Berita

Wahyu Setiawan/Net

Wawancara

WAWANCARA

Wahyu Setiawan: Tak Tepat Bicara Dana Kampanye Saat Ini, Pasangan Capres-Cawapres Saja Belum Ada

SENIN, 20 AGUSTUS 2018 | 09:49 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Alih-alih menutupi kasus dugaan aliran mahar politik, partai-partai pendukung duet Prabowo Subianti-Sandiaga Salahuddin Uno mengganti istilah itu dengansebutan dana kampanye. Nah yang terbaru Sandi mengaku siap mendanai setengah dari dana kampanye. Lantas apakah istilah dana kam­panye itu wajar dimunculkan saat ini dan apakah Undang-Undang Pemilu membolehkan kesiapan Sandi untuk menang­gung separuh dari dana kampa­nye? Seberapa besar sih batasan sumbangan dari pasangan calon sendiri? Lalu bagaimana den­gan pihak lain atau perusahaan yang ingin menyumbang bagi pasangan capres dan cawapres? Berikut wawancara Rakyat Merdeka dengan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan terkait dana kampanye dan seputar tahapan pemilu lainnya:

Kasus mahar politik Sandiaga Uno kepada partai-par­tai pendukung yang terungkap jelang penentuan cawapres Prabowo Subianto kini diganti dengan istilah dana kampa­nye. Berdasarkan aturan main pemilu apakah boleh seorang cawapres memberikan dana kampanye?
Ya bisa saja. Jadi yang harus kita pahami bersama adalah sekarang ini belum ada calon presiden dan calon wakil presi­den. Capres dan cawapres itu kan ditentukan pas tanggal 20 September 2018. Tiga hari set­elah itu baru kita memasuki masa kampanye pilpres, artinya konteks dana kampanye itu se­mestinya setelah ada pasangan calon. Jadi kalau sekarang ini tidak tepat kalau kemudian pem­bicaraannya terkait dengan dana kampanye. Relevannya nanti kalau sudah ada pasangan capres dan cawapres yang ditetapkan, kemudian memasuki masa kam­panye. Nah itu baru relevan dan jelas dana kampanye itu. Kalau sekarang ini kan calonnya saja belum ada.

Tapi apakah ada batasan dana yang digelontorkan se­cara pribadi oleh pasangan calon?

Tapi apakah ada batasan dana yang digelontorkan se­cara pribadi oleh pasangan calon?
Oh tidak ada ya kalau mis­alkan dari pasangan calon me­nyumbang itu tidak terbatas.

Lantas kalau dari pihak lain?

Kalau orang lain terbatas. Itu semua sudah diatur sedemikian rupa.

Aturannya seperti apa itu?

Ya begini. Misalnya, sumbangan dana kampanye dari perseorangan itu ada batasannya, sumbangan dari korporat, badan hukum itu juga ada batasannya. Tetapi kalau sumbangan dari si calon itu tidak terbatas. Oleh karena itu perlu di­jelaskan, bahwa sumbangan dana kampanye dari pribadi yang tidak terbatas itu adalah sumbangan yang diberikan ketika sudah ada pasangan calon melalui rekening dana kampanye. Jadi tidak bisa diberikan kepada partai A, partai B dan lainnya, apalagi sumbangan itu diberikan belum ada pasangan calon, itu tidak bisa.

Beberapa waktu sebelum masa pendaftaran capres-cawapres Prabowo Subianto melakukan fundraising denganmembuka rekening. Penggalangan dana seperti itu saat ini apakah bisa dipakai lagi?
Oh bisa dipakai lagi, asalkan itu semua didaftarkan lagi.

Tetapi apakah harus mem­buat rekening baru lagi?
Ya untuk memudahkan proses administrasi ya sebaiknya mem­buat rekening barulah. Sehingga aliran dana kampanye itu kan dapat diverifikasi dari mana sumbernya, jumlahnya berapa. Jadi ini dalam rangka trans­paransi.

Soal lain. Seperti diketahui pada pemilu serentak 2019 nan­ti masyarakat akan mencoblos capres-cawapres, caleg DPRD, DPR dan DPD. Berdasarkan kajian KPU berapa lama sih waktu yang dibutuhkan untuk melakukan itu semua?
Ya kalau ketentuan itu sudah jelas ya. Jadi pemungutan suara itu kan dimulai seperti biasa di jam 7 pagi ya, berakhir jam 1 siang.

Apakah tidak ada tambahan waktu lagi mengingat jumlah yang kertas dicoblos lebih dari satu?
Nggak ada waktu tambahan lagi.

Terus untuk penghitungan suaranya?
Ya sama saja sih dengan penghitungan suara yang lalu-lalu, jadi sampai rampung. Kita masih tunggu sampai penghitun­gan itu rampung.

Sejauh ini apakah KPU sudah melakukan simulasi berapa lama waktu yang dibu­tuhkan dalam proses pemung­utan suara?
Sudah kita lakukan itu. Jadi idealnya untuk satu TPS itu se­banyak 300 pemilih. Jadi dengan jumlah 300 pemilih itu, idealnya cukup waktu itu untuk pemun­gutan dan penghitungan suara dalam satu hari yang sama.

Kalau untuk penghitungan suara sendiri berapa waktu ideal yang diperlukan?

Kalau untuk penghitungan suara itu sih seharusnya di sore hari sudah selesai. Jadi memang untuk penghitungan suaranya saja sekitar 4-5 jam lah. Hanya yang perlu diketahui, selain pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara itu ada juga proses administrasi. Nah itu yang kadang-kadang membu­tuhkan waktu hingga malam hari bahkan sampai ada yang hingga menjelang dini hari. Namun itu semua kan masih dalam proses. Jadi setelah pemungutan suara, dilakukan penghitungan suara dan dari penghitungan suara itulah yang diadministrasikan.

Sebenarnya dari sisi aturan apakah ada batasan waktu yang diberikan dalam proses pemungutan hingga penghi­tungan suara?
Kalau dalam perundang-un­dangan itu disebutkan, pemun­gutan suara dan penghitun­gan suara itu dilakukan dalam hari yang sama. Jadi pada hari itu semuanya harus tuntas. Ya maknanya berarti pada tanggal 17 April 2019 itu.

Di 2014 lalu banyak TPS yang salah dalam melakukan penghitungan suara hingga harus melakukan penghitun­gan ulang. Lantas bagaimana langkah antisipasi dari KPU?
Tentu saja kita akan melaku­kan bimbingan teknis kepada KPPS kita. Karena kan yang melakukan pemunguatan dan penghitungan suara di TPS itu kan KPPS (Kelompok Penyelenggara Pemunggutan Suara). Sehingga kita perlu mem­berikan bimtek tersebut. Supaya ada pengetahuan, pemahaman dan keterampilan yang memadai dalam rangka pemungutan dan penghitungan suara. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya