Berita

Joko Sutrisno Dawoed/Dok

Hukum

Dipecat Mentan, PNS Ini Minta Menteri PAN RB Turun Tangan

KAMIS, 02 AGUSTUS 2018 | 09:43 WIB | LAPORAN:

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur dan Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) diminta segera turun tangan untuk mengembalikan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Asril Aminulah, yang diberhentikan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai PNS di Direktorat Hortikultura, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Demikian permintaan Asril Aminulah melalui surat yang ia kirimkan beberapa hari lalu. Surat yang sama juga dilayangkan ke Presiden Joko Widodo dan Badan Kepegawaian Negara (Bapeg).

Pemberhentian Asril Aminulah yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum di Direktorat Hortikultura Kementerian Pertanian itu, dinilai penuh kejanggalan dan melanggar prosedur pengangkatan serta pemberhentian PNS.


Asril pun telah mengajukan gugatan terhadap Menteri Pertanian Amran Sulaiman ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Surat kepada Pak Menteri PAN RB dan ke Komisi ASN sudah kami kirimkan hari ini. Saya meminta agar Menteri PAN RB maupun pihak Komisi Aparatur Sipil Negara harus ikut membantu mengembalikan status klien saya sebagai PNS," kata pengacara Asril, Joko Sutrisno Dawoed, Kamis (1/8).

Pencopotan Asril sebagai PN, terkait dengan kasus hukum yang saat ini menimpanya di Kejaksaan Agung.

Menurut Joko, kasus hukum kliennya sendiri saat ini masih berproses atau belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, Mentan sudah memberhentikan Asril sebagai PNS, melalui Surat Keputusan Nomor 173/Kpts/ KP.600/02/2018 yang ditandatangani Setjen Kementerian Pertanian Hari Priyono, tertanggal 26 Februari 2018.

"Sebagai pejabat negara yang paham hukum, Pak Menteri harusnya menjunjung azas praduga tak bersalah dong," kritik Joko

Di dalam SK Pemberhentian tersebut disebutkan bahwa pemberhentian Asril Aminulah sebagai PNS, atas permintaan sendiri.

"Faktanya  setelah klien saya dipanggil oleh Pak Menteri, klien saya diminta supaya membuat surat pengunduran diri. Tapi saat itu klien saya hanya diminta mundur dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum, setelah surat selesai dibuat tiba-tiba klien kami juga diminta membuat surat mengundurkan diri sebagai PNS," beber Joko.

"Yang kami ingin tau, ada apa gerangan sehingga klien kami diminta berhenti menjadi PNS. Ada apa ini?"  tanya Joko.

Ironisnya lagi, lanjut Joko, mulai dari pemanggilan oleh menteri, permintaan pengunduran diri Asril dari jabatannya dan sebagai PNS, hingga turunnya SK pemberhentian dari Mentan dilakukan hanya dalam satu hari.

“Ini gila ini, bayangkan, permintaan mundur hingga keputusan pemberhentian klien saya sebagai PNS hanya diputuskan dalam satu hari. Aturan apa ini. Seharusnya, kalaupun klien saya mau dipecat, semua itu kan ada aturannya. Kalau mau menjalankan aturan, harusnya Pak Menteri Pertanian jangan melanggar peraturan dong. Jangan hanya karena pencitraan, seenaknya menanrak aturan," tegasnya.

Hingga saat ini, proses persidangan perkara gugatan pemberhentian Asril sebagai PNS dengan tergugat Amran Sulaiman masih berjalan di PTUN Jakarta. Pada persidangan pekan lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Sri Wijayanti Yusuf selaku sekretaris Ditjen Hortikultura.

Namun Sri Wijayanti tidak hadir. Alasan ketidakhadiran saksi karena sudah masuk sebagai para pihak yang bersengketa atau sebagai penerima kuasa dari tergugat.

Sidang berikutnya akan digelar kemarin (Rabu, 1/8) siang ini dengan agenda yang sama, kembali meminta keterangan saksi Sri Wijayanti.

“Sebagai warga negara yang baik dan demi kelangsungan hidup orang lain, seharusnya saksi hadir untuk menyampaikan fakta yang sesungguhnya,” ujar Joko.

Dalam kasus Asril Aminulah, menurut Joko pihak Biro Organisasi Kepegawaian Setjen Kementerian Pertanian, juga harus ikut bertanggung jawab. [wid]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya