Berita

Wiranto/Net

Wawancara

WAWANCARA

Wiranto: Kita Harus Selesaikan Dugaan Pelanggaran HAM Berat Dengan Jujur, Tanpa Ada Tuduh-Menuduh

SELASA, 31 JULI 2018 | 10:15 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Pemerintah akan memben­tuk tim gabungan terpadu untuk menyelesaikan dugaan pelang­garan HAM berat masa lalu. Tim ini terdiri dari kementerian, lembaga dan semua pemangku kepentingan. Tim ini nanti bekerja untuk membedah satu per satu dan secara jujur mengenai masalah pelanggaran HAM berat masa lalu. Berikut ini pernyataan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Wiranto terkait penuntasan kasus HAM:

Hingga kini bagaimana pros­es penuntasan kasus-kasus pe­langgaran HAM masa lalu?
Kita memutuskan untuk koor­dinasi membentuk tim gabungan terpadu dari semua lembaga, ke­menterian, pemangku kepentin­gan tentang penyelesaian dugaan pelanggaran HAM berat masa lalu, termasuk Komnas HAM.

Maksudnya?

Maksudnya?
Kita secara jujur, jujur kepada diri sendiri, jujur ke masyarakat dan jujur ke Tuhan Yang Maha Kuasa, kita bedah satu per satu di mana hambatannya, mungkin enggak dengan pro justisia, kalau tidak mungkin berarti dengan non justisia, bagaimana caranya, kalau masih ada kekurangan bukti bagaimana cara mendap­atkan bukti.

Jadi pemerintah menginginkan kasus-kasus pelanggaran HAM diselesaikan di luar pengadilan?
Intinya pemerintah akan me­nampilkan kejujuran kepada masyarakat, sehingga jangan sampai ada tuduh menuduh saling melempar bola. Tetapi pemerintah ingin agar tudu­han pelanggaran HAM berat masa lalu itu dapat diselesaikan dengansebaik-baiknya.

Bagaimana dengan kasus pelanggaran HAM berat seperti kasus Semanggi dan kerusuhan 1998?
Pemerintah juga ingin men­jelaskan ke masyarakat bahwa definisi atau istilah pelanggaran HAM berat memiliki satu per­syaratan khusus, di mana pelang­garan HAM berat berbeda dengan pelanggaran HAM biasa.

Tampaknya definisi pelang­garan HAM versi pemerintah pun belum jelas ya?
Pelanggaran HAM berat memiliki persyaratan seperti adan­ya perencanaan yang sistematis, wide spread atau meluas, dan menyangkut genosida atau pem­bunuhan kelompok tertentu apakah agama, ras, kelompok politis tertentu, atau yang disebut dengan kejahatan kemanu­siaan crimes against humanity dan crime against woman and children, apakah itu pengusiran, penculikan, pembunuhan, pe­mindahan secara paksa, atau pembakaran massal.

Tapi reaksi LSM dan rakyat kan berbeda?

Oleh karena itu, kita ber­harap masyarakat tidak gegabah menyimpulkan satu kejadian sebagai pelanggaran HAM be­rat. Misalnya, aparat keamanan salah tembak dalam satu huru hara maka langsung dikatakan pelanggaran HAM berat, pa­dahal itu kriminal, karena tidak sistematis, tidak wide spread dan bukan genosida.

Itu poinnya?
Kita harus jelaskan ke masyarakat sehingga ada kejujuran di antara kita untuk tidak men­imbulkan konotasi negatif satu dengan yang lain.

Lantas apa saja mekanisme yang akan disiapkan pemerintah untuk menyelesaikan ka­sus-kasus HAM tersebut?

Kita bisa dengan menggunakan cara kearifan lokal. Misalnya, di Palu sudah ada ajakan untuk rekonsiliasi di antara yang bertikai di masa lalu.

Kemudian di Papua, di mana ada pertikaian antar suku yang mengakibatkan pembunuhan, namun bisa diselesaikan den­gan acara adat yang dinamakan Bakar Batu.

Jadi pemerintah juga akan menggunakan hukum adat sebagai salah satu solusi pe­nyelesaian yang akan digu­nakan?
Konsep seperti ini mudah-mudahan bisa dikembangkan. Jangan sampai nanti belum be­lum sudah curiga dengan Dewan Kerukunan Nasional atau DKN, karena sebenarnya orientasinya kalau ada masalah berskala na­sional, konflik horizontal di antara masyarakat dengan neg­ara, masa kini dan akan datang, tidak buru-buru diselesaikan dengan proses peradilan.

Ada cara-cara budaya bangsa Indonesia, cara-cara yang di­wariskan pada pendahulu kita lewat dewan-dewan adat dengan musyawarah mufakat untuk merukunkan bangsa ini. ***

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Camat hingga Dirut PDAM Kota Madiun Digarap KPK

Kamis, 16 April 2026 | 13:50

UPDATE

Permintaan Chip AI Dongkrak Saham Intel hingga 24 Persen

Sabtu, 25 April 2026 | 12:18

Apa Itu UNCLOS? Dasar Hukum Jadi Acuan Indonesia di Selat Malaka

Sabtu, 25 April 2026 | 12:03

Purbaya Siap Geser hingga Non-Job Pegawai Pajak Bermasalah

Sabtu, 25 April 2026 | 12:02

Jalan Mulus Kevin Warsh ke Kursi The Fed, Dolar AS Langsung Terkoreksi

Sabtu, 25 April 2026 | 11:45

Subsidi Motor Listrik Disiapkan Lagi, Pemerintah Bidik 6 Juta Unit

Sabtu, 25 April 2026 | 11:16

IHSG Sepekan Anjlok 6,61 Persen, Kapitalisasi Pasar Menciut Jadi Rp12.736 Triliun

Sabtu, 25 April 2026 | 10:59

Rupiah Melemah, DPR Desak Pemerintah Jaga Daya Beli Rakyat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:48

Wamen Ossy Gaspol Benahi Layanan Pertanahan: Target Tanpa Antrean dan Lebih Cepat

Sabtu, 25 April 2026 | 10:27

Ketergantungan pada Figur, Cermin Lemahnya Demokrasi Internal Parpol

Sabtu, 25 April 2026 | 10:02

Netanyahu Akui Sempat Jalani Terapi Kanker Secara Diam-diam

Sabtu, 25 April 2026 | 09:51

Selengkapnya