Berita

Politik

8 Penyelenggara Pemilu Diberhentikan Tetap DKPP

KAMIS, 26 JULI 2018 | 05:16 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menjatuhkan sanksi berupa pemberhentian tetap terhadap delapan penyelenggara Pemilu. Mereka adalah ketua dan empat anggota KPU Kota Palopo, Sulawesi Selatan, dan tiga orang dari Anggota KPU Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah.

“Memberikan sanksi pemberhentian tetap kepada Teradu I Haedar Djidar, Teradu II Syamsul Alam, Teradu III Faisal, Teradu IV Faisal Mustafa, dan Teradu V Muhammad Amran Anas. Masing-masing selaku ketua merangkap anggota dan anggota KPU Kota Palopo sejak dibacakan Putusan ini,” kata ketua majelis Harjono saat memimpin sidang di lantai 5 Ruang Sidang DKPP, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Rabu (25/7).

DKPP memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan untuk melaksanakan putusan ini paling lama tujuh hari sejak putusan sidang dibacakan.


“Memerintahkan Badan Pengawas Pemilu Provinsi Sulawesi Selatan untuk mengawasi pelaksanaan Putusan ini,” sambung mantan hakim Mahkamah Konstitusi (MK).

Dalam putusan nomor perkara: 86/DKPP-PKE-VII/2018, DKPP merekomendasikan terhadap tiga orang mantan anggota KPU Kabupaten Kapuas untuk tidak lagi diangkat menjadi penyelenggara Pemilu.

“Menyatakan Teradu I Bardiansyah, Teradu II Suprianto, dan Teradu V Suhardi tidak lagi memenuhi syarat untuk menjadi penyelenggara pemilu di masa yang akan datang,” tegas Harjono.

DKPP juga menjatuhkan sanksi berupa peringatan keras terhadap satu orang Komisioner KPU Kabupaten Kapuas, Provinsi Kalimantan Tengah, dan memberikan sanksi peringatan kepada 18 penyelenggara Pemilu.

Sementara terhadap 38 penyelenggara Pemilu yang tidak melanggar kode etik, DKPP merehabilitasi nama baiknya. Jadi total yang menjadi Teradu dalam sidang putusan ini sebanyak 65 orang.

Putusan-putusan tersebut disampaikan dalam sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda pembacaan 16 putusan dengan 19 perkara, pada Rabu (25/7).

Sidang putusan dibagi dua sesi. Sesi pertama  pukul 09.00 sebanyak 9 putusan dengan 12 perkara. Sesi kedua, pukul 13.00 WIB sebanyak tujuh putusan dari tujuh perkara.

Selaku ketua majelis Harjono dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, Alfitra Salam, Ida Budhiati pada sesi I. Sementara pada sesi II, selaku ketua majelis Harjono, dan anggota majelis Prof Teguh Prasetyo, dan Ida Budhiati.

Lebih lanjut Harjono menjelaskan, bahwa meski pembacaan putusan hanya tiga orang majelis, namun tidak mengurangi keabsahan dari sidang tersebut. Pasalnya, hanya sekedar membacakan putusan.

“Putusan ini melalui hasil rapat pleno yang dihadiri lengkap oleh tujuh orang anggota DKPP,” kata Harjono. [ian]

Populer

Menko Yusril: Mundur dari Jabatan, Tak Gugurkan Tanggung Jawab Hukum Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 19:13

Serahkan Bukti Dugaan Politik Uang Muktamar ke-35 NU, KPK NU Desak KPK Usut Nusron Wahid

Jumat, 25 September 2026 | 14:51

TNI Tegaskan Lahan Teuku Umar No. 2 Aset Negara

Jumat, 25 September 2026 | 22:39

KPK Dalami Dugaan Aliran Rp3,5 Miliar ke Eks Ketum HIPMI

Minggu, 27 September 2026 | 11:44

Legislator PAN Minta Menteri Imipas Tangguhkan Pengunduran Diri Dirjenpas Mashudi

Jumat, 02 Oktober 2026 | 17:36

Gugatan Denny Indrayana Sia-sia, cuma Bikin Gaduh

Sabtu, 26 September 2026 | 02:36

Jenderal Dedi Langsung Tancap Gas Siapkan Struktur Organisasi BRAN

Jumat, 02 Oktober 2026 | 01:43

UPDATE

Denny Indrayana Optimistis MK Diskualifikasi Gibran

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:05

Harga Minyak Dunia Membara, Rupiah Kembali Dekati Rp18.000 per Dolar AS

Senin, 05 Oktober 2026 | 10:03

Prabowo Pimpin Upacara HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:55

Nonton Film ‘Istimewa’ Bareng Penyandang Disabilitas, Legislator PKS Dorong Kesetaraan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:49

Masuknya RG Jadi Wantimpres Pelajaran untuk Tak Terlalu Anti Kekuasaan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:43

Ribuan Prajurit Dikerahkan Dalam HUT ke-81 TNI di Cilangkap

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:34

SBY dan Jokowi Kompak Hadir di Upacara HUT Ke-81 TNI

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:33

IHSG Positif di Awal Perdagangan

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:32

Profil Komandan Upacara HUT Ke-81 TNI Letjen TNI Lucky Avianto

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:18

KPK Telusuri Dugaan Setoran dari Wajib Pajak Sektor Pertambangan di Banjarmasin

Senin, 05 Oktober 2026 | 09:17

Selengkapnya