanggapan dari Moskow.

Kritik Ryabkov diperpanjang untuk memisahkan sanksi yang dijatuhkan Washington pada hari Selasa (22/8) pada dua perusahaan pelayaran Rusia yang dikatakan terlibat dalam mentransfer produk-produk minyak ke kapal-kapal Korea Utara yang melanggar batasan-batasan Perserikatan Bangsa-Bangsa.

Departemen Keuangan Amerika Serikat mengatakan dua individu yang ditargetkan dibawah program sanksi yang terkait dengan cyber, Marina Igorevna Tsareva dan Anton Aleksandrovich Nagibin, telah membantu Divetechnoservices berusaha untuk menghindari sanksi AS. [mel]

Populer

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

UPDATE

Bursa Asia Ambruk, Saham Teknologi Berguguran

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:30

Nasdaq Tertekan, Investor Wall Street Waspadai Inflasi AS

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:17

Bidik Pasar Modal, Dua BUMD DKI Konsultasikan Rencana IPO ke OJK

Selasa, 13 Oktober 2026 | 08:06

Delta Tunda Penerbangan ke Arab Saudi Usai Serangan Riyadh hingga 2027

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:46

Logam Mulia Tertekan Dolar Jelang Rilis Inflasi Amerika Serikat

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:29

Pasar Eropa Hijau Didorong Saham Perbankan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 07:13

Drone Seeder Solusi Reklamasi Lahan Pascatambang, SOP Masih Digodok

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:56

Republik Konoha dan Krisis Ketiga

Selasa, 13 Oktober 2026 | 06:23

Olahan Sagu Inovasi TEP IPB University Ramaikan Festival Kali Maro IV Merauke

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:57

Ijazah bagi Kekuasaan

Selasa, 13 Oktober 2026 | 05:27

Selengkapnya