Berita

Foto/RMOL

Hukum

Dirut PT PJB Investasi Kembali Diperiksa KPK

SELASA, 24 JULI 2018 | 14:04 WIB | LAPORAN:

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan pemeriksaan terhadap Direktur Utama PT Pembangkitan Jawa Bali (PJB) Investasi, Gunawan Y. Hariyanto terkait kasus pembangunan PLTU Riau-1.

Jurubicara KPK, Febri Diansyah mengatakan pemeriksaan kali ini merupakan pemeriksaan lanjutan bagi Gunawan.

"Lanjutan pemeriksaan kemarin," ujarnya kepada Kantor Berita Politik RMOL, Selasa (24/7)


Menurut sumber Kantor Berita Politik RMOL, saat ini posisi Gunawan masih berada di dalam ruang pemeriksaan.

Sebelumnya tersangka Eni Maulani Saragih juga datang ke Gedung KPK, Kuningan, Jakarta untuk diperiksa oleh penyidik lembaga anti rasuah.

Gunawan juga sebelumnya dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa sebagai saksi bagi tersangka pengadaan PLTU Riau-1, Johannes Budisutrisno Kotjo.

Perusahaan milik Gunawan juga sempat digeledah oleh penyidik KPK usai dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Eni Maulani Saragih dan Johannes ditahan.

Sebelumnya kasus yang menjerat anggota DPR RI dari partai Golkar, Eni Maulani Saragih ini berawal saat KPK mengadakan operasi tangkap tangan di lapangan.

Eni yang akhirnya ditetapkan sebagai tersangka pertama kali dijemput di rumah dinas Idrus Marham yang berada di Widya Chandra saat mengadiri acara ulang tahun anak Idrus.

Kasus ini bermula saat KPK menduga Eni dan kawan-kawan menerima uang sebesar Rp 500 juta bagian dari komitmen fee 2,5 persen dari nilai proyek yang akan diberikan terkait kesepakatan kontrak kerjasama pembangunan PLTU Riau-1.

Penerimaan kali ini diduga merupakan penerimaan keempat dari pengusaha Johannes Budisutrisno Kotjo kepada Eni dengan nilai total setidak-tidaknya Rp 4,8 miliar.

Pemberian pertama pada Desember 2017 sebesar Rp 2 miliar, kedua Maret 2018 sebesar Rp 2 miliar dan ketiga 8 Juni Rp 300 juta dan uang tersebut diduga diberikan melalui staf dan keluarga.

Diduga peran Eni adalah untuk memuluskan proses penandatanganan kerjasama terkait PLTU Riau-1.

Saat ditangkap KPK telah mengamankan barang bukti yakni uang sebesar Rp 500 juta dan dokumen tanda terima.

Sebagai pihak penerima, Eni Maulani Saragih disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Johannes yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [fiq]

Populer

Kalahkan Hary Tanoe, Jusuf Hamka akan Kembalikan TPI ke Tutut Soeharto

Sabtu, 25 April 2026 | 15:43

Usai Rumah Digeledah, Noor Aflah Diperiksa KPK

Senin, 20 April 2026 | 14:11

China Peringatkan RI Tak Rusak Stabilitas Regional

Sabtu, 18 April 2026 | 02:00

Jaksa Watch Lapor KPK, Ada Dugaan Penyalahgunaan Aset Sitaan Korupsi

Jumat, 17 April 2026 | 17:46

Purbaya Kecewa Banyak Pegawai Kemenkeu Tak Jalankan Tugas: Digeser Baru Nangis

Kamis, 23 April 2026 | 01:30

Pengamat Endus Isu Pemakzulan Presiden Didesain Wapres

Kamis, 16 April 2026 | 00:32

Kekesalan JK Dipicu Sikap Gibran dan Serangan Termul

Senin, 20 April 2026 | 12:50

UPDATE

KPK: Capres hingga Kepala Daerah Idealnya Tidak Karbitan

Minggu, 26 April 2026 | 17:35

Victor Orban Angkat Kaki dari Parlemen Hongaria, Fokus Benahi Partai

Minggu, 26 April 2026 | 17:18

Menlu Iran Temui Sultan Oman setelah Mediasi di Pakistan Gagal

Minggu, 26 April 2026 | 16:38

Respons Dedi Mulyadi Disindir "Shut Up KDM"

Minggu, 26 April 2026 | 16:37

PAD Retribusi Sampah Bocor Rp20 Miliar, Baunya di Saku Birokrat?

Minggu, 26 April 2026 | 16:01

Beyond Nostalgia ALJIRO Dorong Alumni Berperan untuk SDM

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Tersangka Penembakan Gala Dinner Wartawan Incar Pejabat Trump

Minggu, 26 April 2026 | 15:50

Comeback Sempurna di Bawah Keteduhan Trembesi

Minggu, 26 April 2026 | 15:42

Dua Laksamana Masuk Bursa Kuat KSAL

Minggu, 26 April 2026 | 15:40

Daycare Lakukan Kekerasan Harus Dicabut Izin dan Pelaku Dipenjara

Minggu, 26 April 2026 | 14:57

Selengkapnya