Berita

Politik

10 Eks Napi Korupsi Nyaleg Di Provinsi Jambi

JUMAT, 27 JULI 2018 | 04:33 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) baru saja mengeluarkan rilis mengenai bakal calon anggota legislatif (bacaleg) yang terindikasi sebagai mantan terpidana korupsi.

Berdasarkan hasil identifikasi Bawaslu, ada sebanyak 192 bakal calon eks napi korupsi di tingkat provinsi, kabupaten, dan kota. Angka ini tersebar di sembilan provinsi, 92 kabupaten dan 11 kota.

Di tingkat provinsi ada sebanyak 26 bacaleg yang terindikasi mantan napi korupsi. Sementara tingkat kabupaten ada 146 bacaleg dan tingkat Kota ada 20 bacaleg.


Jambi menjadi provinsi terbanyak dihuni bacaleg eks napi korupsi tingkat provinsi dengan 10 bacaleg. Disusul Bengkulu dengan empat bacaleg, Sulawesi Tengara dengan tiga bacaleg, kemudian Banten, Jawa Tengah, Nusa Tenggara Timur yang masing-masing ada dua bacaleg. Sedangkan DKI Jakarta, Kalimantan Selatan, Sulawesi Utara masing-masing ada satu bakal calon.

Adapun di tingkat kabupaten, ada 6 bacaleg di Kabupaten Buol dan Kabupaten Katingan, lima bacaleg di Kabupaten Kapuas, empat bacaleg di Kabupaten Belitung, Trenggalek, dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Sementara di Kabupaten Seruyan, Kabupaten Alor, Kabupaten Bulukumba, Kabupaten Pasaman Barat, Kabupaten Rejang Lebong, Kabupaten Sidoarjo, Kabupaten Natuna, Kabupaten Bolaang Mongondow Utara, masing-masing ada tiga bacaleg.

Dua bacaleg eks napi korupsi juga ada di Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Banggai, Kabupaten Hulu Sungai Utara, Kabupaten Jembrana, Kabupaten Barito, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Kampar, Kabupaten Karawang, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Nias Selatan, Kabupaten Ogan Komering Ulu, Kabupaten Pandeglang, Kabupaten Sumba Barat Daya dan Sumbawa.

Sedangkan 63 kabupaten lainnya terdapat satu bacaleg.

Di tingkat kota, ada 4 baceleg mantan napi korupsi di Kota Lamongan, dan tiga di Kota Pagaralam. Sementara Kota Cilegon, Kota Gorontalo, Kota Kupang, dan Kota Sukabumi masing-masing ada 2 bacaleg. Sedang Kota Madiun, Kota Sabang, Kota Tual, Kota Manado dan Kota Pramulih masing-masing ada satu bakal calon.

Pasal 4 ayat 2 PKPU 20/2018 tentang Pencalonan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota melarang tiga mantan terpidana manjadi calon legislatif, yakni mantan terpidana bandar narkoba, kejahatan seksual terhadap anak, dan korupsi. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya