Berita

Foto/Net

Hukum

Data Korupsi Tambang Batu Bara Ilegal Di Kaltim Dilaporin Ke KPK

RABU, 01 AGUSTUS 2018 | 00:03 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi diminta mengusut dugaan korupsi dalam pemberian izin tambang batu bara kepada perusahaan berinisial PPCI.

Permintaan itu datang dari Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pertambangan Kabupaten Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur M. Jono.

Selasa Siang (31/7), Jono datang ke KPK untuk menanyakan perkembangan laporan dugaan penyimpangan pemberian izin dan indikasi kerugian negara dalam praktek ilegal penambangan batu bara di Penajam Paser Utara pada 2014 yang pernah dikirimkannya melalui Dumas lembaga anti rasuah itu.


"Saya menanyakan perkembangan penyelidikan kasus itu, karena bukti-bukti indikasi korupsi cukup kuat,” kata Jono kepada wartawan di Gedung KPK, Selasa (31/7).

Dalam kesempatan itu, Jono kembali membawa setumpuk dokumen berupa surat izin dan keputusan pengadilan dan Mahkamah Agung yang menyatakan izin tambang PT PPCI itu bermasalah.

Dokumen yang ditunjukkan Jono, laporan pengaduan masyarakat ke KPK pada tanggal 2 Mei 2014 dengan nomor 68653.

Kemudian pada 22 September 2016 dalam surat bernomor 86732 dilakukan penambahan dokumen pengaduan.

Dalam laporannya, Jono kembali menunjukan bukti ada praktek ilegal yang dilakukan perusahaan tersebut di areal tambang yang bukan miliknya. Dari informasi yang dia dapat, PPCI diketahui sudah menambang sebanyak 1 juta metrik ton senilai Rp857,58 miliar.

"Artinya, dengan izin yang bermasalah ada pihak yang mendapatkan untung besar. Di sini indikasi ada kerugian negara," ujar Jono.

Kasus ini bermula ketika PT Mandiri Sejahtera Energindo memperoleh izin penguasaan izin tambang batu bara di Penajam pada medio November 2008. Namun Mandiri Sejahtera tak bisa mengelola lahan tambang seluas 3.964 hektare itu.

PPCI sebelumnya merupakan pemilik konsesi tambang di Penajam itu. Mereka menambang di sana sejak 2005.

Pemerintah Kabupaten menuduh PPCI menambang di kawasan hutan produksi tetap, tidak membayar kewajiban dan iuran, plus tak menguruk kembali lubang tambang. Konsesi tambang kemudian diberikan kepada Mandiri Sejahtera.

KPK memang aktif melakukan koordinasi dan supervisi tambang ilegal karena dugaan korupsi yang merugikan negara sejak 2013. Lembaga itu menyatakan masih ada izin yang berstatus non clean and clear (CnC) namun tetap beroperasi. [nes]


 

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya