Berita

Foto/Net

X-Files

Mangkir Pemeriksaan, Anggota Komisi XI DPR Kirim Utusan

Kasus Percaloan Anggaran Perimbangan Daerah
SELASA, 14 AGUSTUS 2018 | 11:36 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal menggarap Anggota Komisi XI DPR Sukiman. Politisi Partai Amanat Nasional (PAN) itu tak memenuhi panggilan pemeriksaan.

 "Dia mengutus stafnya untuk menyampaikan surat," kata juru bicara KPK Febri Diansyah. Tak disebutkan apa isi surat Sukiman kepada penyidik.

Lantaran Sukiman tak nongol, penyidik bakal mengirim surat panggilan lagi. Febri berharap Sukiman bisa datang dalam panggilan keduanya.


Keterangan Sukiman dibutuh­kan untuk melengkapi berkas perkara Amin Santono, anggota Komisi IX DPR tersangka kasus percaloan anggaran perimban­gan daerah.

Sukiman bakal diperiksa men­genai dokumen usulan angga­ran perimbangan dalam APBN Perubahan 2018. Dokumen itu ditemukan ketika KPK meng­geledah rumah dinasnya di kom­pleks Rumah Jabatan Anggaran (RJA) DPR di Kalibata, Jakarta Selatan, beberapa waktu lalu.

"Jadi, pemeriksaan saksi (Sukiman) berkaitan dengan upaya penyidik mengklarifikasi hasil penggeledahan di kediaman­nya," tandas Febri.

Selain Sukiman, kemarin, penyidik KPK juga memanggil Kepala Biro Perencanaan dan Anggaran Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan, Bayu Tedja Muliawan dan Direktur CV Palem Gunung Raya, Arief Budiman.

Keduanya menjadi saksi perkara Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan.

Pemeriksaan terhadap Bayu berkaitan dengan usulan ang­garan perimbangan untuk pro­gram kesehatan di daerah yang akan dimasukkan dalam APBN Perubahan 2018.

Praktik percalonan anggaran perimbangan daerah ini dibo­ngkar dengan penangkapan terhadap Amin Santono, Yaya Purnomo, Eka Kamaluddin dan Ahmad Ghiast pada 5 Mei 2018 silam.

Amin ditangkap saat meneri­ma uang Rp400 juta dari Ghiast dan Eka di kawasan Bandara Halim Perdana Kusuma, Jakarta Timur. Dilanjutkan penangkapan terhadap Yaya.

Sebelumnya dicokok, Ghiast sudah menyerahkan Rp 110 juta dengan cara transfer ke rekening. Uang Rp 510 juta itu untuk menggolkan usulan tam­bahan dana perimbangan untuk Kabupaten Sumedang pada APBN Perubahan 2018.

Dalam proposal kepada pe­merintah pusat, Kabupaten Sumedang mengajukan usulan tambahan anggaran perimban­gan Rp 25,85 miliar. Rinciannya Rp 21,85 miliar untuk proyek pembangunan jalan dan jem­batan, serta Rp 4 miliar untuk proyek pengembangan pengelo­laan jaringan irigasi, rawa dan pengairan.

Ghiast, Direktur CV Iwan Binangkit berharap jika angga­ran disetujui perusahaannya bisa menggarap kedua proyek.

Dalam pengembangan pe­nyidikan kasus ini, KPK men­emukan bukan hanya Kabupaten Sumedang yang mengajukan usulan tambahan anggaran per­imbangan.

Daerah lain juga menga­jukan usulan tambahan ang­garan perimbangan. Ada yang mengajukan untuk anggaran program kesehatan di daerah­nya. Namun sebagian besar, mengajukan untuk program infrastruktur.

Kilas Balik
KPK Temukan Uang Rp 1,4 Miliar Di Rumah Wakil Bendahara PPP


Wakil Bendahara Umum (Wabendum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Puji Suhartono akhirnya memenuhi panggilan pemeriksaan KPK. Ia dicecar soal uang Rp 1,4 miliar yang ditemukan dalam penggeleda­han rumahnya.

"Penyidik mengonfirmasi uang yang disita di rumah saksi tersebut (Puji). Dari mana asal-usul uang itu," kata juru bicara KPK Febri Diansyah.

Selain itu, penyidik meng­orek pengakuan Puji mengenai pengusulan dana perimbangan daerah. "Bagaimana penge­tahuan saksi (Puji) mengenai proses dan hubungan antara otoritas di pusat dan di daerah," kata Febri.

Sebelumnya, Puji sempat mangkir dari pemeriksaan KPK. Ia berdalih orang tuanya sakit. Puji diperiksa untuk perkara tersangka Yaya Purnomo, Kepala Seksi Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman pada Ditjen Perimbangan Keuangan, Kementerian Keuangan.

Uang dalam bentuk dolar Singapura yang ditemukan di rumah bekas Ketua PPP Bali itu diduga terkait percaloan anggaran perimbangan daerah. "Apakah saksi (Puji) mengenal tersangka YP (Yaya Purnomo)," ujar Febri.

Sebelumnya, KPK memer­iksa Bupati Kampar Azis Zaenal, Walikota Dumai Zulkifli, Kepala Dinas Kesehatan Kota Tasikmalaya Cecep Zainal Kholis, Sekretaris Dinas Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Kota Tasikmalaya Adang Mulyana.

Kemudian, Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tasikmalaya Galuh Wijaya, ajudan Walikota Tasikmalaya Pepi Nurcahyadi, dan Kepala Sub Bagian Administrasi dan Umum Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara Ahmad Fuad.

Pemanggilan terhadap para pejabat itu terkait usulan ang­garan perimbangan yang diaju­kan kepada Yaya maupun Amin Santono, anggota Komisi XI DPR. "Jadi tidak sebatas pada wilayah Sumedang yang menjadi pokok perkara ini," ujar Febri.

Dari penggeledahan yang dilakukan KPK, ditemukan dokumen pengajuan anggaran perimbangan dari Kabupaten Labuhanbatu Utara (Sumatera Utara) Kabupaten Kampar (Riau), Kota Riau (Riau), Kabupaten Lampung Tengah (Lampung), Kabupaten Majalengka (Jawa Barat), Kabupaten Tasikmalaya (Jawa Barat).

Kemudian, dari Kabupaten Tabanan (Bali), Provinsi Bali, Kota Balikpapan (Kalimantan Timur), Kabupaten Seram Bagian Timur (Maluku), Kabupaten Halmahera Timur (Maluku Utara), Kabupaten Pegunungan Arfak (Papua Barat), Kabupaten Puncak (Papua), dan Kabupaten Jayawijaya (Papua).

Yaya dan Amin diduga terlibat dalam pengusulan anggaran per­imbangan daerah-daerah itu. KPK juga membidik anggota Komisi XI DPR lainnya yang terlibat percaloan anggaran ini. ***

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Menanti Nyali KPK Panggil Jokowi di Kasus Kuota Haji

Minggu, 11 Januari 2026 | 08:46

Taktik Pecah Belah Jokowi Tak akan Berhasil

Sabtu, 10 Januari 2026 | 06:39

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

Penculikan Maduro Libatkan 32 Pesawat Buatan Indonesia

Selasa, 06 Januari 2026 | 13:15

Mahfud MD: Mas Pandji Tenang, Nanti Saya yang Bela!

Rabu, 07 Januari 2026 | 05:55

UPDATE

Sultan Usul Hanya Gubernur Dipilih DPRD

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:08

Menlu Serukan ASEAN Kembali ke Tujuan Awal Pembentukan

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:03

Eks Bupati Dendi Ramadhona dan Barbuk Korupsi SPAM Diserahkan ke Jaksa

Rabu, 14 Januari 2026 | 16:00

Hakim Ad Hoc: Pengadil Juga Butuh Keadilan

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:59

Mens Rea Pandji: Kebebasan Bicara Bukan Berarti Kebal Hukum

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:50

Pemblokiran Grok Harus Diikuti Pengawasan Ketat Aplikasi AI

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:37

Alasan Pandji Pragiwaksono Tak Bisa Dijerat Pidana

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:31

Korupsi Aluminium Inalum, Giliran Dirut PT PASU Masuk Penjara

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Raja Juli Tunggu Restu Prabowo Beberkan Hasil Penyelidikan ke Publik

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:27

Hakim Ad Hoc Ternyata Sudah 13 Tahun Tak Ada Gaji Pokok

Rabu, 14 Januari 2026 | 15:23

Selengkapnya