Berita

Maroko/Net

Dunia

Maroko Kembalikan Aturan Wajib Militer

SELASA, 21 AGUSTUS 2018 | 09:22 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Dewan menteri Maroko awal pekan ini menyetujui rancangan undang-undang yang memberlakukan kembali wajib militer bagi pria dan wanita muda untuk pertama kalinya sejak 2006.

"Perempuan dan laki-laki warga berusia antara 19 dan 25 tahun wajib melakukan wajib militer selama 12 bulan," begitu bunyi pernyataan Kabinet Kerajaan yang dibacakan oleh juru bicara Kerajaan Abdelhak Lamrini.

Dewan menteri sendiri diketuai oleh Raja Mohammed, yang juga komandan tertinggi dan kepala staf umum Angkatan Bersenjata Kerajaan Maroko.


Rancangan undang-undang, yang akan mulai berlaku setelah diterbitkan dalam buletin resmi, akan menetapkan pengecualian dan hak dan tanggung jawab dari para peserta dinas militer.

"Layanan militer bertujuan untuk mempromosikan patriotisme di antara kaum muda, dalam kerangka korelasi antara hak dan tanggung jawab kewarganegaraan," kata pernyataan yang sama seperti dimuat Reuters.

Di Maroko beberaoa waktu terakhir kerap terjadi unjuk rasa yang dipimpin kaum muda di daerah-daerah yang secara ekonomi terpinggirkan seperti wilayah Northern Rif dan kota timur Jerrada.

Beberapa kritik melihat aturan baru itu adalah langkah untuk mendorong kesetiaan kepada negara di antara kaum muda yang menghadapi masalah ekonomi dan sosial.

Setelah pertemuan dewan, Raja menyampaikan pidato televisi yang mendesak pemerintah untuk berbuat lebih banyak untuk mengekang pengangguran dan meningkatkan sistem pendidikan dan pelatihan kejuruan.

"Kita tidak bisa membiarkan sistem pendidikan kita terus menghasilkan orang yang menganggur, terutama di cabang-cabang studi tertentu, di mana lulusan merasa sangat sulit untuk mengakses pasar kerja," katanya. [mel]

Populer

Masih Sibuk di Jogja, Pimpinan KPK Belum Tahu OTT di Lampung Tengah

Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21

Pura Jadi Latar Film Porno, Hey Bali: Respons Aparat Dingin

Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58

Mahfud MD soal Bencana Sumatera: Menyuruh Pejabat Mundur Tidak Relevan

Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

OTT Beruntun! Giliran Jaksa di Bekasi Ditangkap KPK

Kamis, 18 Desember 2025 | 20:29

Ini Susunan Lengkap Direksi dan Komisaris bank bjb

Selasa, 09 Desember 2025 | 17:12

UPDATE

Tiga Jaksa di Banten Diberhentikan Usai jadi Tersangka Dugaan Pemerasan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:59

Bakamla Kukuhkan Pengawak HSC 32-05 Tingkatkan Keamanan Maritim

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:45

Ketum HAPPI: Tata Kelola Sempadan Harus Pantai Kuat dan Berkeadilan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 05:05

11 Pejabat Baru Pemprov DKI Dituntut Bekerja Cepat

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:51

Koperasi dan Sistem Ekonomi Alternatif

Sabtu, 20 Desember 2025 | 04:24

KN Pulau Dana-323 Bawa 92,2 Ton Bantuan ke Sumatera

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:50

Mutu Pangan SPPG Wongkaditi Barat Jawab Keraguan Publik

Sabtu, 20 Desember 2025 | 03:25

Korban Bencana yang Ogah Tinggal di Huntara Bakal Dikasih Duit Segini

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:59

Relawan Pertamina Jemput Bola

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:42

Pramono dan Bang Doel Doakan Persija Kembali Juara

Sabtu, 20 Desember 2025 | 02:25

Selengkapnya