Berita

Bisnis

Inalum: Penyelesaian Freeport Harus Penuh Kehati-hatian

JUMAT, 27 JULI 2018 | 10:44 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc (FCX) dan Rio Tinto, telah melakukan penandatangan Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait penjualan saham Freeport dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Inalum.

Kepemilikan Inalum di PTFI setelah penjualan saham dan hak tersebut menjadi sebesar 51 persen dari semula 9,36 persen.

Dalam sebuah diskusi, Forum Tujuh Tiga (Fortuga) menggelar pembahasan mengenai pembelian saham tersebut yang melibatkan BUMN PT Inalum dengan berbagai polemik serta pro dan kontra yang terjadi.


"Kalau ada yang menyatakan harusnya pemerintah lebih besar lagi dari 51 persen, iya betul karena ini akan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia secara keseluruhan, pengaruh PMA sangat besar di Indonesia, jadi bertahap," kata Agus Tjahajana Wirakusumah dari Fortuga, di Jl Cisanggiri IV, Kebayoran Baru, Kamis malam (26/7).

Tahapan-tahapan itu sudah diatur dalam UU Minerba, mengenai Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport.

Dalam aturan itu, diatur soal pembangunan smelter, lingkungan dan sebagainya yang kini masih menyisakan polemik panjang yang kemudian dikaitkan juga dengan divestasi saham Freeport.

Sambung Agus, permasalahan divestasi saham pada kondisi Freeport saat ini di mana banyak pihak yang menganggap seharusnya pemerintah bisa lebih banyak mendapatkan saham Freeport melalui arbitrase diluruskan olehnya.

"Saya dengar di ILC kemarin, ada yang bilang 'mereka kan merusak lingkungan, kita pasti menang di arbitrase'. Nanti dulu mereka kan sewa lawyer juga, kita juga punya lawyer, jadi ujung-ujungnya lawyer dengan lawyer dengan bayaran jutaan dolar," beber Agus yang juga merupakan komisaris Inalum.

Dia mengingatkan bahwa proses itu tidak semudah seperti apa yang dibicarakan, tetapi mengacu kepada peraturan perundangan dan perjanjian Kontrak Karya (KK) selama 50 tahun. Jadi tahapan-tahapan itu perlu dilalui pemerintah yang muaranya tentu kepemilikan penuh.

"Jadi vehicle-nya tetap IUPK sesuai aturan UU. Jadi kehati-hatian kita dalam bicara mengenai Freeoport dipantau oleh sektor lain, karena PMA masih megang peranan besar," pungkas Agus. [rus]

Populer

Ketika Jenderal Memimpin yang Bukan Bidangnya

Kamis, 04 Juni 2026 | 00:15

Nama Raffi Ahmad Muncul di Sidang Blueray Cargo, Pengacara Minta Pemeriksaan Menyeluruh

Minggu, 07 Juni 2026 | 21:11

Tiga Pensiunan Jenderal Nyungsep Gegara Tersandung Kasus

Jumat, 05 Juni 2026 | 03:16

KPK Dikabarkan OTT Pejabat Imigrasi Jakarta Barat, Diduga Terkait TKA

Rabu, 03 Juni 2026 | 07:33

Rita Widyasari: Dari Suap, Gratifikasi dan TPPU hingga Korporasi Tambang

Rabu, 03 Juni 2026 | 17:07

Jaksa KPK Ungkap Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terima Rp3 M per Bulan

Jumat, 12 Juni 2026 | 18:11

Dadan Hindayana Kena Batunya

Rabu, 03 Juni 2026 | 01:04

UPDATE

Koreksi Tata-Kelola MBG: Ekspektasi Publik dan Komitmen Presiden

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:56

Bank Dunia Soroti Penyusutan Jumlah Pekerja Kelas Menengah RI

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:30

Literasi Perpajakan Diharapkan jadi Jantung Kepercayaan Masyarakat

Minggu, 14 Juni 2026 | 01:04

Menkomdigi: Aksi Damai dan Ruang Digital Sehat Harus Dijaga

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:40

Pesan Arief Budiman di Balik #SellIndonesia Lawan #SellSingapura

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:20

MUI Dorong Fatwa Perlindungan Al-Quds dari Upaya Yahudinisasi Israel

Minggu, 14 Juni 2026 | 00:05

Pembelaan Terakhir John Field Cs: Kami Tidak Lari dan Hilangkan Bukti

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:41

Legislator PDIP Sebut Kenaikan BBM Ancam Daya Beli Kelas Menengah

Sabtu, 13 Juni 2026 | 23:14

Golkar: Mahasiswa Punya Hak untuk Menyampaikan Pendapat

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:52

Gagalkan Peredaran Ribuan Pil Terlarang, Satu Pengedar Ditangkap di Blora

Sabtu, 13 Juni 2026 | 22:27

Selengkapnya