Berita

Foto: Net

Politik

Kewajiban Tanam 5 Persen Dirasa Memberatkan Importir Bawang

KAMIS, 26 JULI 2018 | 01:51 WIB | LAPORAN: WIDIAN VEBRIYANTO

Pemerintah tidak perlu membuat peraturan yang aneh-aneh kepada para importir bawang putih. Sebab rantai prosedur panjang yang diciptakan terkadang memberatkan importir swasta dalam memenuhi kebutuhan bawang putih di pasar lokal.

Begitu kata Anggota Dewan Pertimbangan Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT), Syaiful Bahari menanggapi kebijakan yang mewajibkan importir bawang putih menanam 5 persen bawang putih dari total impor yang disetujui untuk mengejar swasembada pangan.

Menurutnya, jika pemerintah khawatir akan terjadi monopoli dan permainan harga bawang putih impor, maka pemerintah bisa mengecek harga bawang putih di negara produsen.


“Harga itu kemudian dijadikan patokan, sehingga dapat menetapkan harga eceran tertinggi (HET) yang wajar di dalam negeri. Dengan demikian konsumen tidak dirugikan," ujarnya dalam sebuah diskusi di Hotel Alia, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (25/7).

Mantan Wakil Direktur Bina Desa menjelaskan bahwa pemenuhan kewajiban tanam 5 persen akan sangat memberatkan importir bawang putih. Sebab banyak faktor yang bisa membuat penuhan itu gagal, seperti keterbatasan lahan, faktor ikllm, ketersediaan benih unggul.

“Apalagi, bawang putih harus ditanam di atas lahan ketinggian 700 hingga 1.200 meter di atas permukaan laut,” jelasnya.

Lahan dengan rentan ketinggian tersebut, sudah jarang ditemui di Indonesia. Ini karena banyak juga petani yang memanfaatkan ketinggian terseut untuk menanam komoditi hortikultura yang lain, seperti kentang, wortel, dan sayur-sayuran.

“Jadi kalau program ini tetap dipaksakan akan terjadi "kanibalisasi" antar komoditi hortikultura itu sendiri," jelas Syaiful.

Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN), Antonius Iwan Dwi Laksono meminta pemerintah lebih pro terhadap pengusaha bawang putih. Sebab, pelaku usaha juga dapat mendongkrak perekonomian nasional.

"Kami disuruh menanam, sedangkan baru bisa impor, sedangkan kita sama-sama bisa lihat di Indonesia lahan yang bisa digunakan sudah alih fungsi semua," ungkapnya.

Oleh karena itu, lanjut Iwan, regulasi dan permentan yang dibuat harus dikaji ulang dan mempertimbangkan kendala-kendala yang ada.

"Jangan sampai kecurigaan dan pertanyaan yang membuat gaduh hingga timbul tudingan kartel ini berlarut-larut, tentu ini merugikan pemerintah," tukasnya. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Eksepsi Mardiono terkait Gugatan Muktamar PPP Ditolak PN Jakpus

Kamis, 16 April 2026 | 18:10

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

UPDATE

Ketua MPR: Peternak Sejahtera, Indonesia Makmur

Sabtu, 25 April 2026 | 22:13

PPN Tiket Pesawat Ekonomi Ditanggung Pemerintah Selama 60 Hari

Sabtu, 25 April 2026 | 21:55

Wapres Gibran Tunjukan Komitmen untuk Indonesia Timur

Sabtu, 25 April 2026 | 21:48

Babak Baru Kasus Hukum Rismon, Dilaporkan Gara-gara Buku "Gibran End Game"

Sabtu, 25 April 2026 | 21:25

Pengusaha Warteg Keberatan Zulhas Beri Sinyal Minyakita Bakal Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:51

Bukan Soal PAN, Daya Beli juga Tertekan kalau Minyakita Naik

Sabtu, 25 April 2026 | 20:36

Prof Septiana Dwiputrianti Dikukuhkan Guru Besar Politeknik STIA LAN Bandung

Sabtu, 25 April 2026 | 19:52

Modus Ganjal ATM Terbongkar, Empat Pelaku Dicokok

Sabtu, 25 April 2026 | 19:39

The Impossible Journey, Kisah Perjalanan AS Kobalen

Sabtu, 25 April 2026 | 18:44

Kawal Distribusi Living Cost, BPKH Pastikan Efisiensi Dana Haji 2026

Sabtu, 25 April 2026 | 18:24

Selengkapnya