Pemerintah tidak perlu membuat peraturan yang aneh-aneh kepada para importir bawang putih. Sebab rantai prosedur panjang yang diciptakan terkadang memberatkan importir swasta dalam memenuhi kebutuhan bawang putih di pasar lokal.
Begitu kata Anggota Dewan Pertimbangan Aliansi Masyarakat Sipil Untuk Indonesia Hebat (ALMISBAT), Syaiful Bahari menanggapi kebijakan yang mewajibkan importir bawang putih menanam 5 persen bawang putih dari total impor yang disetujui untuk mengejar swasembada pangan.
Menurutnya, jika pemerintah khawatir akan terjadi monopoli dan permainan harga bawang putih impor, maka pemerintah bisa mengecek harga bawang putih di negara produsen.
“Harga itu kemudian dijadikan patokan, sehingga dapat menetapkan harga eceran tertinggi (HET) yang wajar di dalam negeri. Dengan demikian konsumen tidak dirugikan," ujarnya dalam sebuah diskusi di Hotel Alia, Cikini, Jakarta Pusat, Rabu (25/7).
Mantan Wakil Direktur Bina Desa menjelaskan bahwa pemenuhan kewajiban tanam 5 persen akan sangat memberatkan importir bawang putih. Sebab banyak faktor yang bisa membuat penuhan itu gagal, seperti keterbatasan lahan, faktor ikllm, ketersediaan benih unggul.
“Apalagi, bawang putih harus ditanam di atas lahan ketinggian 700 hingga 1.200 meter di atas permukaan laut,†jelasnya.
Lahan dengan rentan ketinggian tersebut, sudah jarang ditemui di Indonesia. Ini karena banyak juga petani yang memanfaatkan ketinggian terseut untuk menanam komoditi hortikultura yang lain, seperti kentang, wortel, dan sayur-sayuran.
“Jadi kalau program ini tetap dipaksakan akan terjadi "kanibalisasi" antar komoditi hortikultura itu sendiri," jelas Syaiful.
Sementara itu, Ketua Perkumpulan Pengusaha Bawang Nusantara (PPBN), Antonius Iwan Dwi Laksono meminta pemerintah lebih pro terhadap pengusaha bawang putih. Sebab, pelaku usaha juga dapat mendongkrak perekonomian nasional.
"Kami disuruh menanam, sedangkan baru bisa impor, sedangkan kita sama-sama bisa lihat di Indonesia lahan yang bisa digunakan sudah alih fungsi semua," ungkapnya.
Oleh karena itu, lanjut Iwan, regulasi dan permentan yang dibuat harus dikaji ulang dan mempertimbangkan kendala-kendala yang ada.
"Jangan sampai kecurigaan dan pertanyaan yang membuat gaduh hingga timbul tudingan kartel ini berlarut-larut, tentu ini merugikan pemerintah," tukasnya.
[ian]