Berita

KPK/Net

Hukum

Mobil Di Rumah Orang Kepercayaan Eks Kalapas Sukamiskin Disita KPK

JUMAT, 27 JULI 2018 | 03:31 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan guna mencari bukti tambahan dalam dugaan kasus suap mantan Kalapas Klas I Sukamiskin, Wahid Husein.

“Kemarin (Rabu, 25/7)), KPK melakukan penggeledahan terkait dengan tindak pidana korupsi suap kepada penyelenggara negara terkait dengan pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di LP Klas 1 Sukamiskin,” ujar Jurubicara KPK, Febri Diansyah di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (26/7).

Ada empat lokasi yang digeledah KPK, termasuk rumah artis Inneke Koesherawati yang terletak di Menteng, Jakarta Pusat. Inneke merupakan istri dari penyuap Wahid Husein, Fahmi Darmawansyah.


Sementara tiga lokasi lain yang ikut digeledah adalah ruang Kalapas serta staf Lembaga Permasyarakatan Klas I Sukamiskin; rumah orang kepercayaan Wahid Hussein, Hendry Saputra di Rancasari, Bandung; dan rumah Wahid Husein di Bojongsoang.

Dalam penggeledahan yang dilakukan dilakukan selama 14 jam itu tim KPK menyita sejumlah dokumen yang berkaitan dengan kasus ini serta kendaraan roda empat.

“Dari tiga lokasi tersebut, KPK menyita dokumen dan mobil dari rumah Hendry,” tukasnya.

KPK menangkap mantan Kalapas Sukamiskin, Wahid Husein karena diduga telah menyalahgunakan jabatannya untuk pemberian fasilitas, pemberian perizinan ataupun pemberian lainnya di Lembaga Permasyarakatan Klas 1 Sukamiskin kepada narapidana.

Lembaga antirasuah telah menetapkan Wahid Husein dan tiga orang lainnya sebagai tersangka. Tiga orang tersebut adalah staf Kalapas Hendry Saputra, narapidana kasus korupsi yang juga suami dari Inneke Koesherawati, Fahmi Darmawansyah, dan tahanan pendamping Fahmi Darmawansyah yaitu Andri Rahmat.

Fahmi dan Andri merupakan pihak pemberi suap dan merupakan narapidana kasus korupsi dalam kasus suap pengadaan satelit monitoring Bakamla  RI.

Mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein dan Hendry Saputra diduga melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 atau pasal 12 B UU Pemberantasan Tindak PIdana Korupsi.

Sedangkan Fahmi dan Andri Rahmat yang merupakan pihak pemberi disangkakan melanggar pasal 5 ayat 1 huruf atau huruf atau pasal 13 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat 1 KUHP. [ian]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya