Nasaruddin Umar/Net
Nasaruddin Umar/Net
KOSA kata Siyasah Syar'iyyah mendadak menjadi kosa kata baru dalam dunia medsos setelah keluarnya hasil ijtima ulama dan terpilihnya K.H. Ma'ruf Amin sebagai calon Wapres. Ijtima' kalangan ulama yang dilakukan oleh teman-teman dari alumni 212 menetapkan kandidat Cawapres dari kalangan ulama. Sementara terpilihnya K.H. Ma'ruf Amin lebih kapasitasnya sebagai ulama dan memang sangat representative disÂebut ulama karena selain sebagai Ketua Umum MUI juga Rais 'Am PB NU ditambah berbagai jabatan lain di ormas-ormas Islam.
Dekade terakhir semakin banyak kosa kata politik Islam masuk menjadi kosa kata popular di Indonesia, seperti kata Siyasah al-Syar'iyyah, Dar al-Salam, Dar al-Amn, Dar al-Harb, Ahl al-Zimmah, dll. Kata siyasah berasal dari kata sasa-yasusu-siyasatan, berarti mengatur, memerintah atau melarang. Siyasah adalah suatu aktifitas yang dilakukan seseorang, sekelompok masyarakat, atau Negara guna memperbaiki keadaan yang buruk menjadi baik, dan yang baik menjadi lebih baik. Di kalangan ulama Fikih, siyasah biasa diartikan sebagai interaksi yang dilakuÂkan oleh seorang pemimpin secara evoluÂsioner untuk mencapai satu kemaslahatan, sungguhpun tidak diperkuat oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis.
Siyasah Syar'iyyah atau politik Islam sulit digambarkan dengan penjelasan kata-kata. Akan tetapi dapat diilustrasikan dengan konsep shalat jama'ah. Di dalam shalat berjama'ah ada tiga unsur yang sangat pentÂing untuk diperhatikan, yaitu imam, ma'mum, dan imamah. Imam (pemimpin) yang berÂwibawa dan dengan syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi. Ketentuan yang harus dimiÂliki seorang imam selain fasih bacaan dan ucapan juga dituntut memiliki akhlak mulia, seperti wara', tawadhu, muru'ah, dan sebisa mungkin menghindari hal-hal yang buruk, seperti mengkonsumsi barang haram, tukang bohong, angkuh, dan egois. Ia harus sensiÂtive mendengarkan suara-suara dan isyarat-isyarat yang sampaikan oleh ma'mum.
Populer
Selasa, 09 Desember 2025 | 14:21
Selasa, 09 Desember 2025 | 21:58
Senin, 08 Desember 2025 | 19:12
Kamis, 04 Desember 2025 | 05:04
Rabu, 10 Desember 2025 | 05:53
Jumat, 05 Desember 2025 | 02:00
Jumat, 05 Desember 2025 | 03:03
UPDATE
Minggu, 14 Desember 2025 | 19:39
Minggu, 14 Desember 2025 | 19:16
Minggu, 14 Desember 2025 | 19:07
Minggu, 14 Desember 2025 | 18:24
Minggu, 14 Desember 2025 | 18:07
Minggu, 14 Desember 2025 | 17:34
Minggu, 14 Desember 2025 | 17:10
Minggu, 14 Desember 2025 | 17:09
Minggu, 14 Desember 2025 | 16:12
Minggu, 14 Desember 2025 | 16:10