Berita

Pangonal Harahap/Net

Hukum

Ngaku Khilaf, Bupati Labuhanbatu Minta Maaf Ke Megawati

RABU, 25 JULI 2018 | 00:28 WIB | LAPORAN:

Bupati Labuhanbatu, Pangonal Harahap mengaku khilaf karena telah melakukan praktik suap dalam pembangunan RSUD Rantauprapat, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Dia meminta maaf kepada warga Labuhanbatu atas sikapnya tersebut. Selain itu, Pangonal juga meminta maaf kepada ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri karena telah membuat malu partai yang menaunginya itu.

“Yang pertama saya memohon maaf kepada keluarga dan masyarakat Labuhanbatu dan kepada Ketua Umum PDI Perjuangan yang mana ini merupakan suatu kekhilafan saya,” ujarnya usai diperiksa KPK di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (24/7).


Pangonal berharap kasus yang menjeratnya ini dapat memberi pelajaran agar hidupnya lebih baik di masa yang akan datang.

“Mudah-mudahan ini menjadi perubahan ke depan bagi kita,” tukasnya.

Pangonal merupakan Ketua DPC PDIP Labuhanbatu, sebelum akhirnya dirinya dipecat dari kepengurusan gara-gara berurusan dengan KPK.

Lembaga antirasuah telah resmi menetapkan dirinya bersama dengan PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra dan pihak swasta Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus ini.

KPK sudah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp 576 juta yang diduga merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan bupati sekitar Rp 3 miliar.

Sementara pada bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar, namun tidak berhasil dicairkan.

Sampai saat ini bukti uang Rp 500 juta yang berada di tangan orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap, yakni Umar Ritonga masih belum juga ditemukan. Uang tersebut masih ditangan Umar dan dibawa kabur.

Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga kemudian disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Effendy Saputra yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [ian]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya