Berita

Foto/Ist

Hukum

Ketua Majelis: Jangan Main-main Dengan Kehormatan DKPP

SELASA, 24 JULI 2018 | 20:41 WIB | LAPORAN: DARMANSYAH

Ketua Panwas Kabupaten Lahat, Sepsata Andrian sebagai teradu dugaan pelanggaran kode etik diperiksa Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP).

Sidang dugaan pelanggaran kode etik itu dipimpin Ketua majelis Prof Teguh Prasetyo dan Iin Irwanto, dan anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) di Ruang Sidang DKPP, Jalan M.H Thamrin, Jakarta Pusat, Selasa (24/7).

Sementara anggota TPD lainnya Anisatul Mardiah, Aspahani, serta pihak teradu berada di kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Selatan.


Sidang yang digelar melalui video conference berlangsung singkat. Sebab, Redhi Setiadi selaku pihak pengadu tidak hadir dan tanpa keterangan jelas. Sebelumnya, pihak sekretariat sudah menginformasikan dan memanggil Redhi, namun tidak ada respon.

Ketua majelis Prof Teguh Prasetyo mengingatkan, Redhi Setiadi selaku pengadu untuk serius. Pasalnya, pihak sekretariat sudah memperlakukan pengadu secara patut.

Teguh menegaskan, DKPP selalu memproses setiap pengaduan yang masuk ke sekretariat. Setiap pengaduan selalu diproses, baik verifikasi, baik formal maupun materiel.

"Pengadu sudah dua kali tidak hadir dalam sidang ini. Sementara teradu hadir terus. Pengadu jangan main-main dengan kehormatan DKPP. Saudara (Pengadu) mengadukan maka saudara harus datang, jangan mempermainkan begitu. Karena ketidakhadiran, Saudara Pengadu tidak bisa membuktikan dalil-dalilnya," tegas Teguh.

Untuk diketahui, Pengadu mendalilkan bahwa Teradu mengeluarkan surat nomor 099/bawaslu-ss.03/III/2018 yang menyatakan bahwa laporan pengadu mengenai money politic dan penggunaan fasilitas pemerintah tidak ditemukannya pelanggaran. [nes]

Populer

Dicurigai Ada Peran Mossad di Balik Pengalihan Tahanan Yaqut

Senin, 23 Maret 2026 | 01:38

Kehadiran Anies di Cikeas Jadi Masalah Serius

Jumat, 27 Maret 2026 | 02:08

SBY Menolak Silaturahmi Lebaran Anies?

Jumat, 27 Maret 2026 | 03:43

Mengapa Kapal Pertamina Tidak Bisa Lewat Selat Hormuz?

Sabtu, 28 Maret 2026 | 02:59

Nasib Hendrik, SPPG Ditutup, 150 Karyawan Diberhentikan

Jumat, 27 Maret 2026 | 06:07

KPK Klaim Status Tahanan Rumah Yaqut Sesuai UU

Jumat, 27 Maret 2026 | 12:26

Kubu Jokowi Bergerak Senyap untuk Jatuhkan Prabowo

Rabu, 25 Maret 2026 | 06:15

UPDATE

Permohonan Pengosongan Rumah Anak Zulhas Diajukan ke PN Jaktim

Rabu, 01 April 2026 | 18:05

Dirgahayu Pandeglang ke-152, Gong Salaka!

Rabu, 01 April 2026 | 18:04

Klaim Nadiem Dipatahkan Jaksa: Rekomendasi JPN Tak Dilaksanakan

Rabu, 01 April 2026 | 18:03

Kasus Dugaan Pelecehan Seksual Macet, Legislator Golkar Koordinasi dengan APH

Rabu, 01 April 2026 | 17:40

Pariwisata Harus Serap Banyak Tenaga Kerja Lokal

Rabu, 01 April 2026 | 17:24

Harta Gibran Tembus Rp 27,9 Miliar di LHKPN 2025

Rabu, 01 April 2026 | 17:03

Purbaya Pede Defisit APBN 2026 di Bawah 3 Persen

Rabu, 01 April 2026 | 17:00

Kenaikan Harga BBM Nonsubsidi Sulit Dihindari

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Menaker Yassierli Imbau Swasta dan BUMN Terapkan WFH Sehari dalam Sepekan

Rabu, 01 April 2026 | 16:51

Selisih Harga BBM Nonsubsidi Ditanggung Pertamina

Rabu, 01 April 2026 | 16:44

Selengkapnya