Berita

Edward Seky Soeryadjaya/Ist

Hukum

JPU Hadirkan Eks Presdir Dapen Pertamina Di Sidang Edward

RABU, 15 AGUSTUS 2018 | 18:54 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Sidang perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk (SUGI) dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya, kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (15/8).

Edward sendiri hadir didampingi oleh kuasa hukum dan istri Atilah Soeryadjaya.

Agenda sidang mendengarkan keterangan saksi yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), yaitu mantan Presiden Direktur Dana Pensiun Pertamina Helmy Kamal Lubis.


Helmi yang telah divonis pidana penjara 5,5 tahun oleh pengadilan Tipikor itu dihadirkan menjadi saksi untuk dikonfrontir keterangannya dengan terdakwa Edward.

Dalam surat dakwaan jaksa disinyalir keduanya terlibat melakukan negosiasi penjualan saham PT Sugih Energy Tbk (SUGI) mencapai 2.004.843.140 lembar.

Dalam kesaksiannya, Helmi menyangkal atas dugaan pemberian fee dalam bentuk uang sebesar Rp46 milyar kepadanya oleh terdakwa Edward dari hasil transaksi penjualan saham PT SUGI.

"Pak Edward tidak pernah memberikan uang Rp46 milyar ke saya, kami hanya bertemu untuk berdiskusi terkait siapa pengganti direktur utama PT SUGI, tidak ada pembicaraan soal fee," ujar Helmi.

Helmi juga menyangkal terkait dugaan pelanggaran dalam transaksi jual beli saham yang melibatkan terdakwa Edward tersebut. Helmi diduga melakukan pembelian tanpa kajian dan tidak mengikuti prosedur transaksi pembelian dan penjualan saham.

"OJK tidak pernah memberikan teguran terkait transaksi yang saya jalankan, itu bukti kalau tidak ada pelanggaran," ujar Helmi.

Dalam kasus ini Edward ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Dia disangkakan Pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP. Ancaman pasal tersebut yakni hukuman 20 tahun penjara.

Kasus ini terjadi pada 2014 saat Edward, yang merupakan pemegang saham mayoritas PT SUGI, berkenalan dengan Helmi. Perkenalan tersebut dimaksudkan untuk meminta agar Dana Pensiun Pertamina membeli saham SUGI.

Selanjutnya, pada periode Desember 2014-September 2015, Helmi diduga dengan melawan hukum menginisiasi dan membeli saham SUGI dengan total Rp2 miliar lembar saham senilai Rp601 miliar melalui PT Millenium Danatama Sekuritas. [nes]


Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya