Berita

Foto/RMOL

Politik

Usung Caleg Pemalsu Gelar Dan Ijazah, SBY Disomasi

MINGGU, 19 AGUSTUS 2018 | 18:55 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhyono disomasi agar mencoret Anton Sukartono Suratto (ASS) dari daftar calon legislatif (caleg) Pemilu 2019. Jika tidak, akan ditempuh upaya hukum.

Somasi disampaikan Forum Silaturrahmi Alumi (FSA) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi.

"Yang bersangkutan (ASS) menggunakan gelar palsu sekaligus terindikasi menggunakan ijazah palsu," ujar Ketua FSH HMI, Adel Setiawan, di Jakarta, Minggu (19/8).


ASS sudah duduk sebagai anggota DPR selama dua periode, yakni periode 2009-2014 dan 2014-2019. Di Pemilu tahun depan ASS yang kini menjabat Bendahara Fraksi Demokrat DPR kembali maju dari dapil yang sama, dapil Jabar V.

"Jadi setidaknya hampir sepuluh tahun malang melintang menggunakan gelar palsu," papar Adel.

Ia mengungkap ASS menempelkan gelar sarjana ekonomi (SE) dan magister manajemen (MM) pada alat peraga kampanye saat Pemilu 2009. Kemudian pada Pemilu 2014 menggunakan gelar bachelor of business administration (BBA) dan magister sains (M.Si). Sementara pada pemilu ini ia menggunakan gelar M.Si.

Berdasarkan penelusuran di situs resmi DPR, ASS menempuh pendidikan marketing di State Universty of New York pada tahun 1992-1995, selain menempuh pendidikan di Dowling College (USA) pada 1995-1997 dengan dua jurusan sekaligus: marketing dan matematika.

"Bagaimana mungkin kuliah di luar negeri tapi mendapat gelar SE dan MM. Ini kan jelas bertentangan dengan Pasal 93 Jto Pasal 28 UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda sebesar maksimal Rp 1 Milyar," tambahnya.

Beda lagi dengan pemilu tahun depan. Dalam daftar calon sementara, ASS menggunakan gelar M.Si dari Universitas Krisna Dwipayana yang ditempuh pada tahun 2011-2013 pada jurusan ilmu administrasi. Padahal, ungkap Adel, jurusan ilmu administrasi yang tersedia di Universitas Krisna Dwipayana hanya untuk gelar Strata 1 (S1).

"Kami minta kepada Bapak SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat agar membatalkan pencalonan kader yang bersangkutan dari daftar calon anggota legislatif Partai Demokrat. Jika dalam waktu 1x24 jam sejak ditandatangani surat ini tidak melakukan tuntunan kami, maka kami akan membawa permasalahan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.[dem]

Populer

Mantan Jubir KPK Tessa Mahardhika Lolos Tiga Besar Calon Direktur Penyelidikan KPK

Rabu, 24 Desember 2025 | 07:26

Mantan Wamenaker Noel Ebenezer Rayakan Natal Bersama Istri di Rutan KPK

Kamis, 25 Desember 2025 | 15:01

Kejagung Copot Kajari Kabupaten Tangerang Afrillyanna Purba, Diganti Fajar Gurindro

Kamis, 25 Desember 2025 | 21:48

Sarjan Diduga Terima Proyek Ratusan Miliar dari Bupati Bekasi Sebelum Ade Kuswara

Jumat, 26 Desember 2025 | 14:06

8 Jenderal TNI AD Pensiun Jelang Pergantian Tahun 2026, Ini Daftarnya

Rabu, 24 Desember 2025 | 21:17

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

UPDATE

Pertunjukan ‘Ada Apa dengan Srimulat’ Sukses Kocok Perut Penonton

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:57

Peran Indonesia dalam Meredam Konflik Thailand-Kamboja

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:33

Truk Pengangkut Keramik Alami Rem Blong Hantam Sejumlah Sepeda Motor

Minggu, 28 Desember 2025 | 03:13

Berdoa dalam Misi Kemanusiaan

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:59

Mualem Didoakan Banyak Netizen: Calon Presiden NKRI

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:36

TNI AL Amankan Kapal Niaga Tanpa Awak Terdampar di Kabupaten Lingga

Minggu, 28 Desember 2025 | 02:24

Proyek Melaka-Dumai untuk Rakyat atau Oligarki?

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:58

Wagub Sumbar Apresiasi Kiprah Karang Taruna Membangun Masyarakat

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:34

Kinerja Polri di Bawah Listyo Sigit Dinilai Moncer Sepanjang 2025

Minggu, 28 Desember 2025 | 01:19

Dugaan Korupsi Tambang Nikel di Sultra Mulai Tercium Kejagung

Minggu, 28 Desember 2025 | 00:54

Selengkapnya