Berita

Foto/RMOL

Hukum

Uji Materi Perindo Tidak Punya Legal Standing

JUMAT, 27 JULI 2018 | 21:03 WIB | LAPORAN:

Gugatan uji materi oleh Partai Perindo terhadap syarat masa jabatan wakil presiden tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam hukum ketatanegaraan.

"Pokok permohonan Perindo tidak ada hal baru. Satu-satunya yang baru adalah menghindari penolakan legal standing, dan Perindo mencoba mencukupkan legal standing ya," jelas ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Jumat (27/7).

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak menolak legal standing dari gugatan tersebut. Dia pun menyarankan, MK sebaiknya masuk pada substansi permohonan. Dia melihat yang menarik dalam gugatan tersebut adalah permohonan dari pihak terkait dalam hal ini Wakil Presiden Jusuf Kalla.


"Yang menarik adalah permohonan pihak terkait. Saya akui pihak terkait mengaitkan apakah presiden dan wapres satu paket kekuasaan atau tidak," kata Zainal.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua MK Harjono menambahkan bahwa yang telah diatur dalam UUD 1945 seharusnya tidak perlu digugat.

"Sesuatu yang jelas ada di dalam UUD itu seharusnya tidak usah digugat. Untuk melaksanakan pasal sekian di UUD maka dibuat undang-undangnya seperti ini," jelasnya.

Lanjut Harjono, nasib dari gugatan tersebut ditentukan dari bagaimana cara pandang hakim konstitusi terhadap pasal 7 UUD 45 yang mengatur masa jabatan presiden dan wapres.

"Sekarang bagaimana hasilnya akan tergantung pada bagaimana hakim MK melihat pasal tujuh," imbuhnya. [wah]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

KPK Panggil 13 Saksi Kasus Mantan Wamen Imipas Silmy Karim

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:22

Gugatan PT KSS, Ahli Nilai Keputusan Kemenhub Timbulkan Konsekuensi Hukum

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:21

Mengenal Taufik Hidayat, Lelaki Paling Kejam Abad Ini

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:12

Laporan HAM PBB Sebut Israel Sengaja Targetkan Anak-Anak Palestina

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:01

Jakarta 499 Tahun: Birokrasi Modern Belum Cukup Tanpa Perspektif HAM.

Rabu, 24 Juni 2026 | 12:00

BKKBN: 8,1 Juta Keluarga di Indonesia Berisiko Stunting

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:41

Kisah Mantri Perempuan BRI Tempuh Pegunungan Toraja untuk Layani Nasabah di Wilayah 3T

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:29

Konbes–Munas NU Ploso Diwarnai Aksi Intimidasi dan Motif Kepentingan Pribadi

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:28

Prabowo Dianugerahi Lencana Emas Adi Bakti Tani-Nelayan Maha Utama

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:24

KPK Panggil Mulyono di Kasus Suap Bupati Muara Enim Edison

Rabu, 24 Juni 2026 | 11:18

Selengkapnya