Berita

Umar Ritonga/Net

Hukum

Orang Kepercayaan Bupati Labuhanbatu Resmi Masuk DPO KPK

SELASA, 24 JULI 2018 | 13:19 WIB | LAPORAN:

. Orang kepercayaan Bupati Labuhanbatu, Sumatera Utara, Pangonal Harahap yaitu Umar Ritonga resmi masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang mengatakan pimpinan lembaga antirasuah sudah menandatangani berkas untuk menerbitkan DPO Umar Ritonga.

"Sudah kemarin pimpinan sudah tanda tangan," ujar Saut kepada wartawan melalui pesan elektronik, Selasa (24/7).


Saut juga menambahkan seandainya Umar Ritonga tidak dapat menyerahkan diri karena tidak mempunyai uang maka pihaknya bersedia untuk menjemputnya.

"Semoga yang bersangkutan lebih baik menghadap saja ke KPK atau kalau tidak punya ongkos telepon saja ke KPK nanti akan dijemput di lokasi dimanapun UR (Umar Ritonga) berada," tukasnya.

Sebelumnya, lembaga yang dipimpin oleh Agus Rahardjo Cs ini telah mengeluarkan ultimatum kepada Umar Ritonga untuk menyerahkan diri hingga Sabtu (21/7).

Bukan hanya mengultimatum Umar, bahkan juga telah meminta pihak keluarga dan kolega Umar untuk secara aktif mengajak Umar datang ke KPK atau menyerahkan diri ke Polres Labuhanbatu atau kantor kepolisian setempat.

Saat digelar konfrensi pers terkait operasi tangkap tangan di Labuhanbatu Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang menjelaskan KPK menduga Umar membawa kabur uang sebesar Rp 500 juta yang diberikan oleh Pemilik PT Binivan Konstruksi Abadi, Effendy Sahputra kepada Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap yang bersumber dari pencairan dana pembayaran proyek pembangunan RSUD Rantauprapat, Labuhanbatu.

Pada saat akan ditangkap oleh tim KPK di lapangan, Umar melarikan diri dan hampir mencelakakan penyidik KPK. Dia kabur dan berpindah tempat hingga menghilang di perkebunan sawit dan rawa.

KPK sendiri sudah mengantongi bukti transaksi sebesar Rp 576 juta dalam kegiatan ini diduga uang tersebut merupakan bagian dari pemenuhan dari permintaan Bupati sekitar Rp 3 miliar. Sekitar bulan Juli 2018 diduga telah terjadi penyerahan cek sebesar Rp 1,5 miliar namun tidak berhasil dicairkan.

KPK telah resmi menetapkan Bupati Labuhanbatu Pangonal Harahap bersama dengan PT Binivan Konstruksi Abadi Effendy Sahputra dan pihak swasta Umar Ritonga sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sebagai pihak penerima, Pangonal Harahap dan Umar Ritonga kemudian disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.

Sementara sebagai pihak pemberi, Effendy Saputra yang merupakan pihak swasta disangkakan melanggar pasal melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU 20/2001. [rus]

Populer

Harga Tiket Mahal, Jakarta Fair Bukan Lagi Pesta Rakyat

Senin, 15 Juni 2026 | 02:37

Sony Sonjaya Teringat Pengacara Elza Syarief saat Dicokok Penyidik Kejagung

Rabu, 17 Juni 2026 | 01:00

Sony Sonjaya Dipaksa Setop Bicara saat Ungkap 26 Nama Diduga Terlibat Kasus MBG

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:07

26 Nama Besar dari Sony Sonjaya di Korupsi MBG Dicatat Rapi

Rabu, 17 Juni 2026 | 03:11

Masuk Ragunan Gratis dalam Rangka HUT Jakarta, Catat Tanggalnya

Senin, 15 Juni 2026 | 19:07

Tiket Jakarta Fair Tidak Ramah Kantong Rakyat Berpenghasilan Rendah

Rabu, 17 Juni 2026 | 02:21

Langgar HAM, Segera Tangkap Taufik Hidayat dan Dihukum Setimpal!

Senin, 22 Juni 2026 | 15:05

UPDATE

Menhub Prioritas Program dan Anggaran untuk Tingkatkan Keselamatan Transportasi

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:51

DPR Yakin Potongan Aplikasi 8 Persen Bikin Driver Makin Sejahtera

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:48

Kuasa Hukum Pertanyakan Status Tersangka Raudi Akmal

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:25

Nasib Ribuan Pekerja Moker Freeport Diadukan ke Kementerian HAM

Rabu, 24 Juni 2026 | 21:09

Gus Yaqut Dibantarkan ke Rumah Sakit Polri

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:58

Dirjen Imigrasi Paparkan Tiga Pilar Penguatan Perbatasan Indonesia di Siem Reap

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:29

Legislator Golkar Apresiasi Dividen PT Telkom Tertinggi

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:15

Connie Minta Jokowi Diadili Terkait Kebijakan IKN

Rabu, 24 Juni 2026 | 20:12

Kuliner Potensi Perkuat Pariwisata di Kancah Internasional

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:53

Harta Kekayaan Menperin Agus Gumiwang Naik 23,2 Persen, Utang Nyaris Rp100 Miliar

Rabu, 24 Juni 2026 | 19:51

Selengkapnya