Berita

Politik

Indonesia MoU Pengolahan Sampah Modern Dengan Tiongkok

RABU, 15 AGUSTUS 2018 | 01:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dubes RI untuk Tiongkok, Djauhari Oratmangun berkunjung ke perusahaan pengolahan sampah Jiangsu Xuefeng Environmental Protection Science & Technology Co.Ltd, di Kota Yuncheng, Provinsi Shanxi, Republik Rakyat Tiongkok.

Perusahaan Xuefeng yang telah terinkorporasi sejak tahun 2007 dengan modal terdaftar senilai RMB 46 juta itu bergerak di bidang riset & pengembangan, desain, instalasi, penjualan perlengkapan hasil olahan sampah padat, pembelajaran komprehensif mengenai teknologi pembuangan, bioteknologi perlindungan lingkungan, serta teknologi perbaikan tanah dan pengendalinan disertifikasi.

Pada kunjungan ini Dubes Djauhari menyaksikan secara langsung pengolahan sampah yang dilakukan perusahaan dengan kapasitas pengolahan sampah 600 ton dan 300 ton ini memiliki kantor pusat di kota Suqian dan tiga kantor cabang lainnya di Kota Yuncheng, Beijing, dan Nanning.


Dalam prakteknya, sampah diterima sebanyak 300 ton dari Pemerintah County Linyi yang kemudian ditampung di ruang penyimpanan untuk fermentasi selama tujuh hari. Setelah difermentasi, sampah dipilah sesuai kategori seperti logam, plastik, organik, dan puing. Seluruh proses pengolahan sampah ini dapat dimonitor di ruang control panel, dengan teknologi yang terintegerasi. Pengolahan sampah oleh perusahaan ini telah mendapatkan paten "Garbage Harmless Comprehensive Disposal Equipment" serta berbagai penghargaan di bidang perlindungan lingkungan.

Sampah yang diolah dapat didaur ulang menghasilkan berbagai output multi fungsi sesuai jenisnya. Sampah puing didaur-ulang menjadi batako, bata ringan, gorong-gorong, keramik, dan sebagainya, sedangkan sampah plastik dapat diolah menjadi palet, partisi bangunan, perangkat dermaga kapal, kusen pintu dan jendela. Untuk sampah organik diolah menjadi pupuk yang telah dimanfaatkan oleh perkebunan sekitar perusahaan ini. Pula sampah metal dapat didaur ulang sesuai fungsinya.

Pada kesempatan tersebut Dubes Djauhari juga menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Jiangsu Xuefeng Environmental Protection Science & Technology Co.Ltd dengan Bali Energy Waste serta penunjukkan kuasa perwakilan Indonesia kepada PT. Sejahtera Lestari Utama Jaya.

Pilihan kerjasama ini diambil mengingat daur ulang sampah oleh perusahaan Xuefang dapat mencapai 98 persen, tanpa polusi, tidak berbahaya, serta telah mendapatkan berbagai penghargaan dan jaminan hasil output bebas bakteri.

Pengolahan sampah yang benar dapat memberikan berbagai keuntungan sosial, lingkungan, dan ekonomis, termasuk mendukung upaya pemerintah untuk pembangunan yang berkelanjutan. Penerapan pengolahan sampah modern ini juga dapat mendukung terciptanya wisata ramah lingkungan di kota-kota di Indonesia. [rus]

Populer

Kafe Diduga terkait Jampidsus Digeledah

Rabu, 08 Juli 2026 | 16:36

Mapolda Metro Dijaga Ketat

Jumat, 10 Juli 2026 | 19:04

Oknum Prajurit di Lokasi Penggeledahan di Luar Mandat TNI

Sabtu, 11 Juli 2026 | 03:29

Beredar Surat Diduga dari Kejagung untuk Konsolidasi Usai Penggeledahan Cafe de' CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 12:53

Presiden Pasti Tahu Dinamika Penggeledahan Cafe de’CLAN Signature

Kamis, 09 Juli 2026 | 09:00

KPK Benaran Sakit Jiwa, Gedung Merah Putih Mending untuk Merawat ODGJ

Kamis, 16 Juli 2026 | 19:00

Terima Kasih Bang Refly, Nama Saya Sudah Diubah jadi ‘Si Udin’

Selasa, 07 Juli 2026 | 03:14

UPDATE

Harga Minyak Dunia Menetap di Level 84 Dolar AS

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:17

Kejaksaan Agung Casablanca Bebaskan A.M. demi Jaga Objektivitas Proses Hukum

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:16

Usulan Nasdem Naikkan Ambang Batas Diduga untuk Jegal PSI

Jumat, 17 Juli 2026 | 10:14

Komisi XII DPR: Kelangkaan BBM di Sumut Bukan Persoalan Biasa

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:58

IHSG Balik Arah ke Zona Merah, Dolar AS Melemah ke Rp17.943

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:45

Pertarungan Bisnis Adidas-Nike dan Pundi Pundi FIFA di Piala Dunia 2026

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:44

Pulau Baai Butuh Solusi Permanen, Bukan Pengerukan Berulang

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:39

Emas Antam Anjlok Rp27.000, Satu Gram Jadi Rp2,6 Juta

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:31

Bobby Adhityo Dicecar KPK soal Pengaturan Temuan Audit BPK

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:26

Terungkap, 307 Ribu QR Code BBM Subsidi Bermasalah Diblokir

Jumat, 17 Juli 2026 | 09:17

Selengkapnya