Berita

Nasaruddin Umar/Net

Ormas Islam & Kelompok Radikal (30)

Siyasah Syar'iyyah

SENIN, 13 AGUSTUS 2018 | 10:50 WIB | OLEH: NASARUDDIN UMAR

KOSA kata Siyasah Syar'iyyah mendadak menjadi kosa kata baru dalam dunia medsos setelah keluarnya hasil ijtima ulama dan terpilihnya K.H. Ma'ruf Amin sebagai calon Wapres. Ijtima' kalangan ulama yang dilakukan oleh teman-teman dari alumni 212 menetapkan kandidat Cawapres dari kalangan ulama. Sementara terpilihnya K.H. Ma'ruf Amin lebih kapasitasnya sebagai ulama dan memang sangat representative dis­ebut ulama karena selain sebagai Ketua Umum MUI juga Rais 'Am PB NU ditambah berbagai jabatan lain di ormas-ormas Islam.

Dekade terakhir semakin banyak kosa kata politik Islam masuk menjadi kosa kata popular di Indonesia, seperti kata Siyasah al-Syar'iyyah, Dar al-Salam, Dar al-Amn, Dar al-Harb, Ahl al-Zimmah, dll. Kata siyasah berasal dari kata sasa-yasusu-siyasatan, berarti mengatur, memerintah atau melarang. Siyasah adalah suatu aktifitas yang dilakukan seseorang, sekelompok masyarakat, atau Negara guna memperbaiki keadaan yang buruk menjadi baik, dan yang baik menjadi lebih baik. Di kalangan ulama Fikih, siyasah biasa diartikan sebagai interaksi yang dilaku­kan oleh seorang pemimpin secara evolu­sioner untuk mencapai satu kemaslahatan, sungguhpun tidak diperkuat oleh ayat-ayat Al-Qur’an dan hadis.

Siyasah Syar'iyyah atau politik Islam sulit digambarkan dengan penjelasan kata-kata. Akan tetapi dapat diilustrasikan dengan konsep shalat jama'ah. Di dalam shalat berjama'ah ada tiga unsur yang sangat pent­ing untuk diperhatikan, yaitu imam, ma'mum, dan imamah. Imam (pemimpin) yang ber­wibawa dan dengan syarat-syarat ketat yang harus dipenuhi. Ketentuan yang harus dimi­liki seorang imam selain fasih bacaan dan ucapan juga dituntut memiliki akhlak mulia, seperti wara', tawadhu, muru'ah, dan sebisa mungkin menghindari hal-hal yang buruk, seperti mengkonsumsi barang haram, tukang bohong, angkuh, dan egois. Ia harus sensi­tive mendengarkan suara-suara dan isyarat-isyarat yang sampaikan oleh ma'mum.


Selain imam, ada ma'mum (rakyat) yang santun tetapi tetap memiliki sikap kritis, memiliki hak untuk menegur imam manakala melakukan kekeliruan. Laki-laki mengu­capkan kata 'subhanallah' dan perempuan menepuk pahanya yang diperdengarkan kepada imam. Batas kritis ma'mun tidak melampaui batas-batas yang wajar. Ma'mun tidak boleh juga mendiamkan atau membiar­kan kekeliruan dan kesalahan yang dilakukan imam. Jika ma'mun sudah menyampaikan pembetulan, namun imam masih tetap tidak menggubrisnya, maka ma'mum tetap tidak boleh emosional memaksakan kehendaknya, meskipun nyata-nyata yang diperjuangkan­nya itu adalah kebenaran. Pada saatnya imam nanti akan mengganti atau menebus kekeliruannya dengan menyelenggarakan sujud sahwi, yaitu menambah dua sujud sebelum salam.

Imamah adalah konsep yang mengatur antara imam dan makmun. Imamah adalah ketentuan yang harus ditaati semua pihak, baik imam maupun ma'mum. Imam tidak boleh semena-mena dan egois, tetapi ma'mum juga tidak boleh melampaui batas. Ma'mum tidak boleh mendahului imam di da­lam melakukan pergerakan di dalam shalat. Imam juga harus memahami dan menjiwai ma'mumnya. Imam tidak boleh membaca surah-surah panjang secara berlebihan dan membuat ma’mum kelelahan atau mungkin ada yang kurang sehat atau memiliki urusan yang segera harus diselesaikan.

Pembicaraan Siyasah Syar'iyyah bukan hanya di medsos tetapi juga sering men­jadi materi khutbah Jum'at di masjid-masjid. Semakin seringnya kosa kata ini muncul se­sungguhnya tidak perlu terlalu dikhawatirkan oleh siapapun, karena meskipun istilahnya Bahasa Arab tetapi yang dimaksudkan tetap politik Islam sebagaimana yang selalu men­jadi fenomena di dalam lintasan sejarah umat Islam Indonesia. Kosa kata ini tidak perlu dikhawatirkan akan menjadi langkah awal untuk kembali ke Piagam Jakarta.

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Firli Bahuri Sandang Gelar Doktor Hukum, Raih Gelar Summa Cumlaude

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 16:33

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gaji 26 Wantimpres Prabowo Tembus Rp1,9 Miliar Tiap Bulan, Belum Termasuk Fasilitas

Sabtu, 03 Oktober 2026 | 19:06

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

Suyudi Pede Gusur Puluhan Pati-Pamen Loyalis Listyo

Selasa, 06 Oktober 2026 | 05:09

Pergantian Kapolri untuk Antisipasi Putusan MK soal Gibran

Kamis, 01 Oktober 2026 | 18:19

UPDATE

Trump Tunjuk Katie Zacharia Jadi Sekretaris Pers Gedung Putih

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:27

Saat Outing Kantor Bergeser Jadi Strategi Korporat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 10:09

Harga Emas Meroket di Akhir Pekan Jadi Semahal Ini

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:57

FORU Anjlok 11,39 Persen, Transaksi Tembus Rp253 Miliar saat IHSG Rebound

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:44

Komisi V DPR Wanti-wanti Tiga Kementerian Jangan Saling Lempar Tanggung Jawab Soal Ojol

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:30

Harga Logam Dunia Bangkit Usai Aksi Borong di Level Rendah

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 09:01

Tiga Anggota OPM Meninggal Dunia Usai Kontak Tembak di Maybrat

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:46

Teguh Santosa: Pepera 1969 Sejalan dengan Prinsip Self Determination

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:31

Kapolri Pimpin Sertijab di Mabes Polri, Komjen Asep Resmi Jadi Irwasum

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:17

Wall Street Tutup Pekan Kedua di Zona Hijau

Sabtu, 10 Oktober 2026 | 08:05

Selengkapnya