Berita

Foto/Net

Olahraga

Sikat Chilemba, Dmitry Bivol Incar Juara Sejati

Tinju Dunia
SENIN, 06 AGUSTUS 2018 | 09:39 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Petinju Rusia Dmitry Bivol masih menyandang sabuk juara dunia kelas berat ringan versi WBA. Kepastian itu dicapai, setelah mencatatkan kemenangan dalam pertarungan melawan man­tan penantang gelar dunia Isaac Chilemba, kemarin pagi WIB.

Bivol secara keseluruhan mampu mendominasi jalannya pertempuran yang berlangsung di Atlantic City, Amerika Serikat tersebut. Pada awal pertarungan, Bivol tampak bakal mengakhiri pertarungan dengan petinju berkebangsaan Malawi itu lebih cepat. Akan tetapi, semakin lama pertempuran berjalan, semakin sedikit efek pukulan berat Bivol terhadap sang lawan.

Duel sebagian besar terlihat tidak seimbang, Bivol benar-benar menguasai setiap ronde pertarungan. Petinju 27 tahun itu pun mampu unggul, meskipun Chilemba masih sanggup ber­tahan hingga ronde ke-12.


Dengan mudah, petinju ketu­runan Kyrgyzstan itu memperoleh angka 120-108 dari dua hakim pertarungan. Sementara satu lain­nya memberikan skor 116-112 juga untuk keunggulan Bivol.

Bukan hanya mempertahank­an gelar untuk kali kelima, Bivol juga masih belum tersentuh kekalahan dalam 14 laga tinju profesionalnya, 11 di antaran­ya diakhiri dengan KO/TKO. Sedangkan Chilemba, 31 tahun, mengumpulkan 25 kemenangan (10KO), enam kekalahan dan dua kali seri.

Setelah ini, Bivol mengincar unifikasi gelar. "saya ingin ber­tarung dengan petinju terbaik di badan tinju dunia lain agar saya bisa memegang lebih dari satu sabuk juara. Itu membuat pamor saya meningkat," ujar Bivol.

Calon lawan yang diincar­nya kemungkinan juara dari WBO atau juara WBC Adonis 'Superman' Stevenson. Beberapa jam sebelumnya gelar juara WBO berpindah tangan dari tan­gan Sergey Kovalev ke Eleider Alvarez.

Alvarez yang asal Kolombia menang KO ronde ketujuh atas "Crusher" Kovalev di Hard Rock Hotel & Casino, Atlantic City, Amerika Serikat. Hook kanan keras Alvarez di ronde ketujuh membuat Kovalev ter­jerembab di kanvas.

Namun Kovalev masih bisa berdiri dan mengalahkan hitungan wasit. Alvarez tak lagi memberi angin dan kembali menghujani dengan pukulan kombinasi yang keras dan membuat Kovalev terempas di kanvas untuk kali kedua. Kemudian, Alvarez kembali membuat Kovalev tersungkur di kanvas, dan memperoleh kemenangan TKO.

Saat ini, Kovalev mengumpul­kan 32 kemenangan (28KO), tiga kekalahan dan satu kali imbang. Sementara itu, Alvarez masih belum tersentuh kekalahan dalam 24 duel profesionalnya, 12 di antaranya lewat KO/TKO. ***

Populer

Kematian Penjaga Rumah Febrie Harus Diusut Tuntas

Senin, 27 Juli 2026 | 19:53

Jubir IKN Troy Pantouw Sempat Telepon Keluarga Sehari Sebelum Ditemukan Meninggal

Minggu, 26 Juli 2026 | 20:58

Putusan Eksepsi Dokter Tifa Berujung Antiklimaks

Minggu, 02 Agustus 2026 | 05:20

Oknum Brimob Jadi Tersangka, KPK Pastikan Sanksi Pidana hingga Etik Menanti

Jumat, 31 Juli 2026 | 13:44

15 Jeriken Bensin yang Menenggelamkan Jabatan Ayah

Senin, 27 Juli 2026 | 01:03

Dana Nasabah Rp2,58 Miliar Raib, BCA Digugat ke PN Jakpus

Selasa, 28 Juli 2026 | 16:02

KPK Konstruksikan Dugaan Fee Rp3,5 Miliar dari Waskita untuk Eks Ketum HIPMI

Minggu, 02 Agustus 2026 | 14:18

UPDATE

Febrie Adriansyah Resmi Ajukan Gugatan Praperadilan ke PN Jaksel

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:27

Menko Polkam: Aktivitas Masyarakat Tetap Normal, Pasar dan Mal Ramai

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:26

Gelombang Reshuffle Berlanjut, Zelensky Pecat Dubes Ukraina untuk AS

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:22

Harga Garam Brebes Anjlok saat Panen Raya

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:16

Kelakuan SPPG di Ketapang: Rumah Wartawan Dikepung, Istrinya Diintimidasi

Rabu, 05 Agustus 2026 | 14:02

Situasi di Dalam Negeri Sangat-sangat Mantap

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:52

Laba Tergerus, Saham Lufthansa Anjlok 8 Persen

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:51

Kepemilikan Aset Tak Wajar Jadi Indikator Awal Pencucian Uang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:40

Api Membakar Lahan, Seorang Ayah Tak Pernah Pulang

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:31

Koperasi Merah Putih Dinilai Jadi Penentu Implementasi Pasal 33 UUD 1945

Rabu, 05 Agustus 2026 | 13:26

Selengkapnya