Berita

Politik

Indonesia MoU Pengolahan Sampah Modern Dengan Tiongkok

RABU, 15 AGUSTUS 2018 | 01:56 WIB | LAPORAN: RUSLAN TAMBAK

. Dubes RI untuk Tiongkok, Djauhari Oratmangun berkunjung ke perusahaan pengolahan sampah Jiangsu Xuefeng Environmental Protection Science & Technology Co.Ltd, di Kota Yuncheng, Provinsi Shanxi, Republik Rakyat Tiongkok.

Perusahaan Xuefeng yang telah terinkorporasi sejak tahun 2007 dengan modal terdaftar senilai RMB 46 juta itu bergerak di bidang riset & pengembangan, desain, instalasi, penjualan perlengkapan hasil olahan sampah padat, pembelajaran komprehensif mengenai teknologi pembuangan, bioteknologi perlindungan lingkungan, serta teknologi perbaikan tanah dan pengendalinan disertifikasi.

Pada kunjungan ini Dubes Djauhari menyaksikan secara langsung pengolahan sampah yang dilakukan perusahaan dengan kapasitas pengolahan sampah 600 ton dan 300 ton ini memiliki kantor pusat di kota Suqian dan tiga kantor cabang lainnya di Kota Yuncheng, Beijing, dan Nanning.


Dalam prakteknya, sampah diterima sebanyak 300 ton dari Pemerintah County Linyi yang kemudian ditampung di ruang penyimpanan untuk fermentasi selama tujuh hari. Setelah difermentasi, sampah dipilah sesuai kategori seperti logam, plastik, organik, dan puing. Seluruh proses pengolahan sampah ini dapat dimonitor di ruang control panel, dengan teknologi yang terintegerasi. Pengolahan sampah oleh perusahaan ini telah mendapatkan paten "Garbage Harmless Comprehensive Disposal Equipment" serta berbagai penghargaan di bidang perlindungan lingkungan.

Sampah yang diolah dapat didaur ulang menghasilkan berbagai output multi fungsi sesuai jenisnya. Sampah puing didaur-ulang menjadi batako, bata ringan, gorong-gorong, keramik, dan sebagainya, sedangkan sampah plastik dapat diolah menjadi palet, partisi bangunan, perangkat dermaga kapal, kusen pintu dan jendela. Untuk sampah organik diolah menjadi pupuk yang telah dimanfaatkan oleh perkebunan sekitar perusahaan ini. Pula sampah metal dapat didaur ulang sesuai fungsinya.

Pada kesempatan tersebut Dubes Djauhari juga menyaksikan penandatanganan nota kesepahaman antara Pemerintah Jiangsu Xuefeng Environmental Protection Science & Technology Co.Ltd dengan Bali Energy Waste serta penunjukkan kuasa perwakilan Indonesia kepada PT. Sejahtera Lestari Utama Jaya.

Pilihan kerjasama ini diambil mengingat daur ulang sampah oleh perusahaan Xuefang dapat mencapai 98 persen, tanpa polusi, tidak berbahaya, serta telah mendapatkan berbagai penghargaan dan jaminan hasil output bebas bakteri.

Pengolahan sampah yang benar dapat memberikan berbagai keuntungan sosial, lingkungan, dan ekonomis, termasuk mendukung upaya pemerintah untuk pembangunan yang berkelanjutan. Penerapan pengolahan sampah modern ini juga dapat mendukung terciptanya wisata ramah lingkungan di kota-kota di Indonesia. [rus]

Populer

Rumah Bersejarah di Menteng Berubah Wujud

Sabtu, 07 Maret 2026 | 22:49

Pengacara Terkenal yang Menyita Perhatian Publik

Minggu, 08 Maret 2026 | 11:44

KPK Dikabarkan Gelar OTT di Cilacap Jawa Tengah

Jumat, 13 Maret 2026 | 14:54

Anggaran Pendidikan Diperebutkan, Sistemnya Tak Pernah Dibereskan

Sabtu, 14 Maret 2026 | 07:48

Siapa Berbohong, Fadia Arafiq atau Ahmad Luthfi?

Sabtu, 07 Maret 2026 | 06:42

Bangsa Tak Akan Maju Tanpa Makzulkan Gibran dan Adili Jokowi

Senin, 09 Maret 2026 | 00:13

Prabowo Berpeluang Digeruduk Demo Besar Usai Lebaran

Rabu, 11 Maret 2026 | 06:46

UPDATE

DPR: Penjualan Air Keras Tak Bisa Dilarang Total

Senin, 16 Maret 2026 | 12:16

DPP Arun Dukung Penutupan SPPG Nakal Sunat Anggaran

Senin, 16 Maret 2026 | 12:12

Jumlah Pemudik di Terminal Kalideres Menurun Dibanding Tahun Lalu

Senin, 16 Maret 2026 | 12:10

Perang di Ruang Server

Senin, 16 Maret 2026 | 12:04

Komisi III DPR Keluarkan Rekomendasi Perlindungan untuk Aktivis Andrie Yunus

Senin, 16 Maret 2026 | 12:03

Pos Kesehatan Disiapkan di Titik Keberangkatan Pemudik

Senin, 16 Maret 2026 | 12:02

DPR Siap Panggil Polisi Jika Penyelidikan Kasus Andrie Yunus Mandek

Senin, 16 Maret 2026 | 11:54

Emas Antam Turun Jelang Lebaran

Senin, 16 Maret 2026 | 11:40

Guterres Akui DK PBB Tak Mampu Hentikan Konflik Global

Senin, 16 Maret 2026 | 11:25

KPK Sita Rp1 Miliar Saat Geledah Rumah Kadis PUPR dalam Kasus Suap Bupati Rejang Lebong

Senin, 16 Maret 2026 | 11:16

Selengkapnya