Berita

Idrus Marham/RMOL

Hukum

Idrus Marham Diperiksa Untuk Tersangka Johannes

KAMIS, 26 JULI 2018 | 10:14 WIB | LAPORAN:

. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan kembali memeriksa Menteri Sosial Idrus Marham terkait dugaan kasus suap proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Jurubicara KPK Febri Diansyah mengatakan Idrus akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Johannes Budisutrisno Kotjo.

"Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka JBK," ujar Febri kepada wartawan, Kamis (26/7)


Selain Idrus, lembaga antirasuah juga memanggil beberapa saksi lainnya yakni Direktur Operasional PT. Pembangkit Jawa Bali Investasi (PT. PJBI) Dwi Hartono, Direktur Keuangan PT. PJBI Amir Faisal, dan Corporate Secretary PT. PJBI Lusiana Ester.

Khusus untuk Idrus, pemanggilan ini menjadi pemeriksaan kedua. Pada pemeriksaan sebelumnya politisi Golkar itu diperiksa untuk tersangka Eni Maulani Saragih. Eni adalah Wakil Ketua Komisi VII DPR dari Fraksi Golkar.

Idrus mengaku mengenal kedua tersangka kasus ini yakni Johannes Budisutrisno Kotjo dan Eni Maulani Saragih.

Hingga berita ini diturunkan, Idrus belum juga terlihat hadir di Gedung KPK yang berada di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan.

Sebelumnya, kasus yang menjerat Eni ini berawal saat KPK mengadakan operasi tangkap tangan di lapangan. Eni ditetapkan sebagai tersangka pertama kali setelah dijemput di rumah dinas Menteri Sosial Idrus Marham yang berada di Widya Chandra saat mengadiri acara ulang tahun anak Idrus.

Kasus ini bermula saat KPK menduga Eni menerima uang sebesar Rp 500 juta bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.

Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar, dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta dan uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga.

Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1.

Saat ditangkap KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang sebesar Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.

Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [rus]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya