Berita

Joko Sutrisno Dawoed/Dok

Hukum

Dipecat Mentan, PNS Ini Minta Menteri PAN RB Turun Tangan

KAMIS, 02 AGUSTUS 2018 | 09:43 WIB | LAPORAN:

Menteri Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN RB) Asman Abnur dan Komisi Apartur Sipil Negara (KASN) diminta segera turun tangan untuk mengembalikan status Pegawai Negeri Sipil (PNS) Asril Aminulah, yang diberhentikan oleh Menteri Pertanian Amran Sulaiman sebagai PNS di Direktorat Hortikultura, Kementerian Pertanian Republik Indonesia.

Demikian permintaan Asril Aminulah melalui surat yang ia kirimkan beberapa hari lalu. Surat yang sama juga dilayangkan ke Presiden Joko Widodo dan Badan Kepegawaian Negara (Bapeg).

Pemberhentian Asril Aminulah yang sebelumnya menjabat Kepala Bagian Umum di Direktorat Hortikultura Kementerian Pertanian itu, dinilai penuh kejanggalan dan melanggar prosedur pengangkatan serta pemberhentian PNS.


Asril pun telah mengajukan gugatan terhadap Menteri Pertanian Amran Sulaiman ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTUN).

"Surat kepada Pak Menteri PAN RB dan ke Komisi ASN sudah kami kirimkan hari ini. Saya meminta agar Menteri PAN RB maupun pihak Komisi Aparatur Sipil Negara harus ikut membantu mengembalikan status klien saya sebagai PNS," kata pengacara Asril, Joko Sutrisno Dawoed, Kamis (1/8).

Pencopotan Asril sebagai PN, terkait dengan kasus hukum yang saat ini menimpanya di Kejaksaan Agung.

Menurut Joko, kasus hukum kliennya sendiri saat ini masih berproses atau belum memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht).

Namun, Mentan sudah memberhentikan Asril sebagai PNS, melalui Surat Keputusan Nomor 173/Kpts/ KP.600/02/2018 yang ditandatangani Setjen Kementerian Pertanian Hari Priyono, tertanggal 26 Februari 2018.

"Sebagai pejabat negara yang paham hukum, Pak Menteri harusnya menjunjung azas praduga tak bersalah dong," kritik Joko

Di dalam SK Pemberhentian tersebut disebutkan bahwa pemberhentian Asril Aminulah sebagai PNS, atas permintaan sendiri.

"Faktanya  setelah klien saya dipanggil oleh Pak Menteri, klien saya diminta supaya membuat surat pengunduran diri. Tapi saat itu klien saya hanya diminta mundur dari jabatannya sebagai Kepala Bagian Umum, setelah surat selesai dibuat tiba-tiba klien kami juga diminta membuat surat mengundurkan diri sebagai PNS," beber Joko.

"Yang kami ingin tau, ada apa gerangan sehingga klien kami diminta berhenti menjadi PNS. Ada apa ini?"  tanya Joko.

Ironisnya lagi, lanjut Joko, mulai dari pemanggilan oleh menteri, permintaan pengunduran diri Asril dari jabatannya dan sebagai PNS, hingga turunnya SK pemberhentian dari Mentan dilakukan hanya dalam satu hari.

“Ini gila ini, bayangkan, permintaan mundur hingga keputusan pemberhentian klien saya sebagai PNS hanya diputuskan dalam satu hari. Aturan apa ini. Seharusnya, kalaupun klien saya mau dipecat, semua itu kan ada aturannya. Kalau mau menjalankan aturan, harusnya Pak Menteri Pertanian jangan melanggar peraturan dong. Jangan hanya karena pencitraan, seenaknya menanrak aturan," tegasnya.

Hingga saat ini, proses persidangan perkara gugatan pemberhentian Asril sebagai PNS dengan tergugat Amran Sulaiman masih berjalan di PTUN Jakarta. Pada persidangan pekan lalu dengan agenda mendengarkan keterangan saksi Sri Wijayanti Yusuf selaku sekretaris Ditjen Hortikultura.

Namun Sri Wijayanti tidak hadir. Alasan ketidakhadiran saksi karena sudah masuk sebagai para pihak yang bersengketa atau sebagai penerima kuasa dari tergugat.

Sidang berikutnya akan digelar kemarin (Rabu, 1/8) siang ini dengan agenda yang sama, kembali meminta keterangan saksi Sri Wijayanti.

“Sebagai warga negara yang baik dan demi kelangsungan hidup orang lain, seharusnya saksi hadir untuk menyampaikan fakta yang sesungguhnya,” ujar Joko.

Dalam kasus Asril Aminulah, menurut Joko pihak Biro Organisasi Kepegawaian Setjen Kementerian Pertanian, juga harus ikut bertanggung jawab. [wid]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya