Berita

Nasaruddin Umar/Net

Ormas Islam & Kelompok Radikal (30)

Siyasah Syar'iyyah

SENIN, 13 AGUSTUS 2018 | 10:50 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

KOSA kata Siyasah Syar'iyyah mendadak menjadi kosa kata baru dalam dunia medsos setelah keluarnya hasil ijtima ulama dan terpilihnya K.H. Ma'ruf Amin sebagai calon Wapres. Ijtima' kalangan ulama yang dilakukan oleh teman-teman dari alumni 212 menetapkan kandidat Cawapres dari kalangan ulama. Sementara terpilihnya K.H. Ma'ruf Amin lebih kapasitasnya sebagai ulama dan memang sangat representative dis­ebut ulama karena selain sebagai Ketua Umum MUI juga Rais 'Am PB NU ditambah berbagai jabatan lain di ormas-ormas Islam.

Dekade terakhir semakin banyak kosa kata politik Islam masuk menjadi kosa kata popular di Indonesia, seperti kata Siyasah al-Syar'iyyah, Dar al-Salam, Dar al-Amn, Dar al-Harb, Ahl al-Zimmah, dll. Kata siyasah berasal dari kata sasa-yasusu-siyasatan, berarti mengatur, memerintah atau melarang. Siyasah adalah suatu aktifitas yang dilakukan seseorang, sekelompok masyarakat, atau Negara guna memperbaiki keadaan yang buruk menjadi baik, dan yang baik menjadi lebih baik. Di kalangan ulama Fikih, siyasah biasa diartikan sebagai interaksi yang dilaku­kan oleh seorang pemimpin secara evolu­sioner untuk mencapai satu kemaslahatan, sungguhpun tidak diperkuat oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis.

Siyasah Syar'iyyah atau politik Islam sulit digambarkan dengan penjelasan kata-kata. Akan tetapi dapat diilustrasikan dengan konsep shalat jama'ah. Di dalam shalat berjama'ah ada tiga unsur yang sangat pent­ing untuk diperhatikan, yaitu imam, ma'mum, dan imamah. Imam (pemimpin) yang ber­wibawa dan dengan syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi. Ketentuan yang harus dimi­liki seorang imam selain fasih bacaan dan ucapan juga dituntut memiliki akhlak mulia, seperti wara', tawadhu, muru'ah, dan sebisa mungkin menghindari hal-hal yang buruk, seperti mengkonsumsi barang haram, tukang bohong, angkuh, dan egois. Ia harus sensi­tive mendengarkan suara-suara dan isyarat-isyarat yang sampaikan oleh ma'mum.


Selain imam, ada ma'mum (rakyat) yang santun tetapi tetap memiliki sikap kritis, memiliki hak untuk menegur imam manakala melakukan kekeliruan. Laki-laki mengu­capkan kata 'subhanallah' dan perempuan menepuk pahanya yang diperdengarkan kepada imam. Batas kritis ma'mun tidak melampaui batas-batas yang wajar. Ma'mun tidak boleh juga mendiamkan atau membiar­kan kekeliruan dan kesalahan yang dilakukan imam. Jika ma'mun sudah menyampaikan pembetulan, namun imam masih tetap tidak menggubrisnya, maka ma'mum tetap tidak boleh emosional memaksakan kehendaknya, meskipun nyata-nyata yang diperjuangkan­nya itu adalah kebenaran. Pada saatnya imam nanti akan mengganti atau menebus kekeliruannya dengan menyelenggarakan sujud sahwi, yaitu menambah dua sujud sebelum salam.

Imamah adalah konsep yang mengatur antara imam dan makmun. Imamah adalah ketentuan yang harus ditaati semua pihak, baik imam maupun ma'mum. Imam tidak boleh semena-mena dan egois, tetapi ma'mum juga tidak boleh melampaui batas. Ma'mum tidak boleh mendahului imam di da­lam melakukan pergerakan di dalam shalat. Imam juga harus memahami dan menjiwai ma'mumnya. Imam tidak boleh membaca surah-surah panjang secara berlebihan dan membuat ma’mum kelelahan atau mungkin ada yang kurang sehat atau memiliki urusan yang segera harus diselesaikan.

Pembicaraan Siyasah Syar'iyyah bukan hanya di medsos tetapi juga sering men­jadi materi khutbah Jum'at di masjid-masjid. Semakin seringnya kosa kata ini muncul se­sungguhnya tidak perlu terlalu dikhawatirkan oleh siapapun, karena meskipun istilahnya Bahasa Arab tetapi yang dimaksudkan tetap politik Islam sebagaimana yang selalu men­jadi fenomena di dalam lintasan sejarah umat Islam Indonesia. Kosa kata ini tidak perlu dikhawatirkan akan menjadi langkah awal untuk kembali ke Piagam Jakarta.

Populer

Kajian Online Minta Maaf ke SBY dan Demokrat

Senin, 05 Januari 2026 | 16:47

Connie Nilai Istilah Sabotase KSAD Berpotensi Bangun Framing Ancaman di Tengah Bencana

Rabu, 31 Desember 2025 | 13:37

Ramadhan Pohan, Pendukung Anies yang Kini Jabat Anggota Dewas LKBN ANTARA

Jumat, 09 Januari 2026 | 03:45

Arahan Tugas

Sabtu, 03 Januari 2026 | 11:54

Prabowo Hampir Pasti Pilih AHY, Bukan Gibran

Minggu, 04 Januari 2026 | 06:13

Kubu Jokowi Babak Belur Hadapi Kasus Ijazah

Kamis, 01 Januari 2026 | 03:29

Pendukung Jokowi Kaget Dipolisikan Demokrat

Rabu, 07 Januari 2026 | 13:00

UPDATE

Kadisdik DKI Senang Lihat Kemping Pramuka di SDN 11 Kebon Jeruk

Sabtu, 10 Januari 2026 | 02:03

Roy Suryo Cs Pastikan Menolak Ikuti Jejak Eggi dan Damai

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:47

Polri Tetap di Bawah Presiden Sesuai Amanat Reformasi

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:14

Kesadaran Keselamatan Pengguna Jalan Tol Rendah

Sabtu, 10 Januari 2026 | 01:04

Eggi dan Damai Temui Jokowi, Kuasa Hukum Roy Suryo Cs: Ada Pejuang Ada Pecundang!

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:34

Debat Gibran-Pandji, Siapa Pemenangnya?

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:19

Prabowo Didorong Turun Tangan terkait Kasus Ketua Koperasi Handep

Sabtu, 10 Januari 2026 | 00:04

Eggi dan Damai Mungkin Takut Dipenjara

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:46

Relasi Buku Sejarah dan Medium Refleksi Kebangsaan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:42

Kadispora Bungkam soal Lahan Negara di Kramat Jati Disulap Jadi Perumahan

Jumat, 09 Januari 2026 | 23:07

Selengkapnya