Berita

Foto/RMOL

Politik

Usung Caleg Pemalsu Gelar Dan Ijazah, SBY Disomasi

MINGGU, 19 AGUSTUS 2018 | 18:55 WIB | LAPORAN: SORAYA NOVIKA

Ketua Umum Partai Demokrat Susilo Bambang Yudhyono disomasi agar mencoret Anton Sukartono Suratto (ASS) dari daftar calon legislatif (caleg) Pemilu 2019. Jika tidak, akan ditempuh upaya hukum.

Somasi disampaikan Forum Silaturrahmi Alumi (FSA) Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) Lintas Generasi.

"Yang bersangkutan (ASS) menggunakan gelar palsu sekaligus terindikasi menggunakan ijazah palsu," ujar Ketua FSH HMI, Adel Setiawan, di Jakarta, Minggu (19/8).


ASS sudah duduk sebagai anggota DPR selama dua periode, yakni periode 2009-2014 dan 2014-2019. Di Pemilu tahun depan ASS yang kini menjabat Bendahara Fraksi Demokrat DPR kembali maju dari dapil yang sama, dapil Jabar V.

"Jadi setidaknya hampir sepuluh tahun malang melintang menggunakan gelar palsu," papar Adel.

Ia mengungkap ASS menempelkan gelar sarjana ekonomi (SE) dan magister manajemen (MM) pada alat peraga kampanye saat Pemilu 2009. Kemudian pada Pemilu 2014 menggunakan gelar bachelor of business administration (BBA) dan magister sains (M.Si). Sementara pada pemilu ini ia menggunakan gelar M.Si.

Berdasarkan penelusuran di situs resmi DPR, ASS menempuh pendidikan marketing di State Universty of New York pada tahun 1992-1995, selain menempuh pendidikan di Dowling College (USA) pada 1995-1997 dengan dua jurusan sekaligus: marketing dan matematika.

"Bagaimana mungkin kuliah di luar negeri tapi mendapat gelar SE dan MM. Ini kan jelas bertentangan dengan Pasal 93 Jto Pasal 28 UU 12/2012 tentang pendidikan tinggi, dengan ancaman pidana penjara maksimal 10 tahun dan atau denda sebesar maksimal Rp 1 Milyar," tambahnya.

Beda lagi dengan pemilu tahun depan. Dalam daftar calon sementara, ASS menggunakan gelar M.Si dari Universitas Krisna Dwipayana yang ditempuh pada tahun 2011-2013 pada jurusan ilmu administrasi. Padahal, ungkap Adel, jurusan ilmu administrasi yang tersedia di Universitas Krisna Dwipayana hanya untuk gelar Strata 1 (S1).

"Kami minta kepada Bapak SBY selaku Ketua Umum Partai Demokrat agar membatalkan pencalonan kader yang bersangkutan dari daftar calon anggota legislatif Partai Demokrat. Jika dalam waktu 1x24 jam sejak ditandatangani surat ini tidak melakukan tuntunan kami, maka kami akan membawa permasalahan ini sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku," pungkasnya.[dem]

Populer

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

Jangan Biarkan Dua Juri Final LCC Lolos dari Sanksi UU ASN

Kamis, 14 Mei 2026 | 12:43

Tetangga Sudah Mendahului, Indonesia Masih Berpidato

Jumat, 15 Mei 2026 | 05:30

Jokowi Boleh Keliling Indonesia Asal Tunjukkan Ijazah Asli

Rabu, 20 Mei 2026 | 01:33

Cegah Kabur, Segera Eksekusi Razman Nasution!

Kamis, 21 Mei 2026 | 05:04

Tuntutan Seret Jokowi ke Pengadilan terkait Kasus Nadiem Mengemuka

Jumat, 15 Mei 2026 | 00:02

Bebaskan Nadiem, Lalu Adili Jokowi

Senin, 18 Mei 2026 | 02:46

UPDATE

Kasus Roy Cs, Polisi Sudah Lengkapi Petunjuk Jaksa

Sabtu, 23 Mei 2026 | 20:13

Bukan Soal Salah Nama Desa, IPI: Reshuffle Perlu Karena Rapor Merah Menko Pangan

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:49

Pertamina Trans Kontinental Berdampak bagi Lingkungan, Raih Best CSR 2026

Sabtu, 23 Mei 2026 | 19:10

Hilirisasi Nasional, Jalan Menuju Keadilan Ekonomi

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:13

Ekonom: Tata Kelola SDA dan Perekonomian Sudah Keluar Jalur UUD 1945

Sabtu, 23 Mei 2026 | 18:10

Ekonom Ramal Rupiah Betah di Rp17.000 per Dolar AS

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:45

Dukung Dakwah di AS, KAUMY Salurkan Bantuan untuk Nusantara Foundation

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:43

Bamsoet dan Ketum Perbakin Banten Berburu Babi Hutan Perusak Panen

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:27

Salah Beri Informasi Saat Minyakita Bermasalah, Pengamat: Ucapan Prabowo Peringatan untuk Zulhas

Sabtu, 23 Mei 2026 | 17:13

Regulasi Right to Be Forgotten di Indonesia Masih Abu-abu

Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:58

Selengkapnya