Berita

Nasaruddin Umar/Net

Ormas Islam & Kelompok Radikal (30)

Siyasah Syar'iyyah

SENIN, 13 AGUSTUS 2018 | 10:50 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

KOSA kata Siyasah Syar'iyyah mendadak menjadi kosa kata baru dalam dunia medsos setelah keluarnya hasil ijtima ulama dan terpilihnya K.H. Ma'ruf Amin sebagai calon Wapres. Ijtima' kalangan ulama yang dilakukan oleh teman-teman dari alumni 212 menetapkan kandidat Cawapres dari kalangan ulama. Sementara terpilihnya K.H. Ma'ruf Amin lebih kapasitasnya sebagai ulama dan memang sangat representative dis­ebut ulama karena selain sebagai Ketua Umum MUI juga Rais 'Am PB NU ditambah berbagai jabatan lain di ormas-ormas Islam.

Dekade terakhir semakin banyak kosa kata politik Islam masuk menjadi kosa kata popular di Indonesia, seperti kata Siyasah al-Syar'iyyah, Dar al-Salam, Dar al-Amn, Dar al-Harb, Ahl al-Zimmah, dll. Kata siyasah berasal dari kata sasa-yasusu-siyasatan, berarti mengatur, memerintah atau melarang. Siyasah adalah suatu aktifitas yang dilakukan seseorang, sekelompok masyarakat, atau Negara guna memperbaiki keadaan yang buruk menjadi baik, dan yang baik menjadi lebih baik. Di kalangan ulama Fikih, siyasah biasa diartikan sebagai interaksi yang dilaku­kan oleh seorang pemimpin secara evolu­sioner untuk mencapai satu kemaslahatan, sungguhpun tidak diperkuat oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis.

Siyasah Syar'iyyah atau politik Islam sulit digambarkan dengan penjelasan kata-kata. Akan tetapi dapat diilustrasikan dengan konsep shalat jama'ah. Di dalam shalat berjama'ah ada tiga unsur yang sangat pent­ing untuk diperhatikan, yaitu imam, ma'mum, dan imamah. Imam (pemimpin) yang ber­wibawa dan dengan syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi. Ketentuan yang harus dimi­liki seorang imam selain fasih bacaan dan ucapan juga dituntut memiliki akhlak mulia, seperti wara', tawadhu, muru'ah, dan sebisa mungkin menghindari hal-hal yang buruk, seperti mengkonsumsi barang haram, tukang bohong, angkuh, dan egois. Ia harus sensi­tive mendengarkan suara-suara dan isyarat-isyarat yang sampaikan oleh ma'mum.


Selain imam, ada ma'mum (rakyat) yang santun tetapi tetap memiliki sikap kritis, memiliki hak untuk menegur imam manakala melakukan kekeliruan. Laki-laki mengu­capkan kata 'subhanallah' dan perempuan menepuk pahanya yang diperdengarkan kepada imam. Batas kritis ma'mun tidak melampaui batas-batas yang wajar. Ma'mun tidak boleh juga mendiamkan atau membiar­kan kekeliruan dan kesalahan yang dilakukan imam. Jika ma'mun sudah menyampaikan pembetulan, namun imam masih tetap tidak menggubrisnya, maka ma'mum tetap tidak boleh emosional memaksakan kehendaknya, meskipun nyata-nyata yang diperjuangkan­nya itu adalah kebenaran. Pada saatnya imam nanti akan mengganti atau menebus kekeliruannya dengan menyelenggarakan sujud sahwi, yaitu menambah dua sujud sebelum salam.

Imamah adalah konsep yang mengatur antara imam dan makmun. Imamah adalah ketentuan yang harus ditaati semua pihak, baik imam maupun ma'mum. Imam tidak boleh semena-mena dan egois, tetapi ma'mum juga tidak boleh melampaui batas. Ma'mum tidak boleh mendahului imam di da­lam melakukan pergerakan di dalam shalat. Imam juga harus memahami dan menjiwai ma'mumnya. Imam tidak boleh membaca surah-surah panjang secara berlebihan dan membuat ma’mum kelelahan atau mungkin ada yang kurang sehat atau memiliki urusan yang segera harus diselesaikan.

Pembicaraan Siyasah Syar'iyyah bukan hanya di medsos tetapi juga sering men­jadi materi khutbah Jum'at di masjid-masjid. Semakin seringnya kosa kata ini muncul se­sungguhnya tidak perlu terlalu dikhawatirkan oleh siapapun, karena meskipun istilahnya Bahasa Arab tetapi yang dimaksudkan tetap politik Islam sebagaimana yang selalu men­jadi fenomena di dalam lintasan sejarah umat Islam Indonesia. Kosa kata ini tidak perlu dikhawatirkan akan menjadi langkah awal untuk kembali ke Piagam Jakarta.

Populer

Jumlah Personel TNI Tidak Masuk Akal

Sabtu, 30 Mei 2026 | 03:36

Penutupan Alfamart dan Indomaret Jangan Salahkan KDKMP

Kamis, 28 Mei 2026 | 06:00

Raksasa Telekomunikasi Ini Bakal Dibubarkan Danantara

Senin, 25 Mei 2026 | 08:33

PT PMM Keberatan 15 Kontainer Mineral Ekspor Dibongkar Aparat

Minggu, 24 Mei 2026 | 16:43

PT DSI Resmi jadi BUMN dan Siap Buka Rekrutmen

Senin, 25 Mei 2026 | 23:14

Pengacara Blueray Cargo Ragu Amplop Suap Kode 1 Diterima Dirjen Bea Cukai

Selasa, 26 Mei 2026 | 23:19

Keputusan Bisnis Dipidanakan, Nicko Widjaja Tulis Surat dari Rumah Tahanan

Jumat, 22 Mei 2026 | 17:34

UPDATE

Keputusan Jokowi Cawe-cawe PSI Kurang Tepat

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:11

Ryamizard Ryacudu: Jenderal Tempur yang Memilih Jalan Ketegasan

Selasa, 02 Juni 2026 | 00:03

Daging Kurban Jadi Sumber Pangan Bergizi Keluarga Prasejahtera

Senin, 01 Juni 2026 | 23:48

Empat Jenderal di Pusara Ryamizard Ryacudu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:07

Sebelum Ditunjukkan, Rakyat Masih Yakin Ijazah Jokowi Palsu

Senin, 01 Juni 2026 | 23:00

Non-Blok dalam Pusaran AS-China-Rusia-Iran

Senin, 01 Juni 2026 | 22:55

Ketua BKSAP Puji Pelaksanaan Haji 2026, Tapi Tetap Beri Catatan

Senin, 01 Juni 2026 | 22:46

CBA Minta KPK Periksa Semua Pengusaha Rokok Termasuk M Suryo

Senin, 01 Juni 2026 | 22:35

Dewan Komisaris Pertamina Tanamkan Jiwa Nasionalisme Siswa Sekolah Dasar

Senin, 01 Juni 2026 | 22:25

Balinale Hadirkan 94 Film Internasional di Sanur

Senin, 01 Juni 2026 | 22:18

Selengkapnya