Berita

Foto/Net

Bisnis

AAJI Desak OJK Turunkan Batas Minimal Investasi SBN

Sulit Penuhi Kewajiban 30 Persen
SELASA, 07 AGUSTUS 2018 | 10:50 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Aturan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mewajibkan industri asuransi berinvestasi 30 persen di Surat Berharga Negara (SBN), nyatanya belum sepenuhnya dipatuhi. Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) justru menganggap beleid tersebut sulit dipenuhi.

 Ketua Umum AAJI Hendris­man Rahim mengaku, pihaknya bersama industri, telah berusaha sekuat tenaga memenuhi kewa­jiban tersebut.

"Tahun-tahun sebelumnya batasnya cuma 20 persen, kemu­dian naik lagi menjadi 30 persen. Beberapa perusahaan ada yang memenuhi, bahkan lebih dari 30 persen. Tapi secara total keseluruhan industri belum sampai 30 persen," ujarnya saat ditemui Rakyat Merdeka, kemarin.


Menurut Hendrisman, sulitnya investasi di instrumen SBN, dis­ebabkan minimnya ketersediaan instrumen SBN di pasar, teruta­ma di primary market. Sehingga secondary market menjadi lahan yang paling memungkinkan bagi pemain asuransi jiwa untuk men­cari obligasi pemerintah ini.

Selain itu, Hendrisman me­nyebutkan jangka waktu SBNyang ada hanya 10 tahun. "Se­mentara asuransi (ingin) jangka panjang hingga 15 tahun. Ini yang nggak klop. Apalagi tren yield-nya turun terus. Industri kan butuh untuk survive juga," ucap Hendrisman.

Terutama jika melihat tren satu bulan ke belakang kata Hendris­man, volatilitas pasar modal sudah mulai berkurang. Hal tersebut menyebabkan, prospek kinerja investasi asuransi jiwa di separuh II tahun ini bisa lebih baik ketim­bang setengah tahun pertama.

Di semester I-2018, Bos Asuransi Jiwasraya ini mengaku, akan sulit mendapat hasil investasi naik signifikan menyamai kinerja di tahun lalu. Akhir tahun lalu hasil investasi asuransi jiwa sekitar Rp 47,7 triliun.

"Saat ini, mayoritas penem­patan dana investasi industri asuransi jiwa masih didominasi instrumen reksadana dan saham. Maka pasar saham yang loyo diikuti hasil investasi di industri asuransi jiwa," katanya.

Saat ditanya, apakah asosiasi berharap akan adanya relaksasi dari aturan tersebut, Hendrisman bilang tak seperti itu juga. Menurutnya, ia lebih mengimbau agar OJK melihat kembali aturan tersebut, tujuan awal dibuatnya ketentuan 30 persen penempatan SBN.

"Aturan ini sudah keluar, mau bagaimana lagi. Tapi tolong OJKdilihat lagi, nampaknya industri masih sulit memenuhinya. Apalagi dana investasi tiap tahun jumlahnya naik," imbaunya.

Direktur Eksekutif AAJI Togar Pasaribu menambahkan, setidaknya OJK bisa menurunkan batas minimal portofolio investasi pada instrumen SBN menjadi 15-20 persen.

Dari total investasi asuransi jiwa di semester I-2018 yang mencapai Rp 453,06 triliun per Juni 2018, terbanyak ditempatkan pada por­tofolio reksa dana, yaitu sebesar Rp 161,23 triliun. Sedangkan di SBN sebesar Rp 60,60 triliun. Hingga kini, paling banyak me­mang di reksa dana bisa 40 persen, kemudian di saham 20-30 persen sisanya obligasi, Surat Utang Negara (SUN), Medium Term Note (MTN) dan sebagainya.

"Dari total portofolio investasi industri asuransi jiwa, sekitar 24 persen ditempatkan di SBN. Namun, secara individu, sudah banyak perusahaan asuransi jiwa yang memenuhi ketentuan OJK tersebut," katanya kepada Rakyat Merdeka.

Meski begitu, kata Togar, pihaknya sudah mengusulkan supaya (batas minimal) bisa diturunkan. "Kami sudah bicara dengan OJK pada satu dua minggu lalu, tapi belum ada respons. Kami ingin bantu pemerintah, tapi sebaiknya atas minimal diturunkan jadi 15-20 persen agar lebih fleksibel," pintanya.

Menurut Togar, industri asuransi sudah lama mendukung pemerin­tah selain dengan membeli SBN, seperti dengan menempatkan dana di deposito dan obligasi pemerin­tah. Sedangkan untuk penempatan di pasar saham dan reksa dana dilakukan belum lama ini.

Togar menjelaskan, penempa­tan dana di instrumen investasi reksa dana pendapatan tetap, yang tidak tergantung dengan fluktuasi harga saham, mem­berikan imbal hasil (yield) yang bagus. Semetara, penempatan investasi pada produk reksa dana juga beragam, termasuk ada yang ditempatkan di Efek Beragun Aset berbentuk Surat Partisipasi (EBA-SP).

Toga bilang, jika industri asuransi jiwa diharuskan memenuhi aturan 30 persen berinvestasi pada SBN, maka tidak bisa membantu dari sisi yang lain. Karena pada dasarnya, tujuan asuransi jiwa menempatkan investasi di SBN agar bisa mendukung pemerintah membangun infrastruktur.

"Namun sebenarnya hal terse­but sudah dilakukan sejak lama oleh asuransi jiwa, yaitu melalui penempatan investasi di reksa dana ataupun melalui EBA-SP. Apabila OJK bisa menurunkan batas portofolio investasi pada SBN, maka industri asuransi jiwa bisa menggeser portofolio investasinya pada instrumen yang juga menguntungkan bagi pemerintah, dan mendukung per­ekonomian, seperti pembangu­nan infrastruktur," ucap Togar.

Bahkan lanjutnya, ada porto­folio reksa dana underlying aset, obligasi korporasi seperti Waski­ta Karya, Adhi Karya yang bisa dipakai untuk infrastruktur.

"Kami juga bisa masuk pasar modal. Sebenarnya bijaksananya OJK turunkan, supaya penempa­tan investasi fleksibel dan baik," harapnya. ***

Populer

Kekayaan Ibas Demokrat Naik Lebih 700 Persen dalam Empat Tahun, Total Rp354,7 Miliar

Kamis, 25 Juni 2026 | 05:22

KPK Sakit Jiwa

Kamis, 25 Juni 2026 | 15:08

Mitra MBG Ultimatum BGN Cabut SE 12/2026 2x24 Jam

Selasa, 23 Juni 2026 | 18:32

KPK Didesak Bongkar Dugaan Aliran Dana ke Oknum Polisi dalam Kasus Bea Cukai

Jumat, 26 Juni 2026 | 01:30

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

Berpeluang Kalah, Wajar Pengacara Profesional Menolak Bela Jokowi

Kamis, 25 Juni 2026 | 07:47

Dianggap Sakit Jiwa, Ini Jawaban KPK Soal Tuntutan Ringan Bos Blueray

Jumat, 26 Juni 2026 | 14:45

UPDATE

16 Negara Tersingkir dari Piala Dunia 2026, Tujuh Wakil Asia

Senin, 29 Juni 2026 | 02:03

Prediksi Skor Babak 32 Besar

Senin, 29 Juni 2026 | 02:00

Bareskrim Gagalkan Peredaran 325 Kg Sabu Jaringan Thailand-Aceh

Senin, 29 Juni 2026 | 01:31

Segera Terbitkan Regulasi Pelarangan LGBT!

Senin, 29 Juni 2026 | 01:12

Forum Konferensi Republik Hasilkan Tiga Mandat

Senin, 29 Juni 2026 | 01:03

Mesir vs Iran: Stadion Berubah Jadi Arena Adu Gengsi Ribuan Tahun

Senin, 29 Juni 2026 | 00:38

Pelarangan Konferensi Republik di Kampus UI Tak Menumbuhkan Pesimisme

Senin, 29 Juni 2026 | 00:27

Karier Gila-gilaan Mufli Budi Ananda: Dari Asisten Raffi Ahmad Jadi Komisaris Krakatau Posco

Senin, 29 Juni 2026 | 00:00

BPPKB Banten HDS Melepas Stigma Negatif terhadap Ormas

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:41

Forum Konferensi Republik Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI

Minggu, 28 Juni 2026 | 23:05

Selengkapnya