Berita

Maroko/Net

Dunia

Maroko Kembalikan Aturan Wajib Militer

SELASA, 21 AGUSTUS 2018 | 09:22 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Dewan menteri Maroko awal pekan ini menyetujui rancangan undang-undang yang memberlakukan kembali wajib militer bagi pria dan wanita muda untuk pertama kalinya sejak 2006.

"Perempuan dan laki-laki warga berusia antara 19 dan 25 tahun wajib melakukan wajib militer selama 12 bulan," begitu bunyi pernyataan Kabinet Kerajaan yang dibacakan oleh juru bicara Kerajaan Abdelhak Lamrini.

Dewan menteri sendiri diketuai oleh Raja Mohammed, yang juga komandan tertinggi dan kepala staf umum Angkatan Bersenjata Kerajaan Maroko.


Rancangan undang-undang, yang akan mulai berlaku setelah diterbitkan dalam buletin resmi, akan menetapkan pengecualian dan hak dan tanggung jawab dari para peserta dinas militer.

"Layanan militer bertujuan untuk mempromosikan patriotisme di antara kaum muda, dalam kerangka korelasi antara hak dan tanggung jawab kewarganegaraan," kata pernyataan yang sama seperti dimuat Reuters.

Di Maroko beberaoa waktu terakhir kerap terjadi unjuk rasa yang dipimpin kaum muda di daerah-daerah yang secara ekonomi terpinggirkan seperti wilayah Northern Rif dan kota timur Jerrada.

Beberapa kritik melihat aturan baru itu adalah langkah untuk mendorong kesetiaan kepada negara di antara kaum muda yang menghadapi masalah ekonomi dan sosial.

Setelah pertemuan dewan, Raja menyampaikan pidato televisi yang mendesak pemerintah untuk berbuat lebih banyak untuk mengekang pengangguran dan meningkatkan sistem pendidikan dan pelatihan kejuruan.

"Kita tidak bisa membiarkan sistem pendidikan kita terus menghasilkan orang yang menganggur, terutama di cabang-cabang studi tertentu, di mana lulusan merasa sangat sulit untuk mengakses pasar kerja," katanya. [mel]

Populer

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Giliran Sekda Kota Madiun Dipanggil KPK dalam Kasus Pemerasan Maidi

Senin, 13 April 2026 | 14:18

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

GAMKI: Ceramah Jusuf Kalla Menyakiti Umat Kristen

Senin, 13 April 2026 | 08:21

UPDATE

Disinggung Kenaikan LPG Nonsubsidi, Bahlil Malah Berkelit soal LPG 3 Kg

Senin, 20 April 2026 | 22:11

KPK Serahkan Rampasan Puput Tantriana Rp3,52 Miliar ke Lemhannas

Senin, 20 April 2026 | 22:06

DPR Cuma Butuh Sehari Rampungkan 409 Daftar Masalah RUU PPRT

Senin, 20 April 2026 | 22:01

Berikut 12 Poin Strategis RUU PPRT yang Dibahas Baleg DPR

Senin, 20 April 2026 | 21:54

Dipimpin Dasco, RUU PPRT Segera Dibawa ke Paripurna

Senin, 20 April 2026 | 21:52

Pemkot Tangerang Jaga Transparansi Lewat Penyerahan LKPD Unaudited 2025

Senin, 20 April 2026 | 21:34

Menkes Sebut Penanganan Campak Tidak Perlu Lockdown, Ini Penjelasannya

Senin, 20 April 2026 | 21:14

Kunjungi IKN, Ketua MPR: Proses Pembangunan Begitu Cepat

Senin, 20 April 2026 | 21:05

IPB Hanya Skorsing 16 Mahasiswa Pelaku Kekerasan Seksual

Senin, 20 April 2026 | 20:41

Bisnis Tambang Sarat Risiko, Asuransi Diminta Perkuat Kompetensi

Senin, 20 April 2026 | 20:39

Selengkapnya