Berita

Foto/Net

Hukum

Terdakwa Cuma Divonis 1 Tahun Penjara, Jaksa Pertimbangkan Banding

Perkara Korupsi Cetak Tambak Garam
SENIN, 30 JULI 2018 | 10:07 WIB | HARIAN RAKYAT MERDEKA

Fransiskus Lie, kuasa Direktur PT Arison Karya Sejahtera divonis penjara 1 tahun dalam perkara korupsi pembukaan tambak garam di Kabupaten Sabu Raijua, Nusa Tenggara Timur.

Fransiskus juga dikenakan denda Rp 50 juta subsider 1 bulan kurungan. Menurut hakim, perbuatan Fransiskus memenuhi unsur dakwaan subsidair Pasal 3 juncto Pasal 18 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Vonis ringan ini diketuk majelis hakim Pengadilan Tipikor yang diketuai Jimi Tanjung Utama dengan ang­gota Ibnu Kholik dan Ahlim Muhtarom.


Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Timur menyatakan pikir-pikir atas vonis ringan ini. "Kita punya waktu tuuh hari untuk menyatakan sikap: menerima atau meno­lak putusan," kata Jaksa Benfrid Foeh.

Menurut dia, vonis ini jauh di bawah tuntutan. Sebelumnya ia meminta majelis hakim menjatuhkan vonis 4 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 3 bulan kepada Fransiskus.

Besar kemungkinan, pihaknya akan mengajukan banding. Sebab, putusan hakim tak sampai dua per tiga dari tuntutan.

Fransiskus, kuasa Direktur PT Arison Karya Sejahtera diseret ke pengadilan dengan dakwaan melakukan korupsi proyek pembukaan tambak garam Sabu Barat I di Kabupaten Sabu Raijua.

Sesuai kontrak, PT Arison Karya Sejahtera harus mencetak tambak garam seluas 18 hektar. Anggaran proyek ini Rp 7,98 miliar.

Pencetakan tambak garam berjalan lambat. Namun PT Arison Karya Sejahtera su­dah menerima pembayaran ketika pekerjaan baru men­capai 66,89 persen.

Pengerjaan cetak tambak garam pun molor. Fransiskus pun diperkarakan karena sudah PT Arison Karya Sejahtera sudah menerima pembayaran pekerjaan. Perusahaan itu hanya mampu membuka 11 hektar tambak garam dari target 18 hektar karena terkendala pembebasan lahan. ***

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya