Berita

Foto/Net

Kesehatan

BPJS Tetap Jamin Operasi Katarak, Rehabilitasi Medik Dan Bayi Lahir

Bantah Hapus Layanan Kesehatan
SELASA, 31 JULI 2018 | 09:41 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Badan Penyelenggara Ja­minan Sosial (BPJS) Kesehatan mengklaim tetap memberikan penjaminan pelayanan kesehatan untuk katarak, rehabilitasi medik, dan bayi baru lahir sehat.

Deputi Direksi Bidang Jami­nan Pelayanan Kesehatan Ruju­kan BPJS Kesehatan Budi Mo­hamad Arief mengatakan, terkait terbitnya 1) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 2 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Katarak Dalam Program Jaminan Kesehatan, (2) Peraturan Direktur Jaminan Pelayanan Kesehatan Nomor 3 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Persali­nan Dengan Bayi Lahir Sehat, dan (3) Peraturan Direktur Ja­minan Pelayanan Kesehatan Nomor 5 Tahun 2018 Tentang Penjaminan Pelayanan Reha­bilitasi Medik, lebih tepatnya dimaksudkan untuk memper­jelas tata cara agar tiga manfaat pelayanan medis di atas lebih tepat pemanfaatannya.

"Apabila ada yang menyebut BPJS Kesehatan mencabut 3 pe­layanan kesehatan tersebut, berita tersebut hoaks. BPJS Kesehatan tetap menjamin pelayanan katarak, rehabilitasi medik termasuk fisioterapi, dan bayi baru lahir sehat. Perdirjampelkes memperjelas tata cara penjaminan agar pemanfaa­tannya lebih efektif dan efisien," ujar Budi di Jakarta, kemarin.


Dilanjutkannya, sesuai dengan tugas negara sebagai penyeleng­gara Program Jaminan Keseha­tan Nasional-Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS), maka BPJS Kesehatan wajib mengatur ke­jelasan dan ketepatan pelayanan sehingga tidak terjadi ketidake­fisienan dan ketidakefektivan. "Bila tidak melaksanakan tu­gasnya, berarti BPJS Kesehatan melakukan pembiaran terhadap ketidakefisienan. Selain itu, tak benar ada pembatasan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS,"  klaim Budi.

Menurut Budi, dalam peraturan mengenai pelayanan katarak, BPJS Kesehatan akan menjamin pelayanan operasi katarak. Di­mana peserta penderita katarak dengan visus (lapang pandang penglihatan) pada kriteria tertentu dengan indikasi medis dan perlu mendapatkan operasi katarak, akan tetap dijamin BPJS Kesehatan.

Penjaminan, kata dia, juga memperhatikan kapasitas fasili­tas kesehatan seperti jumlah tenaga dokter mata dan kompetensi dokter mata yang memiliki sertifikasi kompetensi.

Sementara, terkait dengan peraturan mengenai bayi baru lahir sehat, disampaikan bahwa BPJS Kesehatan akan menjamin semua jenis persalinan - baik persalinan biasa/normal (baik dengan penyu­lit atau tanpa penyulit) maupun tindakan bedah caesar, termasuk pelayanan untuk bayi baru lahir yang dapat ditagihkan oleh fasili­tas kesehatan dalam satu paket persalinan dengan ibunya.

"Namun apabila bayi membu­tuhkan pelayanan atau sumber daya khusus, sesuai Perdirjampel­kes Nomor 3, faskes dapat me­nagihkan klaim di luar paket per­salinan dengan ibunya," ujarnya.

Terakhir, terkait dengan peraturan yang mengatur tentang rehabilitasi medik atau fisioterapi, pelayanan tersebut tetap dijamin dengan kriteria frekuensi maksimal yang ditetapkan dalam Perdirjampelkes Nomor 5. "BPJS Kesehatan mengapresiasi dan menampung semua aspirasi, baik Kementerian Kesehatan, DJSN, asosiasi, perhimpunan profesi dan pihak terkait lainnya. Implementasi Perdirjampelkes 2, 3, dan 5 akan ditingkatkan menjadi peraturan badan, melalui mekanisme dan ketentuan yang ada,"  tegas Budi.

Sebelumnya, keterangan berbeda disampaikan Kepala Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Nopi Hidayat. Nopi mengatakan, peraturan baru tersebut berlaku untuk pembiayaan per 25 Juli 2018.

Dia mengklaim, ketiga peraturan ini mengacu pada ke­tentuan perundang-undangan. Khususnya Undang-undang No.40/ 2004 tentang Sistem Ja­minan Sosial Nasional (SJSN).

"Dalam Pasal 24 ayat (3) Un­dang-undang Sistem Jaminan Sosial Nasional disebutkan, BPJS Kesehatan dapat mengembang­kan sistem pelayanan kesehatan, sistem kendali mutu pelayanan, dan sistem pembayaran pelayan­an kesehatan untuk meningkat­kan, efisiensi dan efektivitas jaminan kesehatan," jelas dia.

Hal ini, katanya, tindak lanjut dari Rapat Tingkat Menteri awal Tahun 2018 yang membahas ten­tang sustainibilitas Program JKN-KIS di mana BPJS Kesehatan harus fokus pada mutu layanan dan efektivitas pembiayaan.

Nopi menambahkan, BPJS Kesehatan juga telah berkomu­nikasi dengan berbagai stake­holder. ***

Populer

PIK-2 dan Ancaman Kedaulatan Negara

Rabu, 19 Agustus 2026 | 04:42

Satlap Tri Cakti Diduga Hadang Polisi di Belitung, IPW Desak Ada Tindak lanjut

Senin, 17 Agustus 2026 | 14:30

Febrie Bisa Diamuk Koruptor Lain Jika Ditahan di Rutan Kejaksaan

Selasa, 11 Agustus 2026 | 11:18

KPK OTT Rektor Unsoed Prof Akhmad Sodiq

Jumat, 21 Agustus 2026 | 08:01

Mendadak Berubah, Jaksa Agung Lantik Saiful Bahri jadi Dirdik Jampidsus

Selasa, 11 Agustus 2026 | 20:21

Rismon Sianipar Bisa Menangkan Sayembara Rp100 Juta dari Denny Indrayana

Rabu, 12 Agustus 2026 | 05:19

Warga Gembira TransJakarta Layani Rute Kepulauan Seribu

Selasa, 11 Agustus 2026 | 06:10

UPDATE

Rakornas BEM KSI Bawa Misi Besar

Jumat, 21 Agustus 2026 | 20:08

BNPB Catat 8 Provinsi Terjadi Karhutla Selama 2 Hari, Wilayah IKN Jadi Prioritas

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:52

Menkop Dorong Anak Muda Malang Bentuk Koperasi untuk Perkuat Usaha

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:51

Gus Yaqut Seret Pemerintah Arab Saudi demi Bantah Dakwaan KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:48

Kinerja Menhut Atasi Karhutla Dipertanyakan, Hukum Cuma Tajam ke Bawah?

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:34

BRI Group Kelola Ekosistem Emas 153 Ton melalui Ekosistem Ultra Mikro

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:23

Belajar dari Kehancuran Harappa

Jumat, 21 Agustus 2026 | 19:09

Pertarungan Para King Maker dan Super-Konektor Belakang Layar Pilpres 2029

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:29

Petinggi PT Pakuwon Jati Diperiksa KPK

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:28

Semua Elemen Masyarakat Harus Jaga Jakarta Tetap Kondusif

Jumat, 21 Agustus 2026 | 18:05

Selengkapnya