Berita

Herwanto Nurmansyah/RMOL

Hukum

Agar Kasus Tabrak Tiang Listrik Tak Terulang, AAMSI Datangi MK

RABU, 25 JULI 2018 | 22:20 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Asosiasi Advokat Muda Seluruh Indonesia (AAMSI) mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/7).

Sekretaris Jenderal AAMSI Herwanto Nurmansyah mengatakan, kedatangan mereka ke MK untuk mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap UUD Republik Indonesai Tahun 1945.

Permohonan Pengujian disertai bukti pendukung sebanyak 12 rangkap diterima MK dengan Nomor Permohonan 1808.PAN.MK/VII/2018.


"Kami meminta agar KUHAP Pasal 82 ayat 1 huruf c dan d dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945," ujar Herwanto.

Menurut Herwanto, dalam KUHAP Pasal 82 ayat 1 huruf c sudah tegas dinyatakan bahwa pra peradilan dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim sudah harus menjatuhkan putusannya.

Namun dalam prakteknya, sering sekali Permohonan Praperadilan digugurkan oleh Pengadilan karena tidak ada kepastian hukum. Penegak Hukum bermain-main dengan waktu.

"Oknum Penegak hukum masih bermental kekuasaan, sehingga menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan penangkapan, penahanan dan tindakan hukum lainnya. Padahal tindakannya itu belum diuji keabsahannya," tegasnya.

Herwanto menilai, bagaimana seseorang yang dihadirkan di persidangan mendapatkan hukuman yang adil jika belum bisa memastikan kebenaran formilnya.

"Akibat tidak ada kepastian hukum dalam KUHAP Pasal 82 Ayat 1 Huruf c dan d, satu-satunya cara menguji kebenaran formil bisa gugur akibat materi pokok sudah mulai diperiksa," jelas Herwanto.

"Padahal sebelum kita menguji dan mencari kebenaran materil, tentulah sangat penting melakukan uji kebenaran formil," tambahnya.

Pria yang juga Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini menegaskan, seharusnya permohonan praperadilan wajib diputus terlebih dahulu sebelum masuk persidangan pokok perkara.

"Agar peristiwa kasus tabrak tiang listrik atau pura-pura sakit tidak akan terjadi, maka perlu kepastian hukum, keberan formil harus diputus terlebih dulu sebelum materi pokok diperiksa dipengadilan," pungkas Herwanto. [nes]

Populer

KSAD Maruli: Saya Minta Maaf dan Bertanggung Jawab

Jumat, 04 September 2026 | 20:28

Advokat Pitra Romadoni Dipanggil Polres Bogor

Rabu, 09 September 2026 | 01:15

Mengenal Pantas Sutardja, Orang Super Kaya AS Berdarah Indonesia

Kamis, 10 September 2026 | 05:04

Masa Jabatan Gibran Tinggal Hitungan Hari

Kamis, 03 September 2026 | 14:46

Muhadjir Terbitkan Surat Pengalihan Kuota Haji Usai Konsultasi ke Jokowi

Selasa, 01 September 2026 | 15:17

KPK Periksa Karyawan PT SCGU

Selasa, 08 September 2026 | 15:34

MAKI Puji Kerja Senyap Jampidsus Kuntadi Fokus Rampas Aset

Selasa, 01 September 2026 | 01:59

UPDATE

Minyak Dunia Tembus 100 Dolar AS, Purbaya Belum Tambah Subsidi Energi

Sabtu, 12 September 2026 | 02:25

One Asia Golf Cup 2026 Diikuti 144 Pengusaha dari 11 Negara

Sabtu, 12 September 2026 | 02:14

Relawan Prabowo-Gibran Tak cuma Hadir saat Pemilu

Sabtu, 12 September 2026 | 01:30

Ferry Boboho Balikin Duit Rp5 Miliar, Diduga terkait Pemerasan Febrie

Sabtu, 12 September 2026 | 01:10

Maruli Janji Dongkrak Peringkat Atlet Judo Indonesia

Sabtu, 12 September 2026 | 01:01

ERP Solusi Pengendalian Kemacetan Jakarta

Sabtu, 12 September 2026 | 00:34

Simak Rekayasa Lalin Persija-Persib di GBK

Sabtu, 12 September 2026 | 00:18

Jarnas Konsisten Kawal Program Pro Rakyat Prabowo-Gibran

Sabtu, 12 September 2026 | 00:00

Haji Dimulai dari Kalkulator

Jumat, 11 September 2026 | 23:35

Baznas Kembali Raih Indonesia Most Reputable Companies Award 2026

Jumat, 11 September 2026 | 23:20

Selengkapnya