Berita

Herwanto Nurmansyah/RMOL

Hukum

Agar Kasus Tabrak Tiang Listrik Tak Terulang, AAMSI Datangi MK

RABU, 25 JULI 2018 | 22:20 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Asosiasi Advokat Muda Seluruh Indonesia (AAMSI) mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/7).

Sekretaris Jenderal AAMSI Herwanto Nurmansyah mengatakan, kedatangan mereka ke MK untuk mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap UUD Republik Indonesai Tahun 1945.

Permohonan Pengujian disertai bukti pendukung sebanyak 12 rangkap diterima MK dengan Nomor Permohonan 1808.PAN.MK/VII/2018.


"Kami meminta agar KUHAP Pasal 82 ayat 1 huruf c dan d dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945," ujar Herwanto.

Menurut Herwanto, dalam KUHAP Pasal 82 ayat 1 huruf c sudah tegas dinyatakan bahwa pra peradilan dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim sudah harus menjatuhkan putusannya.

Namun dalam prakteknya, sering sekali Permohonan Praperadilan digugurkan oleh Pengadilan karena tidak ada kepastian hukum. Penegak Hukum bermain-main dengan waktu.

"Oknum Penegak hukum masih bermental kekuasaan, sehingga menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan penangkapan, penahanan dan tindakan hukum lainnya. Padahal tindakannya itu belum diuji keabsahannya," tegasnya.

Herwanto menilai, bagaimana seseorang yang dihadirkan di persidangan mendapatkan hukuman yang adil jika belum bisa memastikan kebenaran formilnya.

"Akibat tidak ada kepastian hukum dalam KUHAP Pasal 82 Ayat 1 Huruf c dan d, satu-satunya cara menguji kebenaran formil bisa gugur akibat materi pokok sudah mulai diperiksa," jelas Herwanto.

"Padahal sebelum kita menguji dan mencari kebenaran materil, tentulah sangat penting melakukan uji kebenaran formil," tambahnya.

Pria yang juga Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini menegaskan, seharusnya permohonan praperadilan wajib diputus terlebih dahulu sebelum masuk persidangan pokok perkara.

"Agar peristiwa kasus tabrak tiang listrik atau pura-pura sakit tidak akan terjadi, maka perlu kepastian hukum, keberan formil harus diputus terlebih dulu sebelum materi pokok diperiksa dipengadilan," pungkas Herwanto. [nes]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya