Berita

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/Net

Politik

Terbukti Melanggar Etik, DKPP Pecat Lima Penyelenggara Pemilu

SELASA, 21 AGUSTUS 2018 | 19:42 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (21/8).

Agenda sidang yang dipimpin langsung Ketua DKPP Harjono bersama dengan anggotanya yakni Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar dan Muhammad ini membacakan putusan terhadap 20 perkara.

Putusan DKPP diantaranya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada lima orang penyelenggara pemilu.


Mereka adalah Anggota Panwas Kecamatan Lais, Tarmizi, Ketua KPU Kab Raja Ampat, Jamalia Tafalas, Ketua KPU Kab Lanny Jaya, Tanus Kogoya, serta Anggota KPU Kab Puncak, Manase Wandik dan Penius Dewelek Onime.

Kelimanya diberhentikan karena terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu II Manase Wandik, dan Teradu IV Penius Dewelek selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak," kata Ketua DKPP Harjono saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Terhadap penyelenggara pemilu yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, DKPP menilai mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu di masa yang akan datang.

Hal tersebut dikatakan Harjono saat membacakan amar putusan terhadap Tanus Kogoya selaku Ketua KPU Kab Lanny Jaya.

Selanjutnya, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat penyelenggara pemilu yakni Erianus Kiwak, Aten Mom dan Ishak Telenggen selaku Ketua dan Anggota KPU Kab Puncak.

Selain itu, Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf juga dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP. Untuk Ketua Kab Puncak yaitu Erianus Kiwak tidak hanya mendapat sanksi peringatan keras, namun juga pemberhentian dari jabatan ketua.

"Memberikan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Erianus Kiwak," ucap Harjono.

Lebih lanjut, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada tiga penyelenggara pemilu. Mereka adalah Ketua dan Anggota KPU Kab Alor yakni Contantiana Mansula dan Febrino CH. Blegur. Serta Ketua Panwas Kab Lanny Jaya yakni Kiloner Kogoya.

Terhadap perkara lainnya, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik dari para Teradu karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Kemudian, untuk perkara Nomor 146 dan 151/ DKPP-PKE-VII/2018, DKPP mengeluarkan ketetapan karena aduan telah dicabut oleh pihak Pengadu tertanggal 10 Agustus 2018 lalu. [nes]



Populer

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Prabowo Ingin Tunjukkan RI Bukan Objek Perebutan Pengaruh Global

Senin, 01 Juni 2026 | 04:03

Blusukan Jokowi Sulit Naikkan Suara PSI, Apalagi Goyang PDIP

Senin, 01 Juni 2026 | 04:00

Delapan Gudang Kendaraan Bodong di Deli Serdang Digerebek, 135 Motor Disita

Senin, 01 Juni 2026 | 03:29

Kampung Rambutan Dipadati Penumpang Arus Balik Iduladha

Senin, 01 Juni 2026 | 03:19

Herdinata Tega Bunuh Temannya Gegara Handphone Diambil

Senin, 01 Juni 2026 | 03:09

Nilai TKA Siswa SD-SMP Jeblok, Program MBG Dipertanyakan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:30

Diplomasi Pertahanan Indonesia Lebih Antisipatif terhadap Ancaman Global

Senin, 01 Juni 2026 | 02:25

Agustus 1945: Ketika Jakarta Kota Tanpa Tuan

Senin, 01 Juni 2026 | 02:14

Cegah Penyimpangan Seks, Yayasan Humaniora Nikahkan Pasangan Pemulung

Senin, 01 Juni 2026 | 01:47

46 Persen Anggota DPR Fraksi Gerindra Tak Patuh Lapor LHKPN

Senin, 01 Juni 2026 | 01:29

Selengkapnya