Berita

Pengadilan Tipikor Jakarta/Net

Hukum

Tersangka Korupsi Dana Pensiun Pertamina Pernah Pinjam Akun Buat Transaksi

KAMIS, 02 AGUSTUS 2018 | 16:27 WIB | LAPORAN:

Sidang perkara korupsi pengelolaan dana pensiun PT Pertamina (Persero) senilai Rp1,4 triliun di PT Sugih Energy Tbk dengan terdakwa Edward Seky Soeryadjaya kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis (2/8).

Agenda sidang kali ini mendengarkan ketetangan saksi, diantaranya, Erik Harjono dan Michael Wijaya. Michael Wijaya yang merupakan mantan anak buah Victory Halim, suami dari Betty Halim, mengaku kenal dekat dengan Betty Halim dan sudah menganggapnya seperti kakak sendiri.

Karena hubungan dekatnya Michael mengijinkan Betty menggunakan account miliknya untuk bertransaksi jual beli saham.


Diketahui, ada beberapa transaksi jual beli saham yang dilakukan oleh Betty dengan menggunakan akun atas nama Michael Wijaya. Diantaranya, pada tanggal 12 April 2015 terjadi transaksi penjualan saham PT Sugi Energy melalui PT Millenium Danatama Sekuritas yang meraup keuntungan kurang lebih Rp10 milyar.

"Akhir 2013 Bu Betty menemui saya untuk meminjam akun saya. Karena beliau sudah saya anggap seperti kakak sendiri, ya saya percaya aja," ujar Michael dalam kesaksiannya.

Sementara Erik Harjono dicecar sejumlah pertanyaan oleh penasihat hukum terdakwa Edward Soeryadjaya. Erik yang pernah menjadi broker di PT Millenium Danatama Sekuritas berkali-kali menyebut nama Betty saat menjawab pertanyaan dari penasihat hukum.

"Saya hanya menerima order nasabah, terkait yang lain-lain semua atas intruksi Bu Betty," ujar Erik.

Betty Halim merupakan tersangka kasus pembobolan dana pensiun (Dapen) Pertamina sekitar Rp1,4 triliun.

Dia dijadikan tersangka sesuai Surat Perintah Penetapan Tersangka Direktur Penyidikan pada Jampidsus Nomor TAP-07/F.2/Fd.1 /02/2018 tanggal 15 Februari 2018.

Betty Halim diduga berperan sebagai salah satu broker dalam kasus yang menjerumuskan Dapen Pertamina untuk membeli saham di PT Sugi Energy milik Edward Soeryadjaja. Akibatnya, negara dirugikan hingga Rp599, 29 miliar. Betty juga yang meminta Helmi untuk membeli saham PT Sugi Energy.

Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum, Tasjrifin M.A Halim, mengatakan pihaknya tetap optimis bahwa terdakwa Edward Soeryadjaya akan terbukti bersalah.

"Saya optimis, kasus ini akan kita menangkan. Bukti-bukti yang ada cukup kuat," tegas Tasjrifin.

Sebelumnya, Edward ditetapkan sebagai tersangka karena diduga bekerja sama dengan Muhammad Helmi Kamal Lubis. Dia disangkakan pasal 2 ayat 1 UU Pemberantasan Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara.  [nes]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya