Berita

KPK/Net

Hukum

Mobil Di Rumah Orang Kepercayaan Eks Kalapas Sukamiskin Disita KPK

JUMAT, 27 JULI 2018 | 03:31 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan guna mencari bukti tambahan dalam dugaan kasus suap mantan Kalapas Klas I Sukamiskin, Wahid Husein.

“Kemarin (Rabu, 25/7)), KPK melakukan penggeledahan terkait dengan tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/7).

Ada empat lokasi yang digeledah KPK, termasuk rumah artis Inneke Koesherawati yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat. Inneke merupakan istri dari penyuap Wahid Husein, Fahmi Darmawansyah.


Sementara tiga lokasi lain yang ikut digeledah adalah ruang Kalapas serta staf Lembaga Permasyarakatan Klas I Sukamiskin; rumah orang kepercayaan Wahid Hussein, Hendry Saputra di Rancasari, Bandung; dan rumah Wahid Husein di Bojongsoang.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dilakukan selama 14 jam itu tim KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus ini serta kendaraan roda empat.

“Dari tiga lokasi tersebut, KPK menyita dokumen dan mobil dari rumah Hendry,” tukasnya.

KPK menangkap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein karena diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Sukamiskin kepada narapidana.

Lembaga antirasuah telah menetapkan Wahid Husein dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Tiga orang tersebut adalah staf Kalapas Hendry Saputra, narapidana kasus korupsi yang juga suami dari Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dan tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah yaitu Andri Rahmat.

Fahmi dan Andri merupakan pihak pemberi suap dan merupakan narapidana kasus korupsi dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla  RI.

Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.

Sedangkan Fahmi dan Andri Rahmat yang merupakan pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. [ian]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya