Berita

Pangonal Harahap/RMOL

Hukum

Tersangka KPK Minta Perantara Suap Yang Kabur Menyerahkan Diri

SELASA, 24 JULI 2018 | 20:11 WIB | LAPORAN:

Tersangka kasus dugaan suap proyek pembangunan RSUD Rantau Prapat Kabupaten Labuhanbatu, Pangonal Harahap, meminta Umar Ritonga untuk menyerahkan diri.

Umar merupakan pihak yang menjadi perantara suap proyek RSUD Rantau Prapat. KPK menduga masih ada uang sebesar Rp500 juta yang diberikan pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra kepada Pangonal Harahap selaku Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara.

Permintaan Pangonal ini disampaikan seusai menjalani pemeriksaan di gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Selasa (24/7).


"Kepada saudara Umar Ritonga sebagai tersangka di dalam kasus saya ini kiranya untuk menyerahkan diri ke KPK karena melarikan diri bukan merupakan langkah yang tepat," ujarnya di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

Lebih lanjut Pangonal menjelaskan lembaga antirasuah bukanlah institusi yang harus ditakuti, tetapi harus dihargai karena tugasnya menjalankan hukum.

Pangonal mengaku sudah putus komunikasi dengan Umar. Terakhir bertemu dengan Umar sebelum dirinya dicokok dan dibawa KPK ke Jakarta. Ia pun juga mengatakan tidak mengetahui dimana Umar berada.

KPK sudah menandatangani berkas untuk memasukkan Umar Ritonga ke Daftar Pencarian Orang (DPO).

"Jadi harapan saya kepada saudara Umar untuk menyerahkan diri karena ini semua adalah kesalahan saya bukan kesalahan saudara Umar, karna saya yang menyuruh dia untuk berbuat yang tidak baik dan melanggar peraturan," pungkasnya.

Pangonal Harahap ditetapkan sebagai tersangka pasca OTT, Selasa (17/7). OTT ini berkat laporan masyarakat terkait adanya penerimaan uang dari Abadi Effendy Sahputra kepada Pangonal melalui sejumlah perantara.

KPK sendiri sudah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga uang tersebut merupakan bagian dari pemenuhan dafi permintaan Bupati sekitar Rp 3 miliar. Sementara sebelumnya sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar namun tidak berhasil dicairkan.

Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Effendy Saputra yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [nes]


Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya