Berita

Herwanto Nurmansyah/RMOL

Hukum

Agar Kasus Tabrak Tiang Listrik Tak Terulang, AAMSI Datangi MK

RABU, 25 JULI 2018 | 22:20 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Asosiasi Advokat Muda Seluruh Indonesia (AAMSI) mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/7).

Sekretaris Jenderal AAMSI Herwanto Nurmansyah mengatakan, kedatangan mereka ke MK untuk mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap UUD Republik Indonesai Tahun 1945.

Permohonan Pengujian disertai bukti pendukung sebanyak 12 rangkap diterima MK dengan Nomor Permohonan 1808.PAN.MK/VII/2018.


"Kami meminta agar KUHAP Pasal 82 ayat 1 huruf c dan d dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945," ujar Herwanto.

Menurut Herwanto, dalam KUHAP Pasal 82 ayat 1 huruf c sudah tegas dinyatakan bahwa pra peradilan dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim sudah harus menjatuhkan putusannya.

Namun dalam prakteknya, sering sekali Permohonan Praperadilan digugurkan oleh Pengadilan karena tidak ada kepastian hukum. Penegak Hukum bermain-main dengan waktu.

"Oknum Penegak hukum masih bermental kekuasaan, sehingga menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan penangkapan, penahanan dan tindakan hukum lainnya. Padahal tindakannya itu belum diuji keabsahannya," tegasnya.

Herwanto menilai, bagaimana seseorang yang dihadirkan di persidangan mendapatkan hukuman yang adil jika belum bisa memastikan kebenaran formilnya.

"Akibat tidak ada kepastian hukum dalam KUHAP Pasal 82 Ayat 1 Huruf c dan d, satu-satunya cara menguji kebenaran formil bisa gugur akibat materi pokok sudah mulai diperiksa," jelas Herwanto.

"Padahal sebelum kita menguji dan mencari kebenaran materil, tentulah sangat penting melakukan uji kebenaran formil," tambahnya.

Pria yang juga Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini menegaskan, seharusnya permohonan praperadilan wajib diputus terlebih dahulu sebelum masuk persidangan pokok perkara.

"Agar peristiwa kasus tabrak tiang listrik atau pura-pura sakit tidak akan terjadi, maka perlu kepastian hukum, keberan formil harus diputus terlebih dulu sebelum materi pokok diperiksa dipengadilan," pungkas Herwanto. [nes]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya