Berita

Herwanto Nurmansyah/RMOL

Hukum

Agar Kasus Tabrak Tiang Listrik Tak Terulang, AAMSI Datangi MK

RABU, 25 JULI 2018 | 22:20 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Asosiasi Advokat Muda Seluruh Indonesia (AAMSI) mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/7).

Sekretaris Jenderal AAMSI Herwanto Nurmansyah mengatakan, kedatangan mereka ke MK untuk mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap UUD Republik Indonesai Tahun 1945.

Permohonan Pengujian disertai bukti pendukung sebanyak 12 rangkap diterima MK dengan Nomor Permohonan 1808.PAN.MK/VII/2018.


"Kami meminta agar KUHAP Pasal 82 ayat 1 huruf c dan d dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945," ujar Herwanto.

Menurut Herwanto, dalam KUHAP Pasal 82 ayat 1 huruf c sudah tegas dinyatakan bahwa pra peradilan dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim sudah harus menjatuhkan putusannya.

Namun dalam prakteknya, sering sekali Permohonan Praperadilan digugurkan oleh Pengadilan karena tidak ada kepastian hukum. Penegak Hukum bermain-main dengan waktu.

"Oknum Penegak hukum masih bermental kekuasaan, sehingga menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan penangkapan, penahanan dan tindakan hukum lainnya. Padahal tindakannya itu belum diuji keabsahannya," tegasnya.

Herwanto menilai, bagaimana seseorang yang dihadirkan di persidangan mendapatkan hukuman yang adil jika belum bisa memastikan kebenaran formilnya.

"Akibat tidak ada kepastian hukum dalam KUHAP Pasal 82 Ayat 1 Huruf c dan d, satu-satunya cara menguji kebenaran formil bisa gugur akibat materi pokok sudah mulai diperiksa," jelas Herwanto.

"Padahal sebelum kita menguji dan mencari kebenaran materil, tentulah sangat penting melakukan uji kebenaran formil," tambahnya.

Pria yang juga Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini menegaskan, seharusnya permohonan praperadilan wajib diputus terlebih dahulu sebelum masuk persidangan pokok perkara.

"Agar peristiwa kasus tabrak tiang listrik atau pura-pura sakit tidak akan terjadi, maka perlu kepastian hukum, keberan formil harus diputus terlebih dulu sebelum materi pokok diperiksa dipengadilan," pungkas Herwanto. [nes]

Populer

Dosen Unikama Kecewa, Lima Bulan Kampus Dikuasai Kelompok Tak Dikenal

Jumat, 30 Januari 2026 | 02:25

Harta Friderica Widyasari Pejabat Pengganti Ketua OJK Ditanding Suami Ibarat Langit dan Bumi

Senin, 02 Februari 2026 | 13:47

Direktur P2 Ditjen Bea Cukai Rizal Bantah Ada Setoran ke Atasan

Jumat, 06 Februari 2026 | 03:49

KPK: Warganet Berperan Ungkap Dugaan Pelesiran Ridwan Kamil di LN

Kamis, 05 Februari 2026 | 08:34

Nasabah Laporkan Perusahaan Asuransi ke OJK

Kamis, 05 Februari 2026 | 16:40

Wanita di Medan Terima Vonis 2 Tahun Usai Gunakan Data Orang Lain untuk Pengajuan Kredit

Jumat, 30 Januari 2026 | 16:50

Jokowi Butuh Perawatan Kesehatan Super Intensif

Jumat, 30 Januari 2026 | 00:41

UPDATE

Relawan Gigit Jari Gegara Jokowi Batal Wantimpres

Senin, 09 Februari 2026 | 02:01

Jaminan Kesehatan 11 Juta Orang Dicabut Bikin Ketar-ketir

Senin, 09 Februari 2026 | 01:29

MKMK Tak Bisa Batalkan Keppres Adies Kadir Jadi Hakim MK

Senin, 09 Februari 2026 | 01:11

Baznas-Angkasa Malaysia Perkuat Pemberdayaan Ekonomi Umat Berbasis Masjid

Senin, 09 Februari 2026 | 01:01

Kata Pengantar Buku, YIM: Keadilan yang Memulihkan Hak

Senin, 09 Februari 2026 | 00:35

Bahlil Takut Disebut Pengkhianat soal Prabowo-Gibran Dua Periode

Senin, 09 Februari 2026 | 00:32

Tradisi Jual Beli Istri di Eropa, Budaya Rakyat Abad ke-17 sampai ke-20

Senin, 09 Februari 2026 | 00:09

Sakit Jokowi Dicurigai cuma Sandiwara

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:27

Prestasi Timnas Futsal Jadi Kebanggaan Rakyat

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:22

Delegasi Indonesia Paparkan Konsep Diplomasi Humanis di YFS 2026 Jenewa

Minggu, 08 Februari 2026 | 23:05

Selengkapnya