Berita

Herwanto Nurmansyah/RMOL

Hukum

Agar Kasus Tabrak Tiang Listrik Tak Terulang, AAMSI Datangi MK

RABU, 25 JULI 2018 | 22:20 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Asosiasi Advokat Muda Seluruh Indonesia (AAMSI) mendatangi kantor Mahkamah Konstitusi di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Jakarta Pusat, Rabu (25/7).

Sekretaris Jenderal AAMSI Herwanto Nurmansyah mengatakan, kedatangan mereka ke MK untuk mengajukan Permohonan Pengujian Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana terhadap UUD Republik Indonesai Tahun 1945.

Permohonan Pengujian disertai bukti pendukung sebanyak 12 rangkap diterima MK dengan Nomor Permohonan 1808.PAN.MK/VII/2018.


"Kami meminta agar KUHAP Pasal 82 ayat 1 huruf c dan d dinyatakan bertentangan dengan UUD Negara Republik Indonesia 1945," ujar Herwanto.

Menurut Herwanto, dalam KUHAP Pasal 82 ayat 1 huruf c sudah tegas dinyatakan bahwa pra peradilan dilakukan secara cepat dan selambat-lambatnya tujuh hari hakim sudah harus menjatuhkan putusannya.

Namun dalam prakteknya, sering sekali Permohonan Praperadilan digugurkan oleh Pengadilan karena tidak ada kepastian hukum. Penegak Hukum bermain-main dengan waktu.

"Oknum Penegak hukum masih bermental kekuasaan, sehingga menetapkan seseorang sebagai tersangka atau melakukan penangkapan, penahanan dan tindakan hukum lainnya. Padahal tindakannya itu belum diuji keabsahannya," tegasnya.

Herwanto menilai, bagaimana seseorang yang dihadirkan di persidangan mendapatkan hukuman yang adil jika belum bisa memastikan kebenaran formilnya.

"Akibat tidak ada kepastian hukum dalam KUHAP Pasal 82 Ayat 1 Huruf c dan d, satu-satunya cara menguji kebenaran formil bisa gugur akibat materi pokok sudah mulai diperiksa," jelas Herwanto.

"Padahal sebelum kita menguji dan mencari kebenaran materil, tentulah sangat penting melakukan uji kebenaran formil," tambahnya.

Pria yang juga Ketua Umum Barisan Advokat Bersatu (Baradatu) ini menegaskan, seharusnya permohonan praperadilan wajib diputus terlebih dahulu sebelum masuk persidangan pokok perkara.

"Agar peristiwa kasus tabrak tiang listrik atau pura-pura sakit tidak akan terjadi, maka perlu kepastian hukum, keberan formil harus diputus terlebih dulu sebelum materi pokok diperiksa dipengadilan," pungkas Herwanto. [nes]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya