Berita

Umar Ritonga/Net

Hukum

Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Resmi Masuk DPO KPK

SELASA, 24 JULI 2018 | 13:19 WIB | LAPORAN:

. Orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap yaitu Umar Ritonga resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan pimpinan lembaga antirasuah sudah menandatangani berkas untuk menerbitkan DPO Umar Ritonga.

"Sudah kemarin pimpinan sudah tanda tangan," ujar Saut kepada wartawan melalui pesan elektronik, Selasa (24/7).


Saut juga menambahkan seandainya Umar Ritonga tidak dapat menyerahkan diri karena tidak mempunyai uang maka pihaknya bersedia untuk menjemputnya.

"Semoga yang bersangkutan lebih baik menghadap saja ke KPK atau kalau tidak punya ongkos telepon saja ke KPK nanti akan dijemput di lokasi dimanapun UR (Umar Ritonga) berada," tukasnya.

Sebelumnya, lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo Cs ini telah mengeluarkan ultimatum kepada Umar Ritonga untuk menyerahkan diri hingga Sabtu (21/7).

Bukan hanya mengultimatum Umar, bahkan juga telah meminta pihak keluarga dan kolega Umar untuk secara aktif mengajak Umar datang ke KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu atau kantor kepolisian setempat.

Saat digelar konfrensi pers terkait operasi tangkap tangan di Labuhanbatu Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan KPK menduga Umar membawa kabur uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan oleh Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantauprapat, Labuhanbatu.

Pada saat akan ditangkap oleh tim KPK di lapangan, Umar melarikan diri dan hampir mencelakakan penyidik KPK. Dia kabur dan berpindah tempat hingga menghilang di perkebunan sawit dan rawa.

KPK sendiri sudah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga uang tersebut merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp 3 miliar. Sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar namun tidak berhasil dicairkan.

KPK telah resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bersama dengan PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra dan pihak swasta Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Effendy Saputra yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [rus]

Populer

Camat Madiun Minta Maaf Usai Bubarkan Bedah Buku ‘Reset Indonesia’

Selasa, 23 Desember 2025 | 04:16

Adik Kakak di Bekasi Ketiban Rezeki OTT KPK

Senin, 22 Desember 2025 | 17:57

Ketika Kebenaran Nasib Buruh Migran Dianggap Ancaman

Sabtu, 20 Desember 2025 | 12:33

Kajari Bekasi Eddy Sumarman yang Dikaitkan OTT KPK Tak Punya Rumah dan Kendaraan

Sabtu, 20 Desember 2025 | 14:07

OTT KPK juga Tangkap Haji Kunang Ayah Bupati Bekasi

Jumat, 19 Desember 2025 | 03:10

Uang yang Diamankan dari Rumah Pribadi SF Hariyanto Diduga Hasil Pemerasan

Rabu, 17 Desember 2025 | 08:37

Terlibat TPPU, Gus Yazid Ditangkap dan Ditahan Kejati Jawa Tengah

Rabu, 24 Desember 2025 | 14:13

UPDATE

Bank Mandiri Berikan Relaksasi Kredit Nasabah Terdampak Bencana Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:12

UMP Jakarta 2026 Naik Jadi Rp5,72 Juta, Begini Respon Pengusaha

Jumat, 26 Desember 2025 | 12:05

Pemerintah Imbau Warga Pantau Peringatan BMKG Selama Nataru

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:56

PMI Jaksel Salurkan Bantuan untuk Korban Bencana di Sumatera

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:54

Trump Selipkan Sindiran untuk Oposisi dalam Pesan Natal

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:48

Pemerintah Kejar Pembangunan Huntara dan Huntap bagi Korban Bencana di Aceh

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:15

Akhir Pelarian Tigran Denre, Suami Selebgram Donna Fabiola yang Terjerat Kasus Narkoba

Jumat, 26 Desember 2025 | 11:00

Puan Serukan Natal dan Tahun Baru Penuh Empati bagi Korban Bencana

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:49

Emas Antam Naik, Buyback Nyaris Tembus Rp2,5 Juta per Gram

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:35

Sekolah di Sumut dan Sumbar Pulih 90 Persen, Aceh Menyusul

Jumat, 26 Desember 2025 | 10:30

Selengkapnya