Berita

Pangonal Harahap/RMOL

Hukum

Tersangka KPK Minta Perantara Suap Yang Kabur Menyerahkan Diri

SELASA, 24 JULI 2018 | 20:11 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu, Pangonal Harahap, meminta Umar Ritonga untuk menyerahkan diri.

Umar merupakan pihak yang menjadi perantara suap proyek RSUD Rantau Prapat. KPK menduga masih ada uang sebesar Rp500 juta yang diberikan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra kepada Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Permintaan Pangonal ini disampaikan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/7).


"Kepada saudara Umar Ritonga sebagai tersangka di dalam kasus saya ini kiranya untuk menyerahkan diri ke KPK karena melarikan diri bukan merupakan langkah yang tepat," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Pangonal menjelaskan lembaga antirasuah bukanlah institusi yang harus ditakuti, tetapi harus dihargai karena tugasnya menjalankan hukum.

Pangonal mengaku sudah putus komunikasi dengan Umar. Terakhir bertemu dengan Umar sebelum dirinya dicokok dan dibawa KPK ke Jakarta. Ia pun juga mengatakan tidak mengetahui dimana Umar berada.

KPK sudah menandatangani berkas untuk memasukkan Umar Ritonga ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Jadi harapan saya kepada saudara Umar untuk menyerahkan diri karena ini semua adalah kesalahan saya bukan kesalahan saudara Umar, karna saya yang menyuruh dia untuk berbuat yang tidak baik dan melanggar peraturan," pungkasnya.

Pangonal Harahap ditetapkan sebagai tersangka pasca OTT, Selasa (17/7). OTT ini berkat laporan masyarakat terkait adanya penerimaan uang dari Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal melalui sejumlah perantara.

KPK sendiri sudah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga uang tersebut merupakan bagian dari pemenuhan dafi permintaan Bupati sekitar Rp 3 miliar. Sementara sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar namun tidak berhasil dicairkan.

Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Effendy Saputra yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [nes]


Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya