Berita

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/Net

Politik

Terbukti Melanggar Etik, DKPP Pecat Lima Penyelenggara Pemilu

SELASA, 21 AGUSTUS 2018 | 19:42 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (21/8).

Agenda sidang yang dipimpin langsung Ketua DKPP Harjono bersama dengan anggotanya yakni Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar dan Muhammad ini membacakan putusan terhadap 20 perkara.

Putusan DKPP diantaranya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada lima orang penyelenggara pemilu.


Mereka adalah Anggota Panwas Kecamatan Lais, Tarmizi, Ketua KPU Kab Raja Ampat, Jamalia Tafalas, Ketua KPU Kab Lanny Jaya, Tanus Kogoya, serta Anggota KPU Kab Puncak, Manase Wandik dan Penius Dewelek Onime.

Kelimanya diberhentikan karena terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu II Manase Wandik, dan Teradu IV Penius Dewelek selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak," kata Ketua DKPP Harjono saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Terhadap penyelenggara pemilu yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, DKPP menilai mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu di masa yang akan datang.

Hal tersebut dikatakan Harjono saat membacakan amar putusan terhadap Tanus Kogoya selaku Ketua KPU Kab Lanny Jaya.

Selanjutnya, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat penyelenggara pemilu yakni Erianus Kiwak, Aten Mom dan Ishak Telenggen selaku Ketua dan Anggota KPU Kab Puncak.

Selain itu, Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf juga dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP. Untuk Ketua Kab Puncak yaitu Erianus Kiwak tidak hanya mendapat sanksi peringatan keras, namun juga pemberhentian dari jabatan ketua.

"Memberikan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Erianus Kiwak," ucap Harjono.

Lebih lanjut, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada tiga penyelenggara pemilu. Mereka adalah Ketua dan Anggota KPU Kab Alor yakni Contantiana Mansula dan Febrino CH. Blegur. Serta Ketua Panwas Kab Lanny Jaya yakni Kiloner Kogoya.

Terhadap perkara lainnya, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik dari para Teradu karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Kemudian, untuk perkara Nomor 146 dan 151/ DKPP-PKE-VII/2018, DKPP mengeluarkan ketetapan karena aduan telah dicabut oleh pihak Pengadu tertanggal 10 Agustus 2018 lalu. [nes]



Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

KPK Cium Skandal Baru Izin Tambang di Maluku Utara, Nama Haji Romo Ikut Terseret

Rabu, 01 April 2026 | 08:16

Wall Street Kembali Sumringah

Rabu, 01 April 2026 | 08:07

WFH ASN Diproyeksikan Hemat Kompensasi BBM Rp 6,2 Triliun

Rabu, 01 April 2026 | 07:53

Emas Melonjak 3 Persen, tapi Cetak Rekor Penurunan Bulanan Terburuk Sejak 2008

Rabu, 01 April 2026 | 07:42

RI Murka di DK PBB, Nilai Serangan TNI di Lebanon Tak Lepas dari Israel

Rabu, 01 April 2026 | 07:35

Pasar Saham Eropa Tutup Maret dengan Koreksi Terburuk dalam Empat Tahun

Rabu, 01 April 2026 | 07:24

Menhan AS Sebut Perang Iran Masuk Fase Penentuan

Rabu, 01 April 2026 | 07:17

Italia Gagal Lolos Piala Dunia Setelah Ditekuk 4-1 oleh Bosnia

Rabu, 01 April 2026 | 06:57

Katastropik Demokrasi Kita

Rabu, 01 April 2026 | 06:48

Soleman Ponto: Intelijen pada Dasarnya Teroris

Rabu, 01 April 2026 | 06:20

Selengkapnya