Berita

Hun Sen (tengah)/Reuters

Dunia

Partai Berkuasa Kamboja Kantongi Semua Kursi Parlemen

KAMIS, 16 AGUSTUS 2018 | 10:49 WIB | LAPORAN: AMELIA FITRIANI

Partai Rakyat Kamboja (CPP) yang berkuasa di Kamboja berhasil memenangkan seluruh kursi parlemen yang berjumlah 125 kursi dalam pemilihan nasional pada bulan Juli kemarin.

Hal itu diumumkan oleh Komite Pemilu Nasional (NEC) Kamboja pekan ini. Namun pihak oposisi menilai hasil tersebut tidak sah.

Juru bicara NEC Dim Sovannarom mengatakan kepada Reuters bahwa CPP memenangkan semua kursi dan mengambil 4,8 juta dari 6,9 juta suara.


Selain itu, kelompok-kelompok hak asasi manusia mengatakan pemungutan suara pemilu itu tidak bebas atau adil mengingat tidak adanya penantang signifikan bagi Perdana Menteri Hun Sen, yang telah memerintah negara itu selama lebih dari tiga dekade.

Tuduhan itu bukan tanpa alasan, mengingat satu-satunya partai oposisi yang layak, Partai Penyelamatan Nasional Kamboja (CNRP), dibubarkan tahun lalu oleh Mahkamah Agung dan 118 anggotanya dilarang politik selama lima tahun.

Pemimpin CNRP Kem Sokha dipenjara atas tuduhan makar pada bulan September. Dia tetap dalam penahanan pra-sidang.

Bukan hanya itu, Pihak berwenang juga meluncurkan tindakan keras menjelang pemungutan suara yang menargetkan organisasi non-pemerintah, kelompok hak asasi manusia dan media independen.

CPP akhirnya memperebutkan pemungutan suara bersama dengan 19 partai lainnya, yang tidak ada yang sangat kritis terhadap pemerintah.

Menurut NEC, jumlah pemilih adalah 83 persen, naik dari 69,6 persen pada pemilihan sebelumnya pada tahun 2013. [mel]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Pensiunan ASN Bakal Terima Uang Pensiun Langsung dari Kas Negara pada 2027

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 16:07

Siaga 98 Desak DPR Kaji Putusan MK Terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 09:41

Parpol seperti Kompak Menolak Bela Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:35

Purnawirawan TNI Bersikap Kenegarawanan soal Putusan MK terkait Gibran

Minggu, 11 Oktober 2026 | 04:50

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Pengusaha Keberatan Masa Kerja Karyawan Kontrak Dipangkas jadi Empat Tahun

Kamis, 08 Oktober 2026 | 18:20

UPDATE

Mantan Menpora Dito Ariotedjo Hadir Bersama Habib Jindan di Safari Sholawat Lombok

Senin, 12 Oktober 2026 | 22:08

PLN Siapkan Integrasi EBT PLTP Wayang Windu Unit 3 ke Sistem Kelistrikan Jabar

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:54

Gaduh Dugaan Aturan Selundupan, Doli Sentil Hasyim: Jabatan Komisaris Hadiah dari Siapa?

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:44

Sertijab Menlu, Arrmanatha Tegaskan Arah Polugri Indonesia Tidak Berubah

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:28

Kades Ciangsana Bakal Mediasi Polemik Bangunan 480 Meter Persegi di Coatesville

Senin, 12 Oktober 2026 | 21:07

Bank Jakarta dan PAM Jaya akan Melantai di Bursa, Ini Respons Senator Fahira

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:37

Berat Langkah IHSG Kembali ke 9.000, Saham Konglo Tak Akan Bangkit?

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:28

Danantara Diandalkan Pacu Pertumbuhan Ekonomi 7 Persen

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:22

AMDK dan Komoditas Mamin Harus Dikecualikan dalam Pelarangan Truk Sumbu 3

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:21

Komisi II Buka Peluang RDP Bahas Putusan MK pada Gibran

Senin, 12 Oktober 2026 | 20:02

Selengkapnya