Berita

Pangonal Harahap/Net

Hukum

Ngaku Khilaf, Bupati Labuhanbatu Minta Maaf Ke Megawati

RABU, 25 JULI 2018 | 00:28 WIB | LAPORAN:

Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap mengaku khilaf karena telah melakukan praktik suap dalam pembangunan RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dia meminta maaf kepada warga Labuhanbatu atas sikapnya tersebut. Selain itu, Pangonal juga meminta maaf kepada ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri karena telah membuat malu partai yang menaunginya itu.

“Yang pertama saya memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat Labuhanbatu dan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan yang mana ini merupakan suatu kekhilafan saya,” ujarnya usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).


Pangonal berharap kasus yang menjeratnya ini dapat memberi pelajaran agar hidupnya lebih baik di masa yang akan datang.

“Mudah-mudahan ini menjadi perubahan ke depan bagi kita,” tukasnya.

Pangonal merupakan Ketua DPC PDIP Labuhanbatu, sebelum akhirnya dirinya dipecat dari kepengurusan gara-gara berurusan dengan KPK.

Lembaga antirasuah telah resmi menetapkan dirinya bersama dengan PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra dan pihak swasta Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK sudah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp 576 juta yang diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati sekitar Rp 3 miliar.

Sementara pada bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan.

Sampai saat ini bukti uang Rp 500 juta yang berada di tangan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, yakni Umar Ritonga masih belum juga ditemukan. Uang tersebut masih ditangan Umar dan dibawa kabur.

Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga kemudian disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Effendy Saputra yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [ian]

Populer

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

UPDATE

Kebijakan Energi Harus Seimbang dengan Perlindungan Daya Beli Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 08:05

Lewat Seminar di Wonosobo, Jateng Nyatakan Perang Terhadap Hoaks

Minggu, 26 April 2026 | 07:36

Jemaah Haji Diminta Selalu Bawa Kartu Nusuk dan Dokumen Resmi

Minggu, 26 April 2026 | 07:32

Menkop Optimistis Kopdes Perkuat Ekonomi Masyarakat

Minggu, 26 April 2026 | 07:03

Narkoba Melahirkan Rezim TPPU

Minggu, 26 April 2026 | 06:42

KH Imam Jazuli: Kiai Transformatif Cum Saudagar Gagasan

Minggu, 26 April 2026 | 06:23

Pertemuan Prabowo-Kapolri Mengandung Makna Kebangsaan Mendalam

Minggu, 26 April 2026 | 06:03

Satu Keluarga dengan Lima Nyawa Melayang di Barito Utara

Minggu, 26 April 2026 | 05:48

Tanpa Kubu Tetap

Minggu, 26 April 2026 | 05:13

Pertemuan Menhan dengan Para Jenderal Bukan Sekadar Temu Kangen

Minggu, 26 April 2026 | 05:09

Selengkapnya