Berita

Bisnis

Inalum: Penyelesaian Freeport Harus Penuh Kehati-hatian

JUMAT, 27 JULI 2018 | 10:44 WIB | LAPORAN: ADITYO NUGROHO

. PT Indonesia Asahan Aluminium atau Inalum (Persero), Freeport McMoRan Inc (FCX) dan Rio Tinto, telah melakukan penandatangan Pokok-Pokok Perjanjian (Head of Agreement) terkait penjualan saham Freeport dan hak partisipasi Rio Tinto di PT Freeport Indonesia (PTFI) ke Inalum.

Kepemilikan Inalum di PTFI setelah penjualan saham dan hak tersebut menjadi sebesar 51 persen dari semula 9,36 persen.

Dalam sebuah diskusi, Forum Tujuh Tiga (Fortuga) menggelar pembahasan mengenai pembelian saham tersebut yang melibatkan BUMN PT Inalum dengan berbagai polemik serta pro dan kontra yang terjadi.


"Kalau ada yang menyatakan harusnya pemerintah lebih besar lagi dari 51 persen, iya betul karena ini akan mempengaruhi iklim investasi di Indonesia secara keseluruhan, pengaruh PMA sangat besar di Indonesia, jadi bertahap," kata Agus Tjahajana Wirakusumah dari Fortuga, di Jl Cisanggiri IV, Kebayoran Baru, Kamis malam (26/7).

Tahapan-tahapan itu sudah diatur dalam UU Minerba, mengenai Izin Usaha Penambangan Khusus (IUPK) kepada PT Freeport.

Dalam aturan itu, diatur soal pembangunan smelter, lingkungan dan sebagainya yang kini masih menyisakan polemik panjang yang kemudian dikaitkan juga dengan divestasi saham Freeport.

Sambung Agus, permasalahan divestasi saham pada kondisi Freeport saat ini di mana banyak pihak yang menganggap seharusnya pemerintah bisa lebih banyak mendapatkan saham Freeport melalui arbitrase diluruskan olehnya.

"Saya dengar di ILC kemarin, ada yang bilang 'mereka kan merusak lingkungan, kita pasti menang di arbitrase'. Nanti dulu mereka kan sewa lawyer juga, kita juga punya lawyer, jadi ujung-ujungnya lawyer dengan lawyer dengan bayaran jutaan dolar," beber Agus yang juga merupakan komisaris Inalum.

Dia mengingatkan bahwa proses itu tidak semudah seperti apa yang dibicarakan, tetapi mengacu kepada peraturan perundangan dan perjanjian Kontrak Karya (KK) selama 50 tahun. Jadi tahapan-tahapan itu perlu dilalui pemerintah yang muaranya tentu kepemilikan penuh.

"Jadi vehicle-nya tetap IUPK sesuai aturan UU. Jadi kehati-hatian kita dalam bicara mengenai Freeoport dipantau oleh sektor lain, karena PMA masih megang peranan besar," pungkas Agus. [rus]

Populer

Jaksa Belum Yakin Hasil Forensik Ijazah Jokowi

Rabu, 06 Mei 2026 | 18:31

Indonesia Menuju Gelap

Minggu, 03 Mei 2026 | 06:50

Abu Janda Cs Jangan Sampai Lolos

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:00

Sikap Dudung Pasang Badan Bela Seskab Teddy Berlebihan

Rabu, 06 Mei 2026 | 03:39

Wali Murid Sekolah Islam Terpadu di Tangerang Korban Investasi Bodong Lapor Polisi

Minggu, 10 Mei 2026 | 02:13

Nama Dirjen Bea Cukai Djaka Budi Utama Terseret di Dakwaan Bos Blueray Cargo

Rabu, 06 Mei 2026 | 17:16

PSI Ketar-ketir Lawan Jusuf Kalla

Jumat, 08 Mei 2026 | 06:47

UPDATE

Aplikasi Digital Berbasis White Label Dukung Operasional KDKMP

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:59

Wamenaker Fasilitasi Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Multistrada

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:43

DPD Dorong Kemenko Polkam Lahirkan Peta Jalan Keamanan Papua

Kamis, 14 Mei 2026 | 05:28

Mengoptimalkan Potensi Blue Ocean Economy

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:53

Wagub Lampung Minta Gapembi Kawal Pemenuhan Standar MBG

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:35

Analis Geopolitik: Tiongkok Berpotensi sebagai Global Stabilizer

Kamis, 14 Mei 2026 | 04:23

Prabowo dan Tumpukan Uang

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:58

ANTAM Tetap Fokus Jaga Fundamental Bisnis di Tengah Dinamika Global

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:46

Sukseskan Program Nuklir, PKS Dorong Pembentukan Kembali BATAN

Kamis, 14 Mei 2026 | 03:23

Paradigma Baru Biaya Logistik

Kamis, 14 Mei 2026 | 02:59

Selengkapnya