Berita

Sidang Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu/Net

Politik

Terbukti Melanggar Etik, DKPP Pecat Lima Penyelenggara Pemilu

SELASA, 21 AGUSTUS 2018 | 19:42 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menggelar sidang dengan agenda pembacaan putusan, Selasa (21/8).

Agenda sidang yang dipimpin langsung Ketua DKPP Harjono bersama dengan anggotanya yakni Alfitra Salam, Ida Budhiati, Fritz Edward Siregar dan Muhammad ini membacakan putusan terhadap 20 perkara.

Putusan DKPP diantaranya menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap kepada lima orang penyelenggara pemilu.


Mereka adalah Anggota Panwas Kecamatan Lais, Tarmizi, Ketua KPU Kab Raja Ampat, Jamalia Tafalas, Ketua KPU Kab Lanny Jaya, Tanus Kogoya, serta Anggota KPU Kab Puncak, Manase Wandik dan Penius Dewelek Onime.

Kelimanya diberhentikan karena terbukti telah melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

"Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu II Manase Wandik, dan Teradu IV Penius Dewelek selaku Anggota KPU Kabupaten Puncak," kata Ketua DKPP Harjono saat membacakan amar putusan di ruang sidang DKPP Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat.

Terhadap penyelenggara pemilu yang telah dijatuhi sanksi pemberhentian tetap, DKPP menilai mereka tidak lagi memenuhi syarat sebagai penyelenggara pemilu di masa yang akan datang.

Hal tersebut dikatakan Harjono saat membacakan amar putusan terhadap Tanus Kogoya selaku Ketua KPU Kab Lanny Jaya.

Selanjutnya, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan keras kepada empat penyelenggara pemilu yakni Erianus Kiwak, Aten Mom dan Ishak Telenggen selaku Ketua dan Anggota KPU Kab Puncak.

Selain itu, Ketua KPU Kota Tanjungpinang Muhammad Yusuf juga dijatuhi sanksi peringatan keras oleh DKPP. Untuk Ketua Kab Puncak yaitu Erianus Kiwak tidak hanya mendapat sanksi peringatan keras, namun juga pemberhentian dari jabatan ketua.

"Memberikan Sanksi Peringatan Keras dan Pemberhentian dari Jabatan Ketua kepada Teradu I Erianus Kiwak," ucap Harjono.

Lebih lanjut, DKPP juga menjatuhkan sanksi peringatan kepada tiga penyelenggara pemilu. Mereka adalah Ketua dan Anggota KPU Kab Alor yakni Contantiana Mansula dan Febrino CH. Blegur. Serta Ketua Panwas Kab Lanny Jaya yakni Kiloner Kogoya.

Terhadap perkara lainnya, DKPP memutuskan merehabilitasi nama baik dari para Teradu karena tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.

Kemudian, untuk perkara Nomor 146 dan 151/ DKPP-PKE-VII/2018, DKPP mengeluarkan ketetapan karena aduan telah dicabut oleh pihak Pengadu tertanggal 10 Agustus 2018 lalu. [nes]



Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya