Berita

Bisnis

Pemburu Rente Ancaman Kedaulatan Pelabuhan Nasional

RABU, 15 AGUSTUS 2018 | 18:11 WIB

Sebagai refleksi  kemerdekaan atas kedaulatan pelabuhan Indonesia, akademisi Yogyakarta mengadakan diskusi publik bertajuk "Melawan Konspirasi Global Pengelolaan Pelabuhan Nasional".

Diskusi tersebut mengupas kasus perpanjangan kontrak pelabuhan petikemas Jakarta International Container Terminal (JICT) dan Koja yang kembali diperpanjang dengan asing Hutchison Hong Kong.

Menurut akademisi Universitas Gajah Mada (UGM) Dr Arie Sujito, kasus kontrak JICT-Koja perlu diketahui publik secara luas.


"Saya yakin jika Presiden Jokowi mengetahui duduk permasalahan sesungguhnya kasus kontrak JICT-Koja, peluang (kontrak) itu dievaluasi sangat besar," ujar Arie di Sanggar Maos Tradisi, Yogyakarta, Rabu (15/8).

Menurutnya, dalam kerangka visi Nawacita, maka penting kedaulatan ditegakkan dalam kasus JICT-Koja.

"Dalam tubuh BUMN, ada sengkarut birokrasi yakni pemburu rente sehingga seringkali regulasi disiasati. Ini yang terjadi pada perpanjangan kontrak JICT-Koja," ujar Arie.

"Ada pesan penting soal kedaulatan dan ketahanan ekonomi pengelolaan pelabuhan nasional. Kasus JICT jauh lebih mudah dipecahkan daripada (kasus) Freeport. Kritisi pekerja JICT sudah sesuai dengan visi nawacita namun malah dihambat ulah pemburu rente ini," katanya.

Sementara itu, menurut akademisi Universitas Pertahanan Indonesia, Dr Aris Arif Mundayat melihat pengalaman kasus kontrak JICT sebagai ancaman hilangnya kedaulatan pelabuhan nasional.

"Berbicara Indonesia sebagai poros maritim dunia dan konsep 'Belt and Road' China, Jika JICT kembali dikendalikan Hong Kong dengan cara-cara inkonstitusional maka pemerintah akan hilang kendali dalam pengelolaan aset strategis tersebut," ujar Aris.   

Ada sinyal bahaya saat pengelolaan aset strategis pelabuhan nasional jika manut terhadap sistem ekonomi dan pasar liberal.

"Ketahanan ekonomi dan kedaulatan sangat rentan dan bahaya jika kasus seperti kontrak JICT-Koja, diduplikasi ke dalam pengelolaan pelabuhan lain," kata Aris.

Menurut hasil audit investigatif BPK RI, Kasus perpanjangan kontrak JICT-Koja jilid II (2019-2039) ditemukan pelanggaran hukum dan pemufakatan jahat oleh berbagai pihak.

Akibatnya negara dirugikan minimal Rp hampir Rp 6 triliun dalam kasus kontrak JICT-Koja. [rry]

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya