Berita

Foto/Net

Hukum

Upaya KPK Cegah Kebocoran Duit Negara Di BUMN Diapresiasi

RABU, 08 AGUSTUS 2018 | 19:41 WIB | LAPORAN: ADE MULYANA

Upaya Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencegah timbulnya kerugian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) mendapat apresiasi dan dukungan publik.

"Pengawasan dan pencegahan yang dilakukan KPK terhadap sektor-sektor strategis seperti kelistrikan adalah langkah yang tepat," kata Koordinator Forum Peduli (FP) BUMN, Romadhon Jasn, di Jakarta, Rabu (8/8).

Romadhon juga menyoroti secara khusus kasus sengketa korporasi yang melibatkan perusahaan swasta Bumigas melawan BUMN panas bumi PT Geo Dipa Energi (Persero), yang sebenarnya dimenangkan Geo Dipa dalam penyelesaian sengketa di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI). Namun demikian, saat ini masih dipersoalkan di PN Jakarta Selatan.


"Putusan Arbitrase nasional sejatinya bersifat mandiri, final dan mengikat (putusannya mempunyai ketetapan hukum tetap). Ada apa, kok bisa berlanjut di PN?" kata Romadhon.

Romadhon bertanya-tanya, heran dan melihat ada kejanggalan di sini, seharusnya PN tidak berwenang memeriksa ke Pokok Perkara, termasuk alasan atau pertimbangan dari putusan arbitrase nasional tersebut.

"Kata kuncinya adalah apakah ada potensi kerugian keuangan negara atau tidak dalam persidangan ini? Kalau ada, siapa sebenarnya yang bermain-main dalam masalah ini?," tanyanya.

"Saya kira untuk urusan-urusan seperti ini, aparat anti rasuah seperti KPK maupun Kejaksaan Agung sudah sudah bisa mencium ada bau yang tidak sedap," kata Romadhon.

Untuk itu, pihaknya  memberikan dukungan penuh kepada KPK maupun Kejaksaan Agung untuk membongkar semua pihak yang berpotensi merugikan keuangan negara, di berbagai jalur, dan termasuk melalui jalur hukum di persidangan pengadilan.

"Kami melihat, operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK sangat efektif untuk bikin para koruptor panas dingin, operasi seperti ini sebaiknya diperluas," kata Romadhon.

Tahun lalu, KPK sukses  melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap panitera pengganti Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Tarmizi SH.

Berdasarkan penelusuran media, Panitera pengganti itu sedang menangani beberapa kasus, salah satunya adalah kasus BUMN PT Geo Dipa Energi (persero).

Romadhon menduga, saat ini KPK telah mengantongi nama-nama para pihak yang terlibat dalam proses hukum yang memiliki potensi besar untuk merugikan keuangan negara, apalagi jika oknum tersebut memiliki track record buruk di masa lalu, dan juga merugikan keuangan negara.

"Sabar sebentar. Ini masalah waktu saja, nanti juga akan ketahuan kok siapa arsitek dan pelaksana, atau tokoh-tokoh besar, serta oknum-oknum yang terlibat dalam upaya-upaya yang berpotensi merugikan keuangan negara," kata Romadhon. [fiq]

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

KPK Bakal Dalami Data Intelijen soal Dugaan Suap ke Purbaya dan Anggota Komisi XI DPR

Kamis, 27 Agustus 2026 | 02:24

Profil Akhmad Sodiq, Rektor Unsoed yang Terjaring OTT KPK

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 09:02

Tidak Benar Menag Nasaruddin Umar Mundur

Rabu, 26 Agustus 2026 | 18:06

KPK Sebut Iptu Dias Tak Bisa Dijerat Dewas, Penanganan Etik Diserahkan ke Polri

Senin, 24 Agustus 2026 | 11:47

Belasan Teman Jokowi Bagusnya Batal Jadi Saksi Sidang soal Ijazah

Sabtu, 22 Agustus 2026 | 03:14

UPDATE

Rechta Institute: Muktamar NU Bersih Dari Politik Uang dan Balas Budi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:16

Ucapan Budi Arie Soal Percepatan Pemilu 2029 Tak Bisa Dimaafkan

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:02

Nasaruddin Umar Pilih Jadi Menag Ketimbang Maju Ketum PBNU

Jumat, 28 Agustus 2026 | 12:01

PLN Siap Serap Listrik dari PSEL Bekasi, Capai 223.584 MWh per Tahun

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:51

Muktamar NU Turut Bahas RUU Perampasan Aset

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:40

Polisi Sebut Kelompok Perusuh Rusak Fasilitas Umum Usai Demo di Gedung DPR/MPR

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:34

Polda Metro Pastikan Aktivitas Warga Tetap Berjalan Pascademonstrasi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:26

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Percepat Swasembada Energi

Jumat, 28 Agustus 2026 | 11:11

Emas Antam Turun Lagi, Termurah Rp1,4 Juta

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:57

Legislator Aceh soal Blok Andaman: Rujukannya Harus Pasal 33 UUD 1945

Jumat, 28 Agustus 2026 | 10:40

Selengkapnya