Berita

Foto/RMOL

Hukum

Uji Materi Perindo Tidak Punya Legal Standing

JUMAT, 27 JULI 2018 | 21:03 WIB | LAPORAN:

Gugatan uji materi oleh Partai Perindo terhadap syarat masa jabatan wakil presiden tidak memiliki legal standing atau kedudukan hukum dalam hukum ketatanegaraan.

"Pokok permohonan Perindo tidak ada hal baru. Satu-satunya yang baru adalah menghindari penolakan legal standing, dan Perindo mencoba mencukupkan legal standing ya," jelas ahli hukum tata negara dari Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar dalam diskusi di Cikini, Jakarta, Jumat (27/7).

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi seharusnya tidak menolak legal standing dari gugatan tersebut. Dia pun menyarankan, MK sebaiknya masuk pada substansi permohonan. Dia melihat yang menarik dalam gugatan tersebut adalah permohonan dari pihak terkait dalam hal ini Wakil Presiden Jusuf Kalla.


"Yang menarik adalah permohonan pihak terkait. Saya akui pihak terkait mengaitkan apakah presiden dan wapres satu paket kekuasaan atau tidak," kata Zainal.

Dalam kesempatan yang sama, mantan Wakil Ketua MK Harjono menambahkan bahwa yang telah diatur dalam UUD 1945 seharusnya tidak perlu digugat.

"Sesuatu yang jelas ada di dalam UUD itu seharusnya tidak usah digugat. Untuk melaksanakan pasal sekian di UUD maka dibuat undang-undangnya seperti ini," jelasnya.

Lanjut Harjono, nasib dari gugatan tersebut ditentukan dari bagaimana cara pandang hakim konstitusi terhadap pasal 7 UUD 45 yang mengatur masa jabatan presiden dan wapres.

"Sekarang bagaimana hasilnya akan tergantung pada bagaimana hakim MK melihat pasal tujuh," imbuhnya. [wah]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya