Berita

Ilustrasi/Net

Hukum

Pengacara: BLBI Selalu Jadi Kendaraan Orang Pencari Jabatan

RABU, 25 JULI 2018 | 23:59 WIB | LAPORAN:

Ada anomali atau keanehan dalam penyelesaian kasus Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI) yang selalu diungkit setiap pergantian rezim pemerintahan di Indonesia.

Begitu pandangan Kuasa Hukum Sjamsul Nursalim, Otto Hasibuan saat membuka jumpa pers di Hotel Le Meridien Hotel, Jakarta, Rabu (25/7).

Menurut Otto sejak pertama kali ini kasus ini mencuat pada tahun 1998 hingga saat ini, BLBI seolah menjadi kasus yang tidak berujung. Dari sekian banyak obligor yang menerima BLBI, hanya perkara yang melibatkan kliennya yang selalu dipermasalahkan.

"Setelah 20 tahun kemudian, BPK pada 2017 mengeluarkan hasil audit baru, yang mengatakan ada kerugian negara akibat pemberian SKL (Surat Keterangan Lunas). Bagiamana ini bisa terjadi? Kalau kita punya hutang sudah diteken terus diproses lagi, bagaimana? Itu sebabnya saya katakan kalau tidak ada kepastian hukum," kata Otto.

Otto menjelaskan, dalam laporan Audit BPK 2002 dan 2006 secara tegas menyatakan bahwa seluruh kewajiban Sjamsul Nursalim telah selesai, karenanya SKL layak diberikan kepadanya.

Sebaliknya laporan Audit BPK 2017 sendiri didasarkan atas permintaan KPK melalui suratnya tertanggal 4 April 2017, dan hasil laporan baru dikeluarkan BPK pada tanggal 25 Agustus 2017, setelah Syafruddin Arsyad Temenggung (SAT) ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 20 Maret 2017.

“Pemerintah harus berani memberikan keterangan kepada KPK tentang hal yang sebenarnya. Kami bukan minta pemerintah untuk intervensi tapi hanya minta klarifikasi bahwa kasus ini sudah selesai. KPK itu bagian dari pemerintah. Jangan sampai pemerintah sudah jamin tidak akan mengusut tapi diusut. Jangan sampai ada negara di dalam negara," ungkapnya.

Otto sendiri menilai laporan Audit BPK 2017 itu seharusnya batal demi hukum, karena ada empat aspek penting terkait audit yang tidak terpenuhi di dalamnya. Keempat aspek tersebut, lanjut Otto adalah, tidak ada yang diperiksa atau auditeenya, tidak menaati azas asersi, yakni harus ada konfirmasi dari pihak yang diperiksa atau auditeenya, melanggar norma hukum (Per No. 1 BPK 2017) karena hanya didasarkan pada bukti-bukti sekunder, serta hanya didasarkan pada dugaan-dugaan.

"Sudah 20 tahun berlalu, penyelesaian kasus BLBI ini tidak pernah ada akhirnya. Selama ini klien kami berjuang untuk mendapatkan keadilan. Pak Sjamsul dan istri bukan tersangka, bukan buruan. Mereka sangat menghormati perjanjian MSAA. Terlebih lagi yang dipermasalahkan bukan hutangnya mereka tapi hutang petambak," ujar Otto.

Sejurus dengan Otto, Maqdir Ismail yang juga pengacara Sjamsul Nursalim menyoroti unsur politik di balik penyelesaian kasus BLBI.

Maqdir menilai kasus yang menyeret kliennya tidak ada ujungnya, sebab setiap menjelang pemilu masalah ini selalu ribut. Penyelidikan diumumkan tahun 2003 dimulai saat Abraham Samad memimpin KPK, puncak penyelidikan terjadi di era KPK baru.

"Isu BLBI selalu digunakan jadi kendaraan bagi orang-orang yang mengincar jabatan baru," tutup Maqdir. [nes]


Populer

Polemik Jam Buka Toko Kelontong Madura di Bali

Sabtu, 27 April 2024 | 17:17

Kaki Kanan Aktor Senior Dorman Borisman Dikubur di Halaman Rumah

Kamis, 02 Mei 2024 | 13:53

Bey Pastikan Kesiapan Pelaksanaan Haji Jawa Barat

Rabu, 01 Mei 2024 | 08:43

Ketua Alumni Akpol 91 Lepas Purna Bhakti 13 Anggota

Minggu, 05 Mei 2024 | 17:52

Pj Gubernur Jabar Ingin Persiapan Penyelenggaraan Ibadah Haji Sempurna

Kamis, 02 Mei 2024 | 03:58

Kantongi Sertifikasi NBTC, Poco F6 Segera Diluncurkan

Sabtu, 04 Mei 2024 | 08:24

Bocah Open BO Jadi Eksperimen

Sabtu, 27 April 2024 | 14:54

UPDATE

Terobosan Baru, Jaringan 6G Punya Kecepatan hingga 100 Gbps

Selasa, 07 Mei 2024 | 12:05

172 Perguruan Tinggi Muhammadiyah dan Aisyiah Serentak Gelar Aksi Bela Palestina Kutuk Israel

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:54

Usai Terapkan Aturan Baru, Barang Kiriman TKI yang Tertahan di Bea Cukai Bisa Diambil

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:37

MK Dalami Pemecatan 13 Panitia Pemilihan Distrik di Puncak Papua ke Bawaslu dan KPU

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:29

Tentara AS dan Pacarnya Ditahan Otoritas Rusia

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:18

Kuasa Pemohon dan Terkait Sama, Hakim Arsul: Derbi PHPU Seperti MU dan City

Selasa, 07 Mei 2024 | 11:11

Duet PDIP-PSI Bisa Saja Usung Tri Risma-Grace Natalie di Pilgub Jakarta

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:56

Bea Cukai Bantah Sewa Influencer untuk Jadi Buzzer

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:37

Pansel Belum Terbentuk, Yenti: Niat Memperkuat KPK Gak Sih?

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:35

Polri: Gembong Narkoba Fredy Pratama Kehabisan Modal

Selasa, 07 Mei 2024 | 10:08

Selengkapnya