Berita

Foto/Net

Hukum

Gamawan Fauzi Kembali Disebut Dalam Dakwaan Korupsi KTP-El

SELASA, 31 JULI 2018 | 01:05 WIB | LAPORAN:

Nama mantan Menteri Dalam Negeri Gamawan Fauzi kembali disebut dalam persidangan kasus korupsi pengadaan kartu identitas elektronik (KTP-el).

Kali ini nama Gamawan disebut dalam surat dakwaan tersangka Irvanto Hendra Pambudi dan Made Oka Masagung.

Gamawan diduga sebagai salah satu yang ikut diperkaya dari proyek KTP-el yang merugikan negara Rp 2,3 triliun.


"Melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yaitu memperkaya Setya Novanto, Irman, Sugiharto, Andi Agustinus alias Andi Narogong, Gamawan Fauzi, Diah Anggraeni dan Drajat Wisnu Setyawa," jelas jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi Abdul Basir saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (30/7).

Jaksa menyebut Gamawan menerima uang Rp 50 juta, sebuah ruko di Grand Wijaya dan sebidang tanah di Jalan Brawijaya III melalui adiknya Asmin Aulia.

"PT Sandipala Artha Putra bertanggung jawab memberikan fee kepada Gamawan Fauzi melalui Asmin Aulia sebesar lima persen dari nilai pekerjaan yang diperoleh," ujar Abdul.

Gamawan sebelumnya pernah disebut turut diperkaya dalam sejumlah dakwaan hingga putusan para terdakwa kasus KTP-el. Nama mendagri periode 2009-2014 itu juga disebut dalam dakwaan Setya Novanto, Irman dan Sugiharto serta Anang Sugiana Sudihardjo. [wah] 

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya