Berita

Foto:RMOL

Hukum

Anang Sugiana Divonis Enam Tahun Penjara

SENIN, 30 JULI 2018 | 17:09 WIB | LAPORAN:

. Terdakwa kasus pengadaan KTP elektronik, Anang Sugiana Sudiharjo divonis enam tahun penjara dan denda Rp 1 miliar subsider empat bulan kurungan.

Ketua Majelis Hakim, Fangky Tambuwun mengatakan mantan Direktur PT Quadra Solution itu telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama hingga menyebabkan kerugian negara.

"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama," ujarnya di Ruang Mr. Kosoemah Atmadja II, PN Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar, Jakarta Pusat, Senin (30/7)


Selain itu, Anang juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 20.7 miliar dalam jangka waktu satu bulan setelah sidang pembacaan putusan.

"Apabila pidana denda tidak dibayar dalam waktu satu bulan sesudah putusan pengadilan, maka harta terdakwa disita untuk dilelang dan menambah hukuman pidana penjara selama lima tahun," ucap sang hakim.

Putusan ini lebih rendah dari tuntutan yang telah dilayangkan JPU KPK kepada Anang. Sebelumnya, Anang dituntut tujuh tahun penjara.

Dalam perkara ini, Anang terbukti ikut merugikan negara sebesar Rp 2,3 triliun dalam proyek pengadaan KTP-el. Dia dinilai telah memperkaya korporasi, sejumlah anggota DPR, dan pejabat Kementerian Dalam Negeri.

Anang terlibat dalam pemberian suap terkait proses penganggaran proyek KTP-el di DPR pada tahun anggaran 2011-2013. Salah satunya kepada Ketua Fraksi Golkar DPR Setya Novanto.

Selain itu, Anang terlibat dalam mengarahkan dan memenangkan Konsorsium PNRI menjadi pelaksana proyek pengadaan KTP-el.

Anang ikut mengkondisikan proses lelang bersama Andi Agustinus alias Andi Narogong. Salah satunya, membuat dokumen penawaran dan spesifikasi teknis yang telah disetujui oleh panitia lelang. Sehingga PT Quadra Solution diperkaya sebesar Rp 79 miliar.

Anang terbukti melanggar Pasal 2 Ayat 1 UU 31/1999 sebagaimana diubah dalam UU 20/2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. [rus]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya